Berita Kendari
BPOM di Kendari Bahas Alur Pengaduan hingga Sertifikasi Halal bersama Stakeholder dan Pelaku Usaha
Balai POM (BPOM) di Kendari membahas alur pengaduan hingga sertifikasi halal pada forum Konsultasi dan Komunikasi Publik, Selasa (25/06/2024).
Penulis: Apriliana Suriyanti | Editor: Amelda Devi Indriyani
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Balai POM (BPOM) di Kendari membahas alur pengaduan hingga sertifikasi halal pada forum Konsultasi dan Komunikasi Publik, Selasa (25/06/2024).
Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring dan luring di salah satu hotel di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi BPOM Kendari, Hasna Nur selaku pemateri mengatakan, layanan pengaduan dapat dilakukan secara online maupun offline.
"Layanan pengaduan kami bisa secara langsung datang ke kantor kami, atau bisa melalui website kami," katanya.
Kantor BPOM Kendari beralamat di Kompleks Perkantoran Bumi Praja, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia.
Untuk pengaduan online, dapat mengakses laman https://kendari.pom.go.id/ pada menu Pengaduan dan Konsultasi.
Dalam submenu Pengaduan dan Konsultasi, terdapat layanan pengaduan SP4n Lapor, ULPK, WBS, anti gratifikasi, dan SPIMKER.
Baca juga: BPOM Kendari Imbau Pembagian Daging Kurban Tak Pakai Kantong Plastik Hitam, Bisa Sebabkan Kanker
Kemudian Hasna mengucapkan, terkait Pelayanan Publik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009.
Standar Pelayanan Publik di BPOM Kendari ini pasalnya sudah dilakukan sejak enam tahun terakhir.
"BPOM Kendari sudah menyusun Standar Pelayanan Publik sejak tahun 2018 dan berproses terus hingga sekarang," ucap dia.
"Kami telah menyusunnya dalam lingkup 9 jenis pelayanan yang diberikan oleh BPOM di Kendari," imbuhnya.
Oleh karena itu, peningkatan kualitas juga dilakukan secara terus menerus dengan melibatkan masyarakat.
Tak hanya itu, BPOM Kendari juga melibatkan pelaku usaha baik di bidang makanan dan minuman, obat tradisional, serta kosmetik, kemudian OPD dan akademisi.
"Memberikan masukan sesuai peraturan perundang-undangan dan kebutuhan masyarakat terkait Standar Pelayanan dari BPOM Kendari," jelasnya.
Baca juga: Peringati Hari Jamu Nasional, BPOM Kendari Sultra Imbau Warga Bijak Konsumsi Obat Tradisional
Sementara itu Kepala BPOM di Kendari, Riyanto mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dari stakeholder dan pelaku usaha.
"Sehingga nanti tersusunlah standar pelayanan yang disepakati oleh kita semua," katanya kepada TribunnewsSultra.com.
Melalui forum tersebut, masyarakat dapat menyampaikan saran dan masukan terkait pelayanan dari BPOM Kendari.
"Misalnya ada hal-hal yang kurang pas dengan layanan kami nanti bisa kita tinjau, kita dengarkan," ucap dia.
Apalagi, bagi para pelaku UMKM baik di bidang makanan dan minuman, kosmetik, serta obat tradisional.
Mereka sebagai pengguna layanan Izin Edar dari BPOM Kendari, turut dilibatkan dalam kegiatan komunikasi publik tersebut.
"Kami mengundang beberapa pelaku UMKM, harapannya terpapar ini, agar distribusi produknya semakin bagus," jelas dia.
Baca juga: Maraknya Peredaran Skincare Berbahaya, BPOM Kendari Temukan Produk Kosmetik Skincare Ilegal
Selain penyampaian materi terkait Standar Pelayanan Publik BPOM Kendari, dipaparkan pula Survei Kepuasan Masyarakat tahun 2021-2023.
Tercatat Survei Kepuasan Masyarakat pada 2021 berada pada angka 90,25, tahun 2022 diangka 94,49, dan tahun 2023 diangka 95,36.
Adapun perkembangan pelayanan publik BPOM Kendari tahun 2021 sebesar 4,01, tahun 2022 4,67, dan tahun 2023 4,56.
Kegiatan komunikasi dan konsultasi publik ini dilanjutkan dengan focus group discussion terkait draft Standar Pelayanan. (*)
(TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti)
Ruang Teater Perpustakaan Modern Sultra Bakal Diresmikan Juli 2024, Ini Prosedur Pemakaiannya |
![]() |
---|
BPOM Kendari Imbau Pembagian Daging Kurban Tak Pakai Kantong Plastik Hitam, Bisa Sebabkan Kanker |
![]() |
---|
Peringati Hari Jamu Nasional, BPOM Kendari Sultra Imbau Warga Bijak Konsumsi Obat Tradisional |
![]() |
---|
Cara Cek Kosmetik Terdaftar BPOM Agar Terhindar Produk Ilegal di Kendari Sulawesi Tenggara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.