Mengenal Tanaman Kratom Manfaat Kesehatan Diduga Punya Kandungan Narkotika, Viral Gegara Kontroversi

Berikut ini mengenal tanaman kratom yang saat ini viral di media sosial. Tanaman kratom ini mendadak jadi perbincangan.

Kolase TribunnewsSultra.com
Berikut ini mengenal tanaman kratom yang saat ini viral di media sosial. Tanaman kratom ini mendadak jadi perbincangan. Bahkan pada dasarnya menuai kontroversi dari beberapa waktu lalu. Pasalnya, ada wacana legalitas tanaman kratom kembali mengemuka. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Berikut ini mengenal tanaman kratom yang saat ini viral di media sosial.

Tanaman kratom ini mendadak jadi perbincangan.

Bahkan pada dasarnya menuai kontroversi dari beberapa waktu lalu.

Pasalnya, ada wacana legalitas tanaman kratom kembali mengemuka.

Seperti diketahui, tanaman kratom ini sudah ada sejak zaman dulu di Indonesia.

Khasiatnya pun sudah dirasakan sejumlah pihak di wilayah tertentu.

Baca juga: Mahasiswa Pertanian UHO Kendari Juara 2 KTI Nasional, Inovasi Bisa Deteksi Virus Tanaman dari Foto

Misalnya saja di wilayah Kalimantan, kratom ini berabad-abad menjadi tanaman yang mempuni.

Pengobatan alami yang menjadi penuntas dari setiap masalah kesehatan.

Dilansir dari laman BNNP Sumatera Selatan, selama berabad-abad tanaman kratom dijadikan sebagai obat alami untuk mengatasi berbagai masalah kesehatan.

Manfaat kesehatan inilah yang kemudian dijadikan manfaat untuk mendulang pemasukan di wilayah Kalimantan.

Tak hanya itu, khasiat kratom asal Indonesia juga diekspor ke negara-negara Amerika Serikat hingga benua Eropa.

Tentunya, tak heran jika banyaknya khasiat dari daun kratom ini bisa membuat seseorang jauh dari masalah kesehatan.

Selain itu, adanya peluang usaha yang begitu menjanjikan menjadikan tanaman kratom dianggap sebagai komoditas ekspor mempuni di Kalimantan.

Sayangnya, potensi ekonomi tanaman kratom tersebut rupanya dianggap bertolak belakang dengan efek samping yang telah banyak ditemukan di negara pengimpornya.

Salah satunya, karena adanya sejumlah kasus kecanduan dan kematian akibat kratom menjadikan tanaman ini sebagai tanaman yang berbahaya.

Dibalik manfaat yang sering dirasakan pengguna kratom pada umumnya, kratom juga sebaliknya bisa memberikan efek negatif yang sangat berbahaya bagi kesehatan.

Presiden RI Joko Widodo kabarnya sempat mengumpulkan sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis, 20 Juni 2024, untuk membahas tanaman kratom ini.

Baca juga: Ini Kelebihan Budi Daya Tanaman Secara Hidroponik Tanpa Tanah Dibeberkan Mahasiswa UHO Kendari

Menteri yang dikumpulkan Jokowi dan ikut rapat untuk membahas tanaman kratom diantaranya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, hingga Wakil Menteri Perdagangan Suahasil Nazara.

Menurut pemberitaan berbagai media, Jokowi dan para menteri itu membahas soal wacana tata kelola, perdagangan, hingga penggolongan jenis tanaman yang sebelumnya diduga mengandung narkotika itu.

Pada dasarnya, di Indonesia Tanaman Kratom masih dianggap legal.

Kepolisian Indonesia pun telah melakukan upaya pengamanan dari temuan tanaman kratom sebanyak 12 ton untuk di perjualbelikan keluar Indonesia tahun 2019 lalu tepatnya di Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Pada tahun 2023 lalu, Badan Karantina Indonesia (Barantin) menyampaikan penegasan ihwal wacana ekspor kratom dari Indonesia.

Barantin menyatakan ekspor kratom masih dilarang meski di sebagian kalangan termasuk pejabat Pemerintah, kratom dianggap tanaman herbal.

Kepala Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Barantin Adnan menyatakan, Indonesia masih belum diperbolehkan untuk eskpor kratom lantaran masih memerlukan penelitian khusus dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk memastikan apakah itu tumbuhan layak konsumsi atau tidak.

"Berdasarkan dari BRIN itu bilang dibutuhkan penelitian lebih lanjut soal kratom. Jadi kita menunggu itu karena jangan sampai kita mengiyakan yan satu dengan yang lain. Yang satu memperbolehkan, yang lain tidak. Yang satu bilang narkoba, yang satu tidak masalah, enggak boleh itu," ujar Adnan kepada Kompas.com saat dijumpai di Luwangsa Jakarta, Jumat (20/10/2023).

Adnan menuturkan selama ini pemerintah melalui BNN dan Kemenkes serta BRIN telah mengadakan rapat khusus untuk membahas Kratom itu.

Dalam rapat itu, pemerintah sepakat kratom tidak boleh diekspor jika hasil penelitian dari BRIN belum keluar untuk memastikan aman atau tidaknya tumbuhan herbal itu.

"Iya belum boleh. Tetapi kalau ada perintah dari hasil penelitian (menyatakan) boleh dari mereka yah enggak masalah. Ini perlu menunggu sebentar lagi dari BRIN untuk itu," kata Adnan.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyatakan tak keberatan jika Indonesia mengekspor tanaman herbal Kratom meskipun BNN berencana memasukan daun kratom ke dalam jenis narkotika golongan 1.

Hal itu dia ungkapkan menyusul adanya permintaan dari Amerika Serikat (AS) untuk mengimpor kratom dari Indonesia.

"Kemarin ada produk tumbuhan kratom. Orang AS datang, kami mau beli ini (kratom), bisa enggak, bisa saja. Kan belum dilarang," ujar Mendag Zulhas saat pembukaan peluncuran Permendag Nomor 22 Tahun 2023 di Jakarta, Kamis (31/8/2023).

Lantas, apa sih tanaman kratom ini?

Benarkah tanaman kratom tersebut memabukkan?

Seperti diketahui, sejumlah wilayah di kawasan Asia Tenggara memiliki sebuah tanaman bernama latin Mitragyna Speciosa atau yang lebih dikenal sebagai tanaman kratom.

Adapun tanaman kratom ini memiliki banyak sebutan di wilayah Indonesia.

Di Kalimantan Barat, tanaman kratom disebut purik atau ketum.

Sedangkan di Kalimantan Timur, tanaman kratom disebut kedamba atau kedemba.

Dan di Kalimantan Tengah hingga Selatan, disebut sapat atau sepat.

Dilansir dari laman halodoc.com, ada sejumlah fakta menarik tentang tanaman kratom ini.

Setidaknya terdapat enam fakta tentang tanaman kratom dimaksud.

Fakta Seputar Daun Kratom

1. Mengandung senyawa alkaloid yang bermanfaat

Manfaat kratom tak luput dari kandungan baik yang terdapat pada tanaman ini.

Daun ini mengandung beberapa jenis senyawa alkaloid, seperti:

Mitragynine, kandungan yang memiliki efek 13 kali lebih kuat ketimbang morfin.

7-hydroxymitragynine, memiliki efek sebagai obat analgesik atau pereda rasa sakit.

Speciociliatine, mampu meningkatkan energi, meningkatkan suasana hati, dan menurunkan intensitas rasa sakit.

Corynanthe Idine, bekerja dengan menghambat kontraksi kedutan.

Speciogynine, memiliki peran penting dalam menciptakan efek analgesik.

Paynantheine, menciptakan efek penghilang rasa nyeri.

Mitraphylline, kandungan untuk mengobati radang sendi, penyakit jantung, kanker, dan peradangan lainnya.

2. Bisa jadi pereda nyeri

Kratom memiliki tiga jenis yang berbeda. Semuanya merupakan pereda efektif untuk nyeri kronis. Jenisnya meliputi vena putih, vena hijau, dan vena merah.

Ketiganya menawarkan efek pereda nyeri dengan menempel pada reseptor opioid.

Manfaat ini terjadi berkat senyawa 7-hidroksi mitraginin dalam daun.

Meski daun ini menargetkan reseptor opioid seperti morfin dan kodein, para ahli menganggapnya sebagai opioid atipikal.

Sebab, tanaman kratom bekerja secara selektif menonaktifkan sinyal tertentu.

Efek sampingnya lebih rendah ketimbang opioid biasa.

2. Meningkatkan mood

tanaman kratom memiliki efek peningkat suasana hati.

Masyarakat sering menggunakan tanaman herbal ini untuk pengobatan tradisional bagi orang-orang yang kecanduan opioid, yang membantu meringankan gejala penarikan morfin dan etanol.

Selain itu, tanaman kratom juga berpotensi sebagai antidepresan.

Sebab, daun ini dapat menurunkan kadar kortikosteron.

Kadar kortikosteron yang tinggi terkait dengan depresi.

Namun, penelitian lebih lanjut masih perlu untuk membuktikan hal ini.

Selain itu, kamu bisa mengetahui berbagai manfaat lain dari tanaman kratom melalui artikel Bantu Atasi Cemas, Ini 5 Benefit Lain Tentang Daun Kratom.

3. Konsumsi dengan berbagai cara

Tanaman kratom adalah tanaman herbal yang dapat kamu konsumsi dengan berbagai cara.

Mulai dari mengunyah langsung, menggerusnya, mengasapi, atau menyeduh menjadi teh.

Selain itu, teknologi saat ini juga memungkinkan mengolah daun ini menjadi suplemen berbentuk pil atau bubuk.

4. Punya risiko efek samping

Dosis kecil jarang berdampak pada kesehatan.

Namun, dosis yang lebih besar ternyata memicu efek samping kratom.

Pemakaian daun ini umumnya menyebabkan munculnya efek samping ringan, seperti mual dan sembelit.

Meski begitu, beberapa orang mungkin mengalami efek kratom, yaitu:

Berkeringat.

Gatal.

Pusing.

Mulut kering.

Halusinasi.

Kejang.

Kerusakan hati.

Selain efek samping umum tersebut, ada juga efek jangka panjang yang bisa terjadi.

Beberapa termasuk kulit wajah menjadi gelap, mulut kering, sering buang air kecil, anoreksia, penurunan berat badan, dan sembelit.

5. Menyebabkan gejala penarikan

Gejala penarikan terjadi ketika kamu mengonsumsi dalam jangka panjang. Beberapa tandanya, meliputi:

Agitasi.

Agresi.

Ketidakmampuan untuk bekerja.

Nyeri otot dan tulang.

Gerakan anggota badan yang tersentak-sentak.

6. Memberikan efek memabukkan

Apakah kratom bisa memabukkan?

Faktanya, tanaman kratom memang bisa memabukkan.

Di dalamnya mengandung zat aktif bernama mitragin yang dapat mempengaruhi otak dan sistem saraf.

Efek kratom bervariasi, tergantung pada dosis dan jenis daunnya.

Pada dosis rendah, daun ini dapat memiliki efek seperti kafein, yaitu memberikan energi dan meningkatkan mood.

Namun, pada dosis tinggi, kratom menyebabkan efek psikoaktif yang mirip dengan opioid.

Efek psikoaktif ini berpotensi menyebabkan ketergantungan.

Gejalanya dapat berupa perasaan euforia, rileks, dan penekanan rasa nyeri.

Dilarang di Indonesia

Dilansir dari laman BBNP Sumatera Selatan, beberapa negara telah membuat regulasi tentang penggunaan tanaman kratom dengan tujuan untuk mencegah penyalahgunaannya.

Malaysia telah memberlakukan peraturan larangan menjual dan memiliki kratom sejak Agustus 2003.

Jika terbukti bersalah menjual dan memiliki daun kratom, makan akan didenda sampai RM 10.000 atau dipenjara hingga 4 tahun lamanya.

Kratom juga ilegal di Thailand, Myanmar, Australia, serta negara Uni Eropa yang menjadikan kratom sebagai zat yang dikendalikan.

Lituania, Rumania, Inggris, Swedia, Finlandia, Burma, dan Korea Selatan melarang penggunaan kratom.

Amerika Serikat belum memiliki regulasi pengendalian kratom, namun di beberapa negara bagiannya ada yang sudah memberlakukan larangan penggunaan kratom seperti di California, Alabama, Arkansas, Tennessee, Indiana, dan Wisconsin.

Di Indonesia, BPOM RI juga memiliki aturan sendiri dalam menangani kratom.

Melalui Surat Keputusan Kepala BPOM Nomor HK.00.05.23.3644 tahun 2004 tentang Ketentuan Pokok Pengawasan Suplemen Makanan, tanaman kratom disebutkan sebagai bahan yang dilarang digunakan dalam suplemen makanan.

BPOM juga melarang kratom digunakan dalam obat tradisional, obat herbal terstandar, dan fitofarmaka.

Namun, terlepas dari pelarangan itu, selama berabad-abad tanaman kratom sudah dijadikan obat tradisional.

Masyarakat biasanya mengonsumsi tanaman kratom dengan cara dikunyah seperti “menyirih”, menyeduhnya seperti teh, dan dibakar atau dihisap seperti rokok.

tanaman kratom dipercaya dapat meningkatkan gairah dalam bekerja.

Masyarakat juga percaya bahwa mengonsumsi tanaman kratom dapat menambah stamina tubuh.

Selain itu, seduhan tanaman kratom juga diyakini dapat meringankan diare, lelah, nyeri otot, batuk, menurunkan tekanan darah tinggi, menambah energi, meredakan nyeri, mengatasi gangguan tidur, gangguan cemas dan depresi, antidiabetes, dan antimalaria.

Pada tahun 1863, kratom pertama kali digunakan sebagai pengganti opium oleh seorang Melayu (Malaysia).

Sejak saat itu, kratom dijadikan sebagai obat pengganti kecanduan opium yang menjadi masalah di Asia.

Senyawa aktif mitraginin yang terkandung dalam kratom yang menjadikan kratom mampu menggantikan kecanduan opium.

Penggunaan kratom secara sistematis dengan dosis tertentu dapat digunakan untuk meningkatkan toleransi terhadap pengaruh opioid atau pengganti pengobatan untuk kecanduan opioid.(*)

(Tribun Medan)(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved