Ronald Tannur Bebas Terdakwa Kasus Viral Kematian Janda asal Sukabumi 2023, Bukti Tak Cukup

Ronald Tannur bebas terdakwa kasus viral kematian janda asal Sukabumi pada tahun 2023 silam. Menurut hakim, tak ada bukti yang cukup.

Kolase TribunnewsSultra.com
Ronald Tannur bebas terdakwa kasus viral kematian janda asal Sukabumi pada tahun 2023 silam. Menurut hakim, tak ada bukti yang cukup membuktikan Ronald Tannur bersalah. Sehingga, Ronald Tannur dibebaskan dari segala dakwaan yang menjeratnya. Hal ini pun memantik reaksi tajam dari publik. 

Dengan hal tersebut, Gregorius Ronald Tannur, yang mendengar putusan bebas terlihat sangat terharu.

Air matanya berlinang saat ia melepas kacamata mengusapnya berkali-kali.

Setelah sidang selesai, dia mengungkapkan bahwa langkah selanjutnya akan diserahkan kepada tim kuasa hukumnya.

Kisah tragis kematian Dini Sera Afrianti (29) alias Andini diduga dianiaya anak anggota DPR RI, dimasukkan bagasi mobil usai penganiayaan. Penganiayaan yang diduga dilakukan sang pacar Gregorius Ronald Tannur (31) alias GRT tersebut terjadi disalah satu tempat hiburan di Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim).
Kisah tragis kematian Dini Sera Afrianti (29) alias Andini diduga dianiaya anak anggota DPR RI, dimasukkan bagasi mobil usai penganiayaan. Penganiayaan yang diduga dilakukan sang pacar Gregorius Ronald Tannur (31) alias GRT tersebut terjadi disalah satu tempat hiburan di Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim). (kolase foto (handover))

"Nanti saya serahkan pada kuasa hukum. Yang penting, Tuhan sudah membuktikan," ucapnya dengan penuh rasa lega.

Penasehat hukumnya, Sugianto, menyambut baik putusan tersebut dengan menyatakan bahwa keadilan telah dipenuhi.

Menurutnya, tidak adanya saksi yang mampu membuktikan bahwa Gregorius Ronald Tannur melakukan tindakan pembunuhan merupakan faktor kunci dalam pengambilan keputusan ini.

Tak terelakkan banyak pengunjung sidang yang terkejut dengan vonis tersebut.

Pasalnya kasus yang terjadi pada Oktober 2023 itu hasil rekontruksi Polrestabes Surabaya ada 41 adegan tindakan kekerasan dari Gregorius Ronald Tannur pada korban yang merupakan seorang janda asal Sukabumi itu.

Mulanya keduanya mengunjungi tempat hiburan Blackhole KTV, Lenmarc Mall, Jalan Mayjend Jonosewojo.Di sana, Ronald dan korban GSA disebut berkaraoke dan mengonsumsi minuman keras.

Saat akan pulang, keduanya kemudian terlibat cekcok. Di dalam lift menuju basement parkir, tersangka menendang kaki, dan memukul kepala korban dengan botol miras sebanyak dua kali.

Keluar lift, GSA kemudian terduduk di samping kiri mobil Ronald. Pelaku kemudian melindasnya hingga terseret sejauh lima meter.

Ketua Majelis hakim menegaskan bahwa putusan ini merupakan hasil dari proses hukum yang dilakukan dengan cermat dan sesuai dengan prinsip keadilan yang berlaku. Akan tetapi, ada saat sidang akan dimulai dan menjelang selesai Erintuah Damanik mengatakan yang memvonis kasus ini adalah manusia biasa.

"Apabila ada pihak-pihak yang keberatan dengan putusan tersebut dipersilahkan mengkaji lewat proses hukum," tandasnya.

Dituntut 12 tahun penjara

Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Ronald Tannur hukuman penjara selama 12 tahun.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved