Berita Kendari
PPI Kendari Kecam BPIP soal Paskibraka Putri Lepas Hijab, Sebut Tidak Mencerminkan Nilai Pancasila
Purna Paskibraka Indonesia atau PPI Kota Kendari mengecam perintah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) terkait paskibraka wanita lepas hijab
Penulis: Laode Ari | Editor: Amelda Devi Indriyani
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Purna Paskibraka Indonesia atau PPI Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengecam perintah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) terkait petugas paskibraka wanita yang bertugas di IKN wajib lepas hijab.
Hal ini disampaikan Ketua PPI Kendari, Eko Setiawan, usai perintah BPIP tersebut viral dan menjadi perbincangan publik.
Menurut Eko, aturan BPIP soal melepas hijab bagi petugas paskibraka wanita yang bertugas di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara 2024 tidak mencerminkan nilai pancasila.
"Kebijakan lepas jilbab disaat kegiatan pengukuhan calon Paskibraka tingkat nasional itu tidak mencerminkan pengamalan nilai-nilai Pancasila," ungkap Eko saat dikonfirmasi, Kamis (15/8/2024).
Eko juga mengatakan PPI menentang perintah BPIP karena keputusan itu dinilai melanggar hak warga negara dalam menjalankan keyakinan yang sudah diatur dalam undang-undang dasar atau UUD 1945.
Selain itu, kata Eko, para paskibraka nasional merupakan putra putri terbaik yang diseleksi di beberapa daerah.
Di mana mereka memiliki latar belakang etnis, suku dan budaya yang mencerminkan nilai-nilai pancasila.
Baca juga: Viral Aturan Anggota Paskibraka Putri Nasional Tak Boleh Pakai Hijab, Pernah Kontroversi Tahun 2007
"Mengutip Pasal 29 UUD 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia berdasar atas Ketuhanan yang Maha Esa dan Menjamin Kemerdekaan Setiap warga Negara untuk menjalankan ajaran agamanya," kata Eko.
"Ironisnya ini terjadi pada Paskibraka nasional yang sasarannya adalah menjadikan Paskibraka Indonesia sebagai Duta Pancasila," lanjutnya.
Untuk itu, pihaknya meminta BPIP harus bertanggungjawab dengan aturan tersebut karena dinilai sangat meresehkan dan menyangkut kebebasan beragama.
"Apalagi aturan buka hijab ini baru terjadi tahun ini Aturan itu di keluarkan oleh BPIP Sebelum-sebelumnyanya tdk ada," tutur Eko Setiawan.
Komentar Ketua BPIP
Dilansir dari Tribunnews.com, Kepala BPIP, Yudian Wahyudi menyebut pihaknya tidak memaksakan para anggota Paskibraka putri sebanyak 18 orang itu melepas jilbabnya, melainkan atas sukarela.
"Penampilan Paskibraka Putri dengan mengenakan pakaian, atribut dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada," kata Yudian dalam keterangannya, Selasa (14/8/2024).
Yudian menyebut sejak awal berdirinya Paskibraka, seragam hingga atribut sudah memiliki makna Bhinneka Tunggal Ika.
Baca juga: Daftar 76 Paskibraka Nasional 2024 Tugas di IKN Resmi Dikukuhkan, Wakil 38 Provinsi dan Asal Sekolah
"Untuk menjaga dan merawat tradisi kenegaraan tersebut, BPIP telah menerbitkan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang mengatur mengenai tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka," jelasnya.
Yudian menyebut aturan tersebut untuk tahun 2024 telah ditegaskan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.
Yudian mengatakan, para anggota Paskibraka ini mendaftar secara sukarela dengan menandatangani untuk mengikuti aturan dengan materai.
"Dengan lampiran persyaratan calon Paskibraka yang mencantumkan tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 Tahun 2024," tuturnya.
Lebih lanjut, Yudian menyebut jika BPIP menghormati hak kebebasan penggunaan jilbab tersebut dan senantiasa patuh dan taat pada konstitusi.
"Sehubungan berkembangnya wacana di publik terkait tuduhan kepada BPIP melakukan pemaksaan lepas jilbab, BPIP memahami aspirasi masyarakat. BPIP menegaskan tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab," jelasnya.(*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)
43 Anggota Paskibraka 2024 Provinsi Sulawesi Tenggara Dikukuhkan Pj Gubernur Sultra Andap |
![]() |
---|
Viral Aturan Anggota Paskibraka Putri Nasional Tak Boleh Pakai Hijab, Pernah Kontroversi Tahun 2007 |
![]() |
---|
Fakta Naila Sinapoy 2 Kali Ikut Paskibraka Nasional, Dapat Tugas Bawa Duplikat Bendera Pusaka ke IKN |
![]() |
---|
Prestasi Violetha Agryka Sianturi, Sosok yang Pimpin Upacara Pengukuhan Paskibraka 2024 di IKN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.