Berita Kendari

PPI Kendari Kecam BPIP soal Paskibraka Putri Lepas Hijab, Sebut Tidak Mencerminkan Nilai Pancasila

Purna Paskibraka Indonesia atau PPI Kota Kendari mengecam perintah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) terkait paskibraka wanita lepas hijab

Penulis: Laode Ari | Editor: Amelda Devi Indriyani
Istimewa
Ketua Purna Paskibraka Indonesia Kendari, Eko Setiawan 

"Untuk menjaga dan merawat tradisi kenegaraan tersebut, BPIP telah menerbitkan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang mengatur mengenai tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka," jelasnya.

Yudian menyebut aturan tersebut untuk tahun 2024 telah ditegaskan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.

Yudian mengatakan, para anggota Paskibraka ini mendaftar secara sukarela dengan menandatangani untuk mengikuti aturan dengan materai.

"Dengan lampiran persyaratan calon Paskibraka yang mencantumkan tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 Tahun 2024," tuturnya.

Lebih lanjut, Yudian menyebut jika BPIP menghormati hak kebebasan penggunaan jilbab tersebut dan senantiasa patuh dan taat pada konstitusi.

"Sehubungan berkembangnya wacana di publik terkait tuduhan kepada BPIP melakukan pemaksaan lepas jilbab, BPIP memahami aspirasi masyarakat. BPIP menegaskan tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab," jelasnya.(*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved