Pilkada Serentak 2024

Syarat Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024 Berubah, Ketentuan Cagub, Cabup, Cawali Saat Pendaftaran

Update syarat calon kepala daerah (cakada) di Pilkada 2024 berubah, simak persyaratan calon gubernur dan wakil gubernur.

Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Aqsa
kolase foto Dok Tribunnews dan salinan PKPU
Kolase foto Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI, Hasyim Asyari, dan PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. KPU RI mengamodir putusan MA terkait tafsir minimum usia calon dalam PKPU tersebut. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Update syarat calon kepala daerah (cakada) di Pilkada 2024 berubah, simak persyaratan calon Gubernur dan wakil gubernur.

Begitupun ketentuan Calon Bupati dan wakil bupati serta calon Wali Kota dan wakil wali kota di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Perubahan tersebut menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024.

Putusan MA mengubah tafsir penghitungan syarat usia minimum cakada harus mengacu pada akhir masa jabatan (AMJ) Pilkada 2022.

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) pun mengamodir putusan MA terkait tafsir minimum usia calon.

Syarat usia terdapat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017.

Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Baca juga: Calon Nasdem, PKB, PDIP, PAN, Demokrat, PKS se Sulawesi Tenggara di Pilkada, Kendari, Konawe, Muna

Simak selengkapnya syarat calon gubernur-wakil gubernur, calon bupati-wakil bupati, calon wali kota-wakil wali kota di Pilkada saat pendaftaran pada bagian akhir artikel ini.

Sementara, syarat usia minimum calon kepala daerah terdapat dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Tahun 2020, berikut kutipannya:

“Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon.”

Sementara, MA dalam putusan yang dibacakan pada Rabu (29/5/2024) menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU trsebut bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.

Dalam putusannya, MA mengamanatkan KPU untuk mengubah Pasal a quo menjadi:

“....berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih”.

Dengan demikian, yang semula mensyaratkan calon kepala daerah minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon terpilih.

Sementara, Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, mengatakan dalam mengakomodir Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 yang mengubah tafsir penghitungan syarat usia minimum calon kepala daerah harus mengacu pada akhir masa jabatan (AMJ) Pilkada 2022.

Jika Pilkada sebelumnya dihitung sejak penetapan pasangan calon, pada Pilkada 2024 mendatang, batasan usia minimum itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.

Adapun akhir masa jabatan pasangan kepala daerah yang terpilih lewat Pilkada 2024 adalah akhir tahun 2024, yakni pada 31 Desember.

Karena itu, Hasyim, dalam keterangan tertulis, Senin (1/7/2024), mengatakan pelantikan serentak harus dijadwalkan 1 Januari 2025.

“Keterpenuhan syarat usia calon harus telah genap berusia 25 tahun bagi calon bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota, dan harus sudah genap berusia 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur pada tanggal 1 Januari 2025,” katanya.

Syarat Calon Kepala Daerah

Berikut syarat calon kepala daerah dikutip TribunnewsSultra.com dari Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020:

Baca juga: Rincian Jadwal Pilkada 2024 di Sulawesi Tenggara, Tahapan Pilgub Sultra, Pilwali, Pilbup 17 Daerah

(1) Warga Negara Indonesia dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, citacita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

c. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;

d. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon;

e. mampu secara jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter yang terdiri dari dokter, ahli psikologi dan Badan Narkotika Nasional (BNN);

f. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa;

f1. bagi terpidana yang tidak menjalani pidana di dalam penjara meliputi:

1. terpidana karena kealpaan; atau

2. terpidana karena alasan politik;

3. dihapus, wajib secara jujur atau terbuka mengemukakan kepada publik;

g. bagi Mantan Terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidanaannya wajib secara jujur atau terbuka mengemukakan kepada publik;

g1. bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulangulang;

h. bukan Mantan Terpidana bandar narkoba atau bukan Mantan Terpidana kejahatan seksual terhadap anak;

i. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

j. tidak pernah melakukan perbuatan tercela;

k. menyerahkan daftar kekayaan pribadi kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara;

l. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;

m. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

n. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan memiliki laporan pajak pribadi;

o. belum pernah menjabat sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, atau Wali Kota atau Wakil Wali Kota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur atau Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati atau Calon Wakil Bupati dan/atau Calon Wali Kota atau Calon Wakil Wali Kota, dengan ketentuan:

1. penghitungan 2 (dua) kali masa jabatan dihitung berdasarkan jumlah pelantikan dalam jabatan yang sama, yaitu masa jabatan pertama selama 5 (lima) tahun penuh dan masa jabatan kedua paling singkat selama 2 ½ (dua setengah) tahun, dan sebaliknya;

2. jabatan yang sama sebagaimana dimaksud pada angka 1, adalah jabatan Gubernur dengan Gubernur, jabatan Wakil Gubernur dengan Wakil Gubernur, jabatan Bupati/Wali Kota dengan Bupati/Wali Kota, dan jabatan Wakil Bupati/Wali Kota dengan Wakil Bupati/Wali Kota;

3. 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama, meliputi:

a) telah 2 (dua) kali berturut-turut dalam jabatan yang sama;

b) telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut; atau

c) 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang berbeda;

