Kabar Artis

Nasib Wanda Hara Usai Ikut Kajian Pakai Cadar Viral Kini Dilaporkan ke Polisi Dugaan Penistaan Agama

Berikut ini nasib Wanda Hara usai ikut kajian pakai cadar. Kini dirinya dilaporkan ke polisi atas dugaan penistaan agama.

Kolase TribunnewsSultra.com
Berikut ini nasib Wanda Hara usai ikut kajian pakai cadar viral di media sosial. Kini dirinya dilaporkan ke polisi atas dugaan penistaan agama. Wanda Hara yang bersama dengan artis lainnya sempat mengikuti kajian dari Ustaz Hanan Attaki. Penampilannya yang mengenakan cadar membuat dirinya banjir kritikan. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Berikut ini nasib Wanda Hara usai ikut kajian pakai cadar viral di media sosial.

Kini dirinya dilaporkan ke polisi atas dugaan penistaan agama.

Wanda Hara yang bersama dengan artis lainnya sempat mengikuti kajian dari Ustaz Hanan Attaki.

Penampilannya yang mengenakan cadar membuat dirinya banjir kritikan.

Seperti diketahui, sejauh ini Wanda Hara telah meminta maaf atas tindakannya.

Permintaan maaf tersebut disampaikan Wanda Hara melalui akun media sosial Instagram.

Ia pun merasa terpukul atas segala kritikan yang dialamtkan kepadanya.

Namun nampaknya tak cukup dengan permintaan maaf saja, kini Wanda Hara dilaporkan.

Baca juga: Profil Wanda Hara, Viral Gegara Ikut Kajian Hanan Attaki Pakai Cadar, Nama Asli, Pekerjaan, Biodata

Fashion stylist para artis ternama Indonesia ini, dilaporkan ke Bareskrim Polri soal dugaan penistaan agama.

Di mana, salah satu bukti yang ditunjukkan adalah fotonya yang viral menggunakan hijab dan cadar saat mengikuti pengajian Ustaz Hanan Attaki.

Laporan itu telah diterima dengan nomor LP/B/247/VII/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 24 Juli 2024.

Sosok pelapor merupakan seorang pengacara bernama Muhammad Rizky Abdullah.

Menurutnya, Wanda Hara dianggap mempermainkan ajaran agama Islam.

Terlebih, sosok Wanda Hara yang dikenal sebagai laki-laki bukan perempuan.

Rizky menilai, penata busana Nagita Slavina itu selalu menggunakan hijab hingga cadar dan berada di area wanita.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved