Pilkada Kendari

Potensi Kerawanan 8 Tahapan Pilkada 2024 Diungkap Polresta Kendari, Kapolresta Minta Jaga Netralitas

Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), memetakan potensi gangguan dan ancaman Kamtibmas jelang Pilkada Kendari 2024.

|
Penulis: Sugi Hartono | Editor: Aqsa
Sugi Hartono/TribunnewsSultra.com
Rapat Koordinasi Pengamanan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 di Aula Markas Kepolisian Resort Kota atau Mapolresta Kendari, Selasa (9/7/2024). Kegiatan yang dihadiri KPU Kendari, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pemerintah, TNI, kejaksaan, dan instansi terkait lainnya, dibuka Kapolresta Kendari Kombes Pol Aris Tri Yunarko. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), memetakan potensi gangguan dan ancaman Kamtibmas jelang Pilkada Kendari 2024.

Ada 8 agenda tahapan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 termasuk Pemilihan Wali Kota atau Pilwali Kendari berpotensi rawan dan memerlukan perhatian khusus.

Salah satunya, pendaftaran calon kepala daerah (cakada), begitupun calon Wali Kota Kendari 2024 dan calon wakilnya.

Hal tersebut terungkap dalam Rapat Koordinasi Pengamanan Pilkada Serentak 2024 di Aula Markas Kepolisian Resort Kota atau Mapolresta Kendari, Selasa (9/7/2024).

Selain jajaran Polri, kegiatan dihadiri Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kendari, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pemerintah, TNI, kejaksaan, dan instansi terkait lainnya.

Sementara, Kapolresta Kendari Kombes Pol Aris Tri Yunarko meminta penyelenggara dan pengawas Pilkada Serentak 2024 untuk netral dalam melaksanakan tugasnya.

Diapun meminta jajaran Polri hingga Aparatur Sipil Negara atau ASN untuk menjaga netralitas pada Pilkada 2024.

Baca juga: Update Pilkada Kendari 2024, Giona Nur Alam dan Subhan Usai Rasak-Afdhal, AJP Asli, Siska-Sudirman

“Bekerjalah sesuai perintah yang tertuang dalam undang-undang,” kata Kombes Aris Tri Yunarko saat membuka rakor tersebut.

Ketidaknetralan bisa memicu rasa ketidakpercayaan masyarakat dan berkonsekuensi terhadap situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di Kota Kendari.

“Jangan sampai karena pilkada masyarakat menjadi terbelah, padahal tujuan dilaksanakannya untuk memilih kepala daerah yang bisa membuat maju sebuah kota,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Kombes Aris, juga mengajak seluruh elemen yang terlibat dalam Pilkada 2024 bersinergi menyukseskannya.

“Mari hilangkan ego-ego sektoral yang justru dapat merugikan masyarakat,” jelasnya.

Pemetaan Kerawanan

Polresta Kendari mulai melaksanakaan pemetaan potensi gangguan dan ancaman Kamtibmas menjelang Pilkada 2024 serentak termasuk Pilwali Kendari 2024.

Setidaknya ada delapan agenda tahapan Pilkada Kendari yang dianggap rawan dan memerlukan perhatian khusus.

Hal itu disampaikan langsung Karo Ops Polresta Kota Kendari, Kompol Asri dalam Rakor Pengamanan Pilkada Serentak 2024 di Aula Mapolresta Kendari.

Adapun delapan agenda tahapan yang berpotensi rawan yakni pertama pendaftaran calon.

Dalam pendaftaran calon, kata Kompol Asri, biasanya ada mobilisasi massa yang dilakukan para kandidat untuk diantar ke kantor KPU.

“Ini juga menjadi rawan dan perlu diantisipasi jangan sampai ada gesekan gesekan yang terjadi antar para pendukung,” jelasnya kepada peserta rakor.

Kemudian, pada saat penetapan pasangan calon (paslon) dan pencabutan nomor urut.

“Lalu tahapan kampanye,” ujarnya.

Baca juga: Update Pilwali Kendari 2024, Abdul Rasak Duet Afdhal, Yudhianto Mahardika Bareng Ishak Ismail-Nirna

“Pada tahapan kampanye ini yang perlu diwaspadai yakni gesekan antarpendukung, black campaign, dan lain-lain,” ujarnya.

Selanjutnya, tahapan pemungutan suara, tahap hitung rekap hasil pungut suara, hingga penetapan hasil paslon terpilih.

“Kemudian sengketa hasil atau PHPU dan pengesahan dan pelantikan paslon,” kata Kompol Asri.

Untuk itu, katanya, perlu adanya sinergitas baik itu pemerintah kota dan penyelenggara Pemilu.

TNI-Polri dan semua unsur untuk sama-sama mengawal dan mengantisipasi hal hal yang dapat memicu gangguan Kamtibmas.

Potensi Gangguan Kamtibmas

Polresta Kendari juga memaparkan beberapa daftar potensi gangguan kamtibmas pada saat pelaksanaan Pilkada 2024.

Sehingga, para stakeholder bersama polisi bisa melakukan deteksi dini dan pencegahan guna suksesnya pelaksanaan pesta demokrasi tersebut.

Kasat Intel Polresta Kendari, AKP Kahar Kaendo menjelaskan ancaman gangguan kamtibmas pada saat pelaksanaan Pilkada 2024.

# Penyelenggara Pilkada Dinilai Tidak Netral

Kata Kahar, apabila masyarakat sudah mulai curiga terhadap penyelenggara, maka masyarakat gampang terhasut untuk melakukan aksi-aksi yang tidak diinginkan.

"Untuk itu penting kepada KPU, PPK maupun PPS untuk terus netral agar tidak menimbulkan kecurigaan-kecurigaan masyarakat," katanya.

# Sumber Daya Manusia di Tingkat Bawah Rendah dan Kurang Profesional

Kemudian, rendahnya kualitas sumber daya manusia, kata Kahar, bisa membuat masyarakat mudah terprovokasi dan diprovokasi.

"Untuk itu informasi sekecil apapun, tolong sampaikan kepada kami biar kami bisa melakukan pencegahan dan deteksi dini," katanya.

# Pengamanan Pilkada Tidak Profesional

Hal ini juga kata Kahar, dapat memicu terjadinya gangguan kamtibmas.

Untuk itu, kepada anggota dituntut netral dan melaksanakan tugasnya sesuai dengan Undang-Undang (UU).

# Hilangnya Kotak Suara

Kemudian rusak atau hilangnya kotak suara hasil pemungutan.

Kahar menyebut hal tersebut juga dapat memicu gangguan kamtibmas.

"Jika robek sedikit segel kotak suara itu bisa menimbulkan kecurigaan dan berefek pada gangguan kamtibmas," katanya.

# DPT Tidak Akurat

Kahar Kaendo mengatakan ketidakakuratan DPT ataupun pembagian surat panggilan dapat memicu gangguan kamtibmas.

"Tolong KPU arahkan pantarlih untuk berkomunikasi dengan Bhabinkamtibmas, termasuk pada saat pembagian surat panggilan agar didampingi Bhabinkamtibmas," ujarnya.

"Jangan sampai orang sudah meninggal juga diberikan surat panggilan untuk memilih, dan lebih rawannya kalau surat panggilannya dipakai orang lain untuk memilih," lanjutnya.

Selanjutnya, potensi gangguan kamtibmas yakni kekurangan logistik di TPS, paslon tidak siap kalah hingga keputusan pemenang oleh KPU, setelah diajukan perselisihan hasil ke MK, hasil berbeda. (*)

(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved