Susno Duadji Tantang Iptu Rudiana Buktikan Dugaan Fitnah Saksi Dede dari Kasus Vina Cirebon 2016
Berikut ini tanggapan Susno Duadji atas sikap ayah kandung Eky, Iptu Rudiana yang terus merasa difitnah oleh saksi kasus Vina Cirebon, Dede Riswanto.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Berikut ini tanggapan Susno Duadji atas sikap ayah kandung Eky, Iptu Rudiana yang terus merasa difitnah oleh saksi kasus Vina Cirebon, Dede Riswanto.
Ia lantas menantang Iptu Rudiana untuk tampil di hadapan publik dan membuktikan dugaan fitnah tersebut.
Susno Duadji yang terus mengawal kasus Vina Cirebon ini pun merasa, Iptu Rudiana harus mampu bersikap tegas.
Terlebih dengan segala tudingan yang disematkan padanya.
Seperti diketahui, Iptu Rudiana kini menjadi bulan-bulanan publik.
Pasalnya, ia diketahui menjadi sosok yang menangkap 8 pelaku kasus Vina Cirebon.
Baca juga: Ayah Eky Iptu Rudiana Tak Kenal Saksi Aep dan Dede Sebelum Kasus Vina Terjadi, Bantah Bikin Skenario
Selain itu, isu mengenai adanya salah tangkap dalam kasus Vina Cirebon mencuat.
Terlebih dengan berbagai saksi yang bermunculan mengutarakan kesaksiannya.
Salah satunya adalah Dede Riswanto yang tetiba tampil di publik.
Ia mengungkapkan bahwa pada 8 tahun lalu, ia menjadi saksi kasus Vina Cirebon.
Namun kesaksian yang diberikan adalah palsu.
Ia mengaku telah diperintah oleh ayah Eky untuk memberikan kesaksian palsu.
Merasa bersalah kepada 7 pelaku yang masih mendekam di penjara, ia bahkan ingin mengganti posisi tersebut.
Dede Riswanto rela dipenjara untuk menebus kesalahannya.
Namun pernyataan Dede itu dibantah oleh Iptu Rudiana.
Menanggapi hal tersebut, eks Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji pun menantang Iptu Rudiana untuk muncul ke publik.
Susno ingin Iptu Rudiana bisa langsung bicara di depan publik dan membuktikan bahwa pengakuan dede adalah bohong seperti yang dikatakannya melalui kuasa hukumnya selama ini.
Menurut Susno, jika Iptu Rudiana hanya menggertak, memberikan somasi hingga akan melaporkan Dede ke Mabes Polri, maka hal itu tak akan membuat kepercayaan publik berbalik kepadanya.
Baca juga: Ayah Eky Dituding Asal Tangkap Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon, Pengacara Tuntut Iptu Rudiana Dicopot
Selain itu, Susno juga mendesak Iptu Rudiana untuk bisa membantah pengakuan Dede dengan bukti-bukti yang kuat.
"Dibantah dulu bahwa apa yang disampaikan Dede ini bohong, tidak direkayasa harus dibantah. Cara membantahnya tunjukkan bukti-bukti bahwa omongan Dede itu bohong."
"Selama tidak dibantah dengan bukti-bukti, orang tetap yakin terhadap Keterangan Dede. Gampang sebenarnya. Dia perlu tampil," ujar Susno dilansir Tribun Jakarta, Kamis (25/7/2024).
Lebih lanjut Susno menegaskan, selama ini Iptu Rudiana hanya memberikan bantahan lewat omongan saja, itupun diwakilkan oleh kuasa hukumnya.
Jika memang Iptu Rudiana bisa menemukan bukti yang tak bisa disangkal, maka publik bisa mempercayai Iptu Rudiana.
Meski demikian, Susno mengaku tak yakin dengan bukti apa yang nantinya bisa ditunjukkan Iptu Rudiana.
Iptu Rudiana Didesak Hadir di Sidang PK Saka Tatal
Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM, meminta Iptu Rudiana untuk hadir dalam Sidang Peninjauan Kembali (PK) mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal.
Bukan tanpa alasan, Iptu Rudiana didesak hadir karena dinilai bisa membuat kasus Vina Cirebon ini menjadi transparan.
Pasalnya Iptu Rudiana memiliki peran dalam menangkap delapan terpidana kasus Vina Cirebon yang kini sudah mendapat vonis hukuman oleh majelis hakim.
Termasuk menangkap Saka Tatal yang kini telah resmi bebas murni dari vonis hukuman kasus pembunuhan Vina dan Eky yang selama ini menjeratnya.
"Dari yang kita semua tahu bahwa Pak Rudiana mengamankan delapan orang ini atas dasar keterangan dari Aep," kata Toni, Rabu (24/7/2024).
Toni RM menuturkan, sebagai polisi sudah semestinya Iptu Rudiana mengetahui betul bahwa menangkap seseorang yang terkait tindak pidana harus didasari alat bukti yang kuat.
Bukan hanya bermodalkan keterangan Aep yang saat kejadian posisinya berada di jarak 50 meter.
"Jika hanya bermodalkan keterangan Aep yang saat kejadian posisinya berada di jarak 50 meter dan kondisinya, maka Pak Rudiana bisa dikatakan telah melanggar prosedur," ungkap Toni RM.
Kuasa Hukum Pegi Setiawan itu lantas mempertanyakan alat bukti apa yang dimiliki Iptu Rudiana sehingga bisa memutuskan bahwa delapan terpidana itu adalah pelaku pembunuhan Vina dan anaknya, Eky.
Untuk itu, Toni pun berharap dalam Sidang PK Saka Tatal ini, Iptu Rudiana bisa diperiksa sebagai pelapor sekaligus orang tua Eky.
Toni menambahkan, kehadiran Iptu Rudiana juga bisa membantu memastikan apa yang menjadi keyakinannya dalam penangkapan para terpidana kasus Vina Cirebon.
"Pak Rudiana yang pertama kali mengamankan delapan orang tersebut harus ditanya apa yang membuatnya meyakini bahwa mereka pelakunya," ujar Toni. (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Jangan Hanya Gertak, Susno Duadji Minta Iptu Rudiana Buktikan Jika Kesaksian Dede Bohong.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)(Tribun Jabar/Ahmad Imam Baehaqi)(Tribun Jakarta/Satrio Sarwo Trengginas)(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.