Mengenal Tanaman Kratom Manfaat Kesehatan Diduga Punya Kandungan Narkotika, Viral Gegara Kontroversi

Berikut ini mengenal tanaman kratom yang saat ini viral di media sosial. Tanaman kratom ini mendadak jadi perbincangan.

Kolase TribunnewsSultra.com
Berikut ini mengenal tanaman kratom yang saat ini viral di media sosial. Tanaman kratom ini mendadak jadi perbincangan. Bahkan pada dasarnya menuai kontroversi dari beberapa waktu lalu. Pasalnya, ada wacana legalitas tanaman kratom kembali mengemuka. 

Dibalik manfaat yang sering dirasakan pengguna kratom pada umumnya, kratom juga sebaliknya bisa memberikan efek negatif yang sangat berbahaya bagi kesehatan.

Presiden RI Joko Widodo kabarnya sempat mengumpulkan sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis, 20 Juni 2024, untuk membahas tanaman kratom ini.

Baca juga: Ini Kelebihan Budi Daya Tanaman Secara Hidroponik Tanpa Tanah Dibeberkan Mahasiswa UHO Kendari

Menteri yang dikumpulkan Jokowi dan ikut rapat untuk membahas tanaman kratom diantaranya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, hingga Wakil Menteri Perdagangan Suahasil Nazara.

Menurut pemberitaan berbagai media, Jokowi dan para menteri itu membahas soal wacana tata kelola, perdagangan, hingga penggolongan jenis tanaman yang sebelumnya diduga mengandung narkotika itu.

Pada dasarnya, di Indonesia Tanaman Kratom masih dianggap legal.

Kepolisian Indonesia pun telah melakukan upaