Total Kerugian Pegi Setiawan Korban Salah Tangkap Kasus Vina Miliaran, Motor Disita 8 Tahun Lalu

Berikut ini total kerugian yang dialami Pegi Setiawan korban salah tangkap kasus Vina Cirebon mencapai miliaran.

Kolase TribunnewsSultra.com
Berikut ini total kerugian yang dialami Pegi Setiawan korban salah tangkap kasus Vina Cirebon mencapai miliaran. Hitungan tersebut termasuk dengan motor pribadi milik Pegi Setiawan yang disita sejak 8 tahun silam. Di mana kala itu, ia sudah menjadi terduga atas kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016. Ia pun akan menuntut ganti rugi dari segala hal yang telah dialaminya baik secara materil dan imateril. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Berikut ini total kerugian yang dialami Pegi Setiawan korban salah tangkap kasus Vina Cirebon mencapai miliaran.

Hitungan tersebut termasuk dengan motor pribadi milik Pegi Setiawan yang disita sejak 8 tahun silam.

Di mana kala itu, ia sudah menjadi terduga atas kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016.

Ia pun akan menuntut ganti rugi dari segala hal yang telah dialaminya baik secara materil dan imateril.

Seperti diketahui, Pegi Setiawan resmi dinyatakan tidak terlibat kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Selain itu, status tersangkanya dianggap tidak sah oleh Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman.

Pegi Setiawan juga telah dibebaskan usai menjalani masa tahanan selama 49 hari, atau nyaris 3 bulan lamanya.

Baca juga: Nasib Uang Ganti Rugi Pegi Setiawan usai Ditahan 49 Hari Kasus Vina, Tak akan Diberikan Polda Jabar

Ia awalnya ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO kasus Vina Cirebon.

Namun, usai mengajukan gugata praperadilan, Pegi Setiawan diputuskan hakim status tersangkanya tidak sah.

Artinya, Pegi Setiawan bukanlah pelaku sebenarnya kasus Vina Cirebon yang terjadi pada tahun 2016 lalu.

Imbas dari seluruh peristiwa yang menimpa Pegi Setiawan, ia pun tak dapat menjalani kehidupan seperti biasanya.

Di mana, Pegi Setiawan bekerja sebagai buruh bangunan selama proses hukum berlangsung.

Dilansir dari Tribunnews.com, kuasa hukum Pegi Setiawan akan mengajukan gugatan ganti kerugian lantaran kliennya jadi korban salah tangkap.

Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM, mengatakan dalam putusan sidang praperadilan ada poin tentang rehabilitasi.

Menurut Toni RM, rehabilitasi ini diartikan jika Pegi Setiawan bukan tersangka maka akan dipulihkan nama baiknya.

"Saat itu kan banyak kalimat-kalimat Kabid Humas terkait Pegi. Jadi, mereka harus umumkan lagi bahwa Pegi bukan pelakunya," jelasnya ungkapnya, Senin (8/7/2024), dikutip dari TribunJabar.id.

Selain itu, adapula kata Toni RM sebuah amar putusan mengenai ganti rugi selama Pegi Setiawan ditahan tak bekerja.

"Ditambah, dalam amar putusan pun ada terkait ganti kerugian, karena selama Pegi ditahan tentu penghasilannya hilang," tuturnya.

Bahkan Toni RM memasukkan rincian kerugian atas penyitaan motor Pegi Setiawan pada tahun 2016.

"Bisa saja kami gugat suruh mereka membayar sewanya misal sehari Rp 30 ribu, kalau delapan tahun sekitar Rp165 juta."

"Ditambah, penghasilannya yang hilang setiap bulan Rp5 juta, maka kalau tiga bulan selama ditahan, ya total semua kerugian bisa Rp180 juta," tuturnya.

Selama proses penyelidikan, petugas kepolisian sering menyebut Pegi Setiawan sebagai pembunuh dan pembohong.

Baca juga: Egi Prayoga Dituding Pegi Asli, Foto Viral di FB, Ngaku Buruh Bangunan, Dikaitkan Kasus Vina Cirebon

Pihak keluarga merasa malu dengan label tersebut sehingga polisi harus memperbaikinya.

"Jadi, kami akan gugat yang tentu nilai atau nominalnya tak terhingga yang tentunya nominal paling rasional bisa saja miliaran," tukasnya.

Kata Mantan Wakapolri

Mantan Wakapolri, Oegroseno, mengatakan Polda Jabar harus memberikan uang ganti rugi sebesar Rp100 miliar untuk Pegi Setiawan yang menjadi korban salah tangkap.

"Cuma rehabilitasi di indonesia ini kan maksimal Rp 100 juta seharusnya kalau ada orang yang salah tangkap mungkin ganti rugi kalau seseorang salah tangkap direhabilitasi (namanya), kemudian ganti ruginya sekitar Rp 10 miliar atau 100 miliar lah," paparnya.

Pemberian uang ganti rugi dilakukan agar penyidik tidak sembarangan menangkap orang yang tak terlibat kasus.

Sementara itu, Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel mengaku tak yakin Polda Jabar mau membayar uang ganti rugi.

Menurutnya pemberian uang kompensasi dapat memperburuk citra Polri.

Nasib uang ganti rugi Pegi Setiawan usai ditahan 49 hari karena kasus Vina Cirebon.  Kabarnya, uang tersebut tak akan diberikan pihak Polda Jawa Barat atau Jabar.  Hal ini pun nantinya menjadi tanda tanya terkait nasib Pegi Setiawan selanjutnya.  Terlebih, selama mendekam di penjara, Pegi Setiawan tak bekerja bahkan disebut-sebut mendapatkan kerugian imateril.
Nasib uang ganti rugi Pegi Setiawan usai ditahan 49 hari karena kasus Vina Cirebon. Kabarnya, uang tersebut tak akan diberikan pihak Polda Jawa Barat atau Jabar. Hal ini pun nantinya menjadi tanda tanya terkait nasib Pegi Setiawan selanjutnya. Terlebih, selama mendekam di penjara, Pegi Setiawan tak bekerja bahkan disebut-sebut mendapatkan kerugian imateril. (Kolase TribunnewsSultra.com)

"Korban salah tangkap mendapat ganti rugi. Demikian praktik di banyak negara,"

"Ketimbang melalui mekanisme hukum yang bersifat memaksa bahkan mempermalukan, institusi kepolisian biasanya memilih penyelesaian secara kekeluargaan guna memberikan kompensasi itu," tuturnya, Senin (8/7/2024).

Reza Indragiri menyatakan Pegi Setiawan dapat menempuh jalur hukum jika Polda Jabar enggan membayar sesuai dengan pasal 95 ayat 1 KUHAP.

"Kalau Polda Jabar tidak mengambil pendekatan itu, justru pihak Pegi yang bisa menempuh jalan untuk memaksa Polda membayar kompensasi," tegasnya.

Alasan Polda Jabar Tak Beri Uang Kompensasi

Kadiv Hukum Polda Jawa Barat, Kombes Nurhadi Handayani, mengaku menghormati putusan sidang dan segera menindaklanjutinya.

"Kita tetap patuh hukum. (Pegi langsung dibebaskan) Iya Insyaallah," ucapnya, Senin (8/7/2024), dikutip dari TribunJabar.id.

Ia belum mengetahui langkah penyidik setelah status Pegi Setiawan bukan tersangka lagi.

Terkait uang kompensasi, Polda Jabar menyatakan tak akan memberikannya karena tak ada dalam putusan hakim.

"Kan (kompensasi) dari putusan Hakim juga, bukan dari kita. Tadi tidak menyebutkan istilahnya ganti rugi segala kan gitu," bebernya.

Menurutnya, hakim hanya meminta Pegi Setiawan segera dibebaskan.

Polda Jabar tak akan melakukan upaya hukum terhadap putusan ini.

"Jadi untuk dihentikan penyidikan kemudian segera dibebaskan, Itu aja," tukasnya.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan pembebasan Pegi Setiawan dilakukan secepatnya.

Teknis pembebasan Pegi Setiawan masih direncanakan Polda Jabar

"Terpenting kan saat ini sudah ada putusan hakim. Inilah yang dahulu dilakukan."

"Kami akan realisasikan sesuai putusan hakim dan kami akan patuhi hukum untuk segera melakukannya apa yang disampaikan hakim," tandasnya.

Tanggapan Susno Duadji

Keputusan Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan mendapat apresiasi dari mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji.

Menurut Susno Duadji, keputusan yang diambil Eman Sulaeman menunjukkan keadilan masih ada dan tidak berpihak pada orang yang lebih berkuasa.

“Itu ternyata sudah dijungkirbalikkan oleh Hakim Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung pada hari ini jam 9 lewat tadi. Hebat,” ucapnya, Senin (8/7/2024), dikutip dari TribunJabar.id.

Ia meminta hakim yang mendapat promosi memiliki integritas tinggi seperti yang ditunjukkan Eman Sulaeman.

“Nah hebatnya beliau punya integritas tidak terpengaruh tekanan, baik tekanan media, tidak terpengaruh tekanan instansi, tidak terpengaruh tekanan duit, dan tidak terpengaruh tekanan kekuasaan,” tandasnya.

Susno menambahkan mayoritas masyarakat ragu dengan penangkapan Pegi Setiawan yang dilakukan Polda Jabar setelah kasus ini diangkat ke layar lebar.

“Kita tidak mau pajak kita diambil, saya bayar pajak loh, diambil untuk gaji-gaji hakim yang gak beres itu. Kalau Hakim Sulaeman saya hormat,” jelasnya.

Diketahui, Eman Suleman bertugas di PN Bandung sejak 5 Juli 2021.(*)

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Setelah Pegi Setiawan Bebas, Kuasa Hukum Bakal Minta Ganti Rugi Materiil, Berapa Nilainya?

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.id/Eki Yulianto)(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved