Pilkada Baubau

Kata KPU Soal Calon Wali Kota Baubau Perseorangan Ganti Wakil Saat Setor Syarat Dukungan Tahap II

Ini kata Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Baubau soal calon kepala daerah perseorangan ganti pasangan saat setor syarat dukungan tahap kedua.

|
Penulis: Harni Sumatan | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Koordinator Divisi Teknis KPU Baubau, Farida. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BAUBAU - Ini kata Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) soal calon kepala daerah perseorangan ganti pasangan saat setor syarat dukungan tahap kedua.

Sebelumnya, salah satu calon Wali Kota Baubau jalur independen, Yulia Rahman menyerahkan syarat dukungan tahap kedua pada Rabu (17/7/2024).

Saat menyerahkan syarat dukungan tersebut ke KPU Baubau, Yulia diketahui mengganti wakilnya menjadi Muhammad Ridwan, sebelumnya Muhammad Apriyadi.

Untuk menanggapi hal ini, Koordinator Divisi Teknis KPU Baubau, Farida mengatakan pergantian tersebut sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

"Jadi ada surat keterangan dokter yang bersangkutan. Di mana, Pasal 128 berbunyi jika bapaslon berhalangan dan ada surat keterangan dokter menyatakan benar berhalangan atau tidak mampu melakukan tugasnya maka dapat diganti," bebernya saat ditemui, Jumat (19/7/2024).

Baca juga: Satu Paslon Perseorangan Pilkada Kolaka 2024 Dinyatakan Gugur, KPU Sebut Tak Penuhi Syarat Dukungan

Ia menjelaskan verifikasi tahap pertama telah dilewati, tetapi tidak memenuhi persyaratan calon yakni sebanyak 10 persen DPT yang telah ditentukan.

"Yang memenuhi syarat saat verifikasi faktual yakni sebanyak 10.115 orang pendukung sementara yang dibutuhkan sebanyak 10.844 orang," bebernya.

Sekira 700 pendukung masih kurang dalam verifikasi tahap pertama, di mana KPU Baubau sedang melakukan verifikasi administrasi tahap kedua yang terjadwal berlangsung sejak 18-28 Juli 2024.

Untuk diketahui syarat dukungan yang diserahkan oleh Yulia Rahman pada verifikasi tahap kedua ini kurang lebih sebanyak 3.400 pendukung.

Farida mengaku pihaknya belum dapat memastikan hasil dari verifikasi administrasi tahap kedua ini sebab baru saja dilakukan.

Baca juga: Cara KPU Sultra Gaet Pemilih Pemula Pilkada 2024 di Sulawesi Tenggara, Pakai Konsep Seni dan Musik

"Namun jika nantinya juga tidak memenuhi syarat maka sesuai dengan PKPU maka akan gugur," jelasnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved