Nasib Saka Tatal usai Novum Ditolak JPU, Tim Kuasa Hukum Lanjutkan Perjuangan, Bakal Libatkan Ahli
Nasib Saka Tatal usai novum baru ditolak Jaksa Penuntut Umum atau JPU. Kini tim kuasa hukum Saka Tatal terus melanjutkan perjuangan.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Berikut ini nasib Saka Tatal usai novum baru ditolak Jaksa Penuntut Umum atau JPU.
Kini tim kuasa hukum Saka Tatal terus melanjutkan perjuangan.
Terbaru nantinya, para ahli akan dihadirkan dalam sidang Peninjauan Kembali atau PK atas kasus Vina Cirebon yang menyeret Saka Tatal ini.
Upaya tersebut dilakukan agar Saka Tatal bisa menang dalam persidangan.
Seperti diketahui, Saka Tatal merupakan salah satu mantan terpidana kasus Vina Cirebon.
Ia sudah bebas setelah menjalani hukumannya.
Baca juga: Viral Fakta Sidang PK Saka Tatal, 8 Barang Bukti Diungkap, Tuntut Nama Baik, Pengacara Menangis
Saka Tatal kini mengajukan PK untuk bisa terlepas dari bayang-bayang terpidana.
Pasalnya hingga saat ini, ia tetap tak mengakui segala tuduhan yang dialamatkan padanya.
Bahkan Saka Tatal dibantu sejumlah pengacara untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah.
Dengan upaya PK Saka Tatal ini, tujuan lainnya adalah membebaskan 7 orang lainnya yang masih dalam tahanan.
Pasalnya, tujuh orang tersebut pun diduga bukan pelaku sebenarnya dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Namun saat menjalani sidang sidang Peninjauan Kembali (PK), Jumat (26/7/2024), JPU menolak semua novum baru yang diberikan Saka Tatal.
Tim kuasa hukum Saka Tatal pada dasarnya menyiapkan sejumlah bukti baru terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Sayangnya, bukti-bukti tersebut ditolak oleh JPU.
Tak menyerah sampai disitu, tim kuasa hukum Saka Tatal berencana menghadirkan sembilan saksi termasuk pakar forensik dan ahli pidana guna membuktikan kebenaran novum yang diajukan.
Sementara itu, dikutip dari Tribunjabar.com, Krisna Murti selaku satu dari kuasa hukum Saka Tatal menganggap penolakan JPU ialah hal wajar.
"Sudah pasti Jaksa akan menolak bukti-bukti baru yang diajukan, termasuk keberadaan baru, karena kasus ini sudah diputuskan pada tahun 2016 dengan dakwaan dan tuntutan yang sudah inkrah," ujar Krisna setelah sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal di Pengadilan Negeri Cirebon.
Krisna menambahkan, Jaksa salah memahami satu dari novum yang diajukan untuk menganulir hasil putusan sidang pada 2016.
"Jaksa salah persepsi. Hakim menyebut Saka Tatal memukul, padahal dia tidak berada di tempat kejadian dan tidak pernah melakukan pemukulan," jelas Krisna.
Sebelumnya, pada sidang PK lanjutan Saka Tatal, JPU membantah novum baru yang diajukan tim kuasa hukum Saka.
Jaksa Gema Wahyudi menyampaikan, sejumlah novum yang diajukan tidak dapat diverifikasi keasliannya.
Baca juga: Saka Tatal Terdakwa Pembunuh Vina Cirebon Ternyata Bebas Sejak 2020, Ngaku Korban Salah Tangkap
"Kami juga menemukan beberapa novum bersumber dari media sosial dan tidak dapat diverifikasi kebenarannya," kata Gema usai sidang lanjutan PK, di PN Cirebon.
JPU juga menyampaikan permohonan kepada Hakim untuk menolak seluruh bukti baru maupun permohonan peninjauan kembali dari pihak Saka Tatal.
"Kami mohon agar Mahkamah Agung (MA), melalui Majelis Hakim yang memeriksa peninjauan kembali agar memutuskan untuk menolak seluruh permohonan peninjauan kembali dari penasihat hukum pemohon (Saka)," tegas JPU dalam sidang PK, dilansir YouTube Kompas.TV.
Sidang PK tersebut rencananya akan dilanjutkan, Selasa (30/7/2024) mendatang dengan pemeriksaan saksi fakta yang akan dihadirkan kuasa hukum Saka Tatal.
Sebelumnya, Saka Tatal yang merupakan mantan terpidana kasus Vina Cirebon yang dibebaskan pada 2020.(*)
(mg/Ananta Arabella Andhika Putri) (Tribunnews.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.