Sultra Memilih

Update Calon Gubernur Sulawesi Tenggara dan Partainya di Pilgub Sultra 2024, LA, Tina, ASR, Ruksamin

Update bakal calon Gubernur Sulawesi Tenggara atau Cagub Sultra dan partai pendukung di Pemilihan Gubernur atau Pilgub Sultra 2024.

|
Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Aqsa
kolase foto (handover)
Update bakal calon Gubernur Sulawesi Tenggara atau Cagub Sultra dan partai pendukung di Pemilihan Gubernur atau Pilgub Sultra 2024. Calon Gubernur Sultra yang sejauh ini berpeluang melenggang di Pilkada 2024 Sultra yakni Lukman Abunawas (LA), Tina Nur Alam, Andi Sumangerukka (ASR), dan Ruksamin. Dalam perkembangan terbaru, dua partai politik (parpol) resmi menentukan calon gubernur usungannya pada Pilkada Sultra 2024. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Update bakal calon Gubernur Sulawesi Tenggara atau Cagub Sultra dan partai pendukung di Pemilihan Gubernur atau Pilgub Sultra 2024.

Calon Gubernur Sultra yang sejauh ini berpeluang melenggang di Pilkada 2024 Sultra yakni Lukman Abunawas (LA), Tina Nur Alam, Andi Sumangerukka (ASR), dan Ruksamin.

Dalam perkembangan terbaru, dua partai politik (parpol) resmi menentukan calon gubernur usungannya pada Pilkada Sultra 2024.

Parpol tersebut yakni Dewan Pimpinan Pusat atau DPP Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Partai ini sekaligus memploklamirkan bakal pasangan Calon Gubernur-Calon Wakil Sulawesi Tenggara pertama di pilgub yakni Lukman Abunawas (LA) dan La Ode Ida.

Di sisi lainnya pada hari yang sama, DPP PKS meresmikan usungan calon Gubernur Sulawesi Tenggara kepada Tina Nur Alam.

Selain Demokrat-PKS, sejumlah parpol lainnya sebelumnya sudah memberikan dukungan berupa surat tugas kepada para kandidat.

Baca juga: Pilkada 2024 Sulawesi Tenggara, Nama-nama Calon Gerindra, Demokrat, PKB, PDIP, PAN, PKB, Nasdem, PKS

Partai tersebut memiliki kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra periode 2024-2029 berdasarkan hasil Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.

Parpol tersebut, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Sementara, partai pemilik kursi DPRD yang belum menentukan pilihannya sejauh ini yakni Partai Golkar dan Partai Gerindra.

Begitupun kandidat usungan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Hanura.

Berdasarkan Pasal 40 Ayat 1 UU Nomor 16 Tahun 2016, parpol dapat mendaftarkan paslon jika memenuhi syarat perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD.

Atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

Dengan demikian, pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Sultra harus mengantongi dukungan parpol atau gabungan parpol minimal 9 kursi dari total 45 kursi DPRD Sultra.

Berdasarkan hasil Pemilu 2024, jumlah seluruh suara sah partai untuk DPRD provinsi sebanyak 1.497.980.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved