Video Viral
Momen Mantan Pacar Anak David Naif Diperiksa, Ketahuan Sembunyikan Video Viral Audrey Davis di PC
Momen mantan pacar anak David Naif berinisial AP diperiksa di rumahnya. AP diduga menjadi penyebar utama sekaligus pemeran video viral.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
"Saat pemeriksaan terhadap saksi AD, saksi AD juga menyerahkan beberapa dokumen kepada penyidik dan akan dilakukan analisa oleh tim penyidik terkait dugaan tindak pidana yang terjadi," ujar dia.
Adapun Audrey diperiksa selama tiga jam mulai pukul 14.00 hingga 17.00 WIB. Anak musisi David Bayi itu dicecar 27 pertanyaan oleh penyidik.
"Dalam pemeriksaan lanjutan tersebut, penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengajukan 27 pertanyaan kepada saksi AD terkait dugaan tindak pidana yang terjadi," tutur Ade Safri.
Ditangkap
Setelah ditelusuri pihak kepolisian, ternyata video viral tersebut memang benar diperankan oleh Audrey Davis.
Sang anak musisi ternama itu, mengakui dirinya lah dalam video syur yang beredar.
Sementara itu, sosok penyebar pertama video Audrey Davis itu telah diketahui.
Pria tersebut menjalin hubungan kekasih dengan Audrey.
Bahkan si penyebar juga turut menjadi pemeran pria dalam video viral itu.
Ia adalah AP berusia 27 tahun yang kini telah diamankan polisi.
AP ditangkap di kawasan Cilangkap, Jakarta Timur pada Jumat (9/8/2024) lalu.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin (12/8/2024) mengumumkan kabar penangkapan pria tersebut.
"Telah berhasil melakukan ungkap kasus dan sekaligus kembali melakukan upaya paksa penangkapan terhadap 1 (satu) orang tersangka," katanya dikutip dari Tribunnews.com.
Rumah AP juga telah digeledah untuk mencari barang bukti.
Selanjutnya, AP dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalankan pemeriksaan, Sabtu (10/8/2024).
AP sempat berbohong mengenai video viral yang disebarnya.
Ia tak mengakui dirinyalah yang menyebar video syur Audrey Davis.
Ade Safri mengatakan penyidik selanjutnya melakukan penyelidikan secara scientific dan akhirnya AP mengakui perbuatannya.
"Memerankan (sebagai pemeran pria) dan merekam video bermuatan melanggar kesusilaan dan atau pornografi pada tanggal 19 Desember 2022," jelasnya.
Saat ini, kata Ade Safri, AP yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini sudah dilakukan penahanan.
AP dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dalam penanganan perkara aquo, tersangka atas nama AP dilakukan penahanan di rutan Polda Metro Jaya," ungkapnya.
Akui Sebagai Pemeran Wanita
Sebelumnya, Polisi telah memeriksa Audrey Davis, anak musisi David Bayu atau yang dikenal David Naif soal heboh video porno mirip dirinya pada Rabu (7/8/2024).
Adapun Audrey diperiksa dengan didampingi oleh ayahnya yakni David Bayu dan juga kuasa hukumnya.
"Saksi AD (Audrey Davis) tiba di ruang riksa penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekira pukul 13.45 WIB dengan didampingi oleh ayah saksi atas nama. David dan penasihat hukumnya atas nama Sandy Arifin," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu.
Ade Safri mengatakan penyidik memeriksa Audrey kurang lebih selama tiga jam lamanya dengan dicecar 27 pertanyaan terkait video tersebut.
Di samping itu, Audrey juga menyerahkan bukti-bukti terkait materi pemeriksaan kepada penyidik dalam pemeriksaan itu.
Hasil pemeriksaan, Audrey mengakui jika pemeran wanita di dalam video yang viral tersebut merupakan dirinya.
"Dari hasil pemeriksaan lanjutan yg dilakukan terhadap saksi AD, saksi AD mengakui bahwa sosok wanita dalam video tersebut adalah dirinya," jelasnya.
Saat ini, kata Ade Safri, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut berdasarkan keterangan Audrey.
"Dari keterangan saksi AD, penyidik mendapatkan beberapa keterangan baru yang akan didalami oleh penyidik untuk pengembangan hasil penyidikan dalam penanganan perkara aquo. Sementara kami belum bisa sampaikan krn merupakan materi penyidikan, nanti akan kami update perkembangannya," jelasnya.(*)
(Tribunnews.com)(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)(TribunJakarta.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.