Remaja 13 Tahun Dicabuli 26 Pria
5 Fakta Puluhan Pelaku Cabuli Bocah SD 13 Tahun, 10 Pelajar Kota Baubau Sulawesi Tenggara Tersangka
Berikut 5 fakta puluhan pelajar cabuli bocah SD 13 tahun, polisi ungkap korban 7 kali digilir di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penulis: Harni Sumatan | Editor: Aqsa
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Berikut 5 fakta puluhan pelaku cabuli bocah SD 13 tahun, polisi ungkap korban 7 kali digilir di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Selain mengungkap inisial terduga pelaku pencabulan yang mayoritas pelajar, polisi juga mengungkap kronologi hingga modus kasus rudapaksa yang menimpa korban RS (13).
Fakta-fakta kasus pemerkosaan yang dilakukan puluhan anak di bawah umur berstatus pelajar tersebut diungkap Kepolisian Resort atau Polres Baubau, Provinsi Sultra.
Sejauh ini, kepolisian sudah mengamankan 10 tersangka dari 20 terduga pelaku berdasarkan hasil penyelidikan.
Di sisi lainnya, kondisi pilu korban rudapaksa yang terpaksa putus sekolah bahkan dikucilkan di lingkungannya pun diungkap keluarga.
Pihak kepolisian juga menyebut korban mendapatkan pendampingan psikolog dari dinas pemberdayaan perempuan maupun pekerja sosial (peksos) dinas sosial.
Kasus ini sebelumnya dilaporkan kerabat korban ke Kepolisian Sektor atau Polsek Lea-Lea hingga Polres Baubau pada 11 Mei 2024 lalu.
Baca juga: Kronologi Lengkap Pencabulan Remaja 13 Tahun di Baubau Sulawesi Tenggara, Dialami Sejak April 2024
Sekitar sebulan berselang, kepolisian akhirnya merilis pengungkapan kasus tersebut pada Senin (24/06/2024) berdasarkan hasil penyidikan.
Konferensi pers yang dipimpin Kapolres Baubau AKBP Bungin Masokan Misalayuk itu juga menghadirkan 10 tersangka, sementara 10 terduga pelaku lainnya masih dicari.
Dalam kasus ini, 10 pelaku yang sudah ditangkap dipersangkakan pencabulan dan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Sebagaimana Pasal 76e Jo Pasal 82 Ayat (1) dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU RI No 1 Tahun 2010.
Tentang Perubahan Kedua UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang (UU).
“Ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” kata AKBP Bungin dalam keterangan persnya.
Simak selengkapnya fakta-fakta kasus tersebut berdasarkan keterangan kepolisian, kerabat korban, maupun pihak terkait lainnya, yang dihimpun TribunewsSultra.com berikut ini:
1. Penanganan Kasus
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.