Kilas Balik Kasus Jessica Kumala Wongso 2016, Jalani Hukuman 8 Tahun Penjara hingga Bebas Bersyarat
Beginilah kilas balik kasus Jessica Kumala Wongso. Ia merupakan terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Beginilah kilas balik kasus Jessica Kumala Wongso.
Ia merupakan terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Jessica menjalani sidang vonisnya pada tahun 2016 silam.
Dari total waktu Jessica Kumala Wongso dipenjara sekitar 8 tahun.
Ia lantas menerima kebebasan bersyaratnya usai bertahun-tahun dipenjara.
Seperti diketahui, kasus kopi sianida pada tahun 2016 silam sempat menggegerkan masyarakat Indonesia.
Di mana, dua sahabat lama yang hendak bertemu namun berujung pada insiden mengenaskan.
Jessica Kumala Wongso sampai akhirnya divonis 20 tahun penjara.
Baca juga: Penyebab Jessica Wongso Bebas Bersyarat usai Dihukum Gegara Kasus Kopi Sianida 8 Tahun Penjara
Ia terbukti meracuni Wayan Mirna Salihin yang merupakan sahabatnya.
Padahal pada momen tersebut, Jessica Kumala Wongso mengaku baru bertemu dengan sahabatnya itu setelah sekian lamanya.
Kini, kabar kebebasan Jessica Kumala Wongso menyita perhatian publik.
Ia bebas usai satu hari Kemerdekaan RI ke-79, Minggu (18/8/2024) besok.
Jessica Kumala Wongso mendapatkan pembebasan bersyarat.
Hal tersebut dikabarkan oleh pengacaranya, Otto Hasibuan.
Pengacara Otto Hasibuan pun tak lepas dalam kasus kopi sianida.
Ia terus mengawal kliennya hingga saat ini.
"Bebas bersyarat," kata Otto Hasibuan saat dihubungi, Sabtu (17/8/2024).
Kebebasan Jessica akan dilakukan pada pukul 09.00 WIB dari Lapas Pondok Bambu Jakarta Timur.
Kuasa hukum Jessica Wongso pun rencananya akan menggelar jumpa pers setelah terpidana kasus yang dikenal dengan kopi sianida tersebut bebas.
Tentunya, hal ini menjadi tanda tanya publik, mengapa Jessica Kumala Wongso bisa terbebas dari vonis 20 tahun penjara yang sempat didapatkannya.
Meski begitu, Jessica juga harus menjalani kebebasan bersyaratnya usai dibebaskan pada Minggu besok.
Perjalanan Kasus
Berikut perjalanan kasus kopi sianida yang menjera Jessica Kumala Wongso:
Kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang menjerat Jessica Kumala Wongso terjadi pada 6 Januari 2016.
Baca juga: Alasan Jessica Wongso Dilarang Wawancara Saat Syuting Film Dokumenter Netflix: Tak Ada Izin Liputan
Saat itu, Mirna bertemu dengan Jessica Wongso, dan seorang temannya, Hanie Boon Juwita, di Kafe Olivier Grand Indonesia (GI).
Jessica datang terlebih dahulu ke Kafe itu dan memesan tempat.
Setelah itu, Jessica sempat pergi sebelum akhirnya kembali datang dan memesan es kopi Vietnam plus dua koktail.
Pelayan kafe mengantarkan minuman tersebut dan beberapa menit kemudian Mirna datang bersama Hani.
Mirna yang meminum es kopi Vietnam sempat menyatakan rasa es kopi tersebut tidak enak.
Tak lama berselang, tubuh Mirna kejang hingga dia tak sadarkan diri. Keluar buih putih dari mulut Mirna.
Dia sempat dibawa ke sebuah klinik di mall tersebut sebelum suaminya, Arief Soemarko, datang dan membawanya ke Rumah Sakit (RS) Abdi Waluyo.
Sayangnya, nyawa Mirna tidak terselamatkan.
Ayah Mirna, Edi Dharmawan Salihin, langsung melaporkan kematian anaknya ke Polsek Metro Tanah Abang karena dianggap tidak wajar.
Tiga hari berselang, Tim kedokteran Polda Metro Jaya bersama Tim Forensik Mabes Polri mengautopsi jenazah Mirna.
Autopsi itu tidak dilakukan secara menyeluruh, melainkan hanya mengambil sampel empedu, hati dan lambung.
Dari hasil penelitian disimpulkan terdapat kandungan racun sianida seberat 3,75 miligram di lambung Mirna.
Kandungan yang sama juga ditemukan dalam cangkir kopi yang diteguk Mirna.
Kasus ini pun akhirnya dikenal dengan nama kasus kopi sianida.
Polda Metro Jaya pun menetapkan Jessica Wongso sebagai tersangka pada 29 Januari 2016.
Dia kemudian ditangkap keesokan harinya di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara.
Dia dituding sebagai orang yang menaruh sianida dalam kopi Mirna.
Pihak Jessica pun sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 16 Februari 2016.
Namun, PN Jakarta Pusat menolak praperadilan Jessica pada 1 Maret 2016 karena dianggap salah alamat.
Jessica menjadi penghuni Rutan Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur mulai 27 Mei 2016 setelah berkas perkara tahap dua diterima Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Setelah itu, Jessica Kumla Wongso menjalani sidang perdana pada 15 Juni 2016.
Setelah menjalani 32 kali persidangan, Jessica pun diputus bersalah dan divonis 20 tahun penjara pada 27 Oktober 2016.
Tak terima dengan putusan tersebut, Jessica melalu kuasa hukumnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sesaat setelah mendengar vonis hakim.
Pada 7 Maret 2017, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan putusan bernomor 393/PID/2016/PT.DKI Tahun 2017.
Melalui putusan tersebut, hakim Elang Prakoso Wibowo, Sri Anggarwati, dan Pramodana Atmadja menguatkan putusan PN Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 20 tahun.
Setelah banding ditolak, Jessica kembali melakukan upaya hukum.
Ia mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Lagi-lagi, upayanya gagal. Permohonan kasasi Jessica dengan nomor register 498K/Pid/2017 ditolak MA pada 21 Juni 2017.
Setelah itu, Jessica mengajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) dengan nomor register 69 PK/PID/2018.
Kembali upayanya tersebut gagal. PK yang diajukan Jessica ditolak MA pada 3 Desember 2018.
Jessica tetap mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, untuk menjalani hukuman 20 tahun penjara.(*)
(Tribunnews.com/ abdi/ ilham)(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.