Guru Lecehkan Murid di Buton Tengah
Pengakuan Oknum Guru Lecehkan 24 Murid SD di Buton Tengah Sulawesi Tenggara Saat Ujian Praktik
Inilah pengakuan oknum guru MS (30) yang melecehkan 24 muridnya di Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penulis: Harni Sumatan | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BUTON TENGAH - Inilah pengakuan oknum guru MS (30) yang melecehkan 24 muridnya di Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
MS sebelumnya ditangkap karena melakukan pelecehan terhadap 24 murid sekolah dasar di Kecamatan Mawasangka Timur.
Kapolres Buton Tengah, AKBP Wahyu Adi Waluyo mengatakan berdasarkan pengakuan MS, awalnya membantu salah seorang korban saat melakukan praktik ujian akhir semester.
"Lokasinya di UKS, saat ujian praktik mata pelajaran penjaskes," ungkap AKBP Wahyu Adi Waluyo saat ditemui, Senin (12/8/2024)
Kata dia, MS mengaku tidak memiliki niatan melakukan tindakan tak senonoh, hanya membantu murid-muridnya untuk ujian praktik.
Baca juga: Terbongkar Kelakuan Oknum Guru Lecehkan 24 Murid SD di Buton Tengah Sultra, Korban Lapor Orangtua
Namun, ada insiden yang membuat MS terpengaruh hingga akhirnya melancarkan aksinya terhadap 24 murid sekolah dasar tersebut.
"Korban berjumlah 24, di mana 21 di antaranya sudah didampingi oleh PPA Reskrim Polres Buton Tengah," bebernya.
Tiga orang lainnya masih belum diperiksa.
Berdasarkan keterangan dari beberapa rekan korban, sebenarnya ketiganya juga mengalami peristiwa tidak senonoh.
Hanya saja, belum mendapatkan pendampingan dari orang tua korban maupun PPA.
Baca juga: Sosok Oknum Guru Lecehkan 24 Murid SD di Buton Tengah Sulawesi Tenggara Diungkap Polres Buteng
Peristiwa yang dilaporkan oleh salah satu orang tua korban ini menuai banyak perhatian karena dilakukan seorang guru yang menjadi ujung tombak pendidikan bangsa.
Ditambah peristiwa yang dilakukan oleh MS yang berstatus PNS tersebut dilaksanakan di lingkup sekolah dasar serta sedang dalam jam pelajaran.
Tersangka MS (30) diamankan di rumah orang tuannya di Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (1/8/2024) lalu.
Atas peristiwa tersebut MS dijerat dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (*)
(TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan)
pengakuan
oknum guru
pelecehan
guru lecehkan murid
Buton Tengah
Buteng
Sulawesi Tenggara
Sultra
AKBP Wahyu Adi Waluyo
TribunBreakingNews
Penjelasan Korban Pelecehan saat Sambut Kunjungan Presiden Jokowi di Muna Sulawesi Tenggara |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Polisi Terima 2 Laporan Pelecehan Siswi SMP Muna saat Sambut Kunjungan Presiden Jokowi |
![]() |
---|
Kata Polisi Soal Kasus Pelecehan Oknum Kepala Desa di Kolaka Sulawesi Tenggara, Masih Diselidiki |
![]() |
---|
Oknum Kepala Desa di Kolaka Sulawesi Tenggara Dilaporkan ke Polisi Kasus Pelecehan Siswi SMK |
![]() |
---|
Pelaku Percobaan Pelecehan Kasir di Kolaka Ternyata Sempat Keluarkan Kemaluan Sebelum Datangi Korban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.