4. perhitungan 5 (lima) tahun masa jabatan atau 2 ½ (dua setengah) tahun masa jabatan sebagaimana dimaksud pada angka 1, dihitung sejak tanggal pelantikan sampai dengan akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang bersangkutan; dan

5. ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 4, berlaku untuk:

a) jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang dipilih secara langsung melalui Pemilihan, dan yang diangkat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota; atau

b) jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota karena perubahan nama provinsi atau kabupaten/kota;

p. belum pernah menjabat sebagai:

1. Gubernur bagi calon Wakil Gubernur, calon Bupati, calon Wakil Bupati, calon Wali Kota atau calon Wakil Wali Kota di daerah yang sama;

2. dihapus; atau

3. Bupati atau Wali Kota bagi Calon Wakil Bupati atau Calon Wakil Wali Kota di daerah yang sama;

q. berhenti dari jabatannya sejak ditetapkan sebagai calon bagi:

1. Bupati atau Wakil Bupati, Wali Kota atau Wakil Wali Kota yang mencalonkan diri sebagai Bupati atau Wakil Bupati, Wali Kota atau Wakil Wali Kota di kabupaten/kota lain;

2. Bupati atau Wakil Bupati, Wali Kota atau Wakil Wali Kota yang mencalonkan diri sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur di provinsi lain; atau

3. Gubernur atau Wakil Gubernur yang mencalonkan diri sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur di provinsi lain;

r. menyatakan secara tertulis bersedia cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, atau Wakil Wali Kota yang mencalonkan diri di daerah yang sama;

s. tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati atau penjabat Wali Kota;

t. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai calon;

u. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Negeri Sipil, kepala desa atau sebutan lain dan perangkat desa sejak ditetapkan sebagai calon;

v. berhenti dari jabatan pada Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah yang tidak dapat ditarik kembali sejak ditetapkan sebagai calon; atau

w. berhenti sebagai Anggota KPU Republik Indonesia, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota sebelum pembentukan PPK dan PPS.

(2) Syarat calon mampu secara jasmani dan rohani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e tidak menghalangi penyandang disabilitas.

(2a) Syarat tidak pernah sebagai terpidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dikecualikan bagi Mantan Terpidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih yang telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

(2b) Mengemukakan kepada publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f1 dan huruf g dilakukan dalam bentuk iklan pengumuman di media massa harian lokal sesuai daerah calon yang bersangkutan mencalonkan diri dan/atau nasional yang terverifikasi pada Dewan Pers yang berisi:

a. latar belakang jati dirinya sebagai terpidana tidak dalam penjara atau Mantan Terpidana;

b. jenis tindak pidananya; dan

c. bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulangulang.

(2c) Iklan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2b) dilakukan dengan ketentuan:

a. paling sedikit 1 (satu) kali dalam rentang waktu sejak masa pendaftaran sampai dengan sebelum masa perbaikan;

b. paling kecil berukuran 135 (seratus tiga puluh lima) milimeter kolom x 4 (empat) kolom atau setara dengan 1/8 (satu per delapan) halaman koran yang dimuat di halaman satu, halaman tiga, atau halaman terakhir;

c. iklan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2b) huruf a paling kurang memuat:

1. nama lengkap;

2. tempat tanggal lahir;

3. jenis kelamin;

4. alamat;

5. pendidikan; dan

6. pekerjaan.

d. iklan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2b) huruf b dan huruf c paling kurang memuat:

1. jenis tindak pidana;

2. nomor dan tanggal putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;

3. nomor dan tanggal surat keterangan telah selesai menjalani pidana penjara dari kepala lembaga permasyarakatan, atau nomor dan tanggal surat keterangan dari kejaksaan yang menerangkan bahwa terpidana tidak menjalani pidana dalam penjara bagi terpidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f1;

4. nomor dan tanggal surat keterangan telah selesai menjalani pembebasan bersyarat, cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas dari kepala lembaga pemasyarakatan, dalam hal bakal calon mendapat pembebasan bersyarat, cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas; dan

5. nomor dan tanggal surat keterangan yang menyatakan bahwa bakal calon yang bersangkutan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang dari Kepolisian.

(2d) Jangka waktu 5 (lima) tahun telah selesai menjalani pidana penjara sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) terhitung sejak tanggal bakal calon yang bersangkutan telah selesai menjalani pidananya sampai dengan pada saat pendaftaran sebagai bakal calon.

(2e) Syarat tidak pernah melakukan perbuatan tercela sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j dikecualikan bagi:

a. pemakai narkotika karena alasan kesehatan;

b. mantan pemakai narkotika yang karena kesadarannya sendiri melaporkan diri dan telah selesai menjalani proses rehabilitasi; atau

c. mantan pemakai narkotika yang terbukti sebagai korban yang berdasarkan penetapan/putusan pengadilan diperintahkan untuk menjalani rehabilitasi dan telah dinyatakan selesai menjalani proses rehabilitasi.

(2f) Syarat bebas penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dikecualikan bagi pemakai narkotika karena alasan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2e) huruf a.(*)

(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriani, Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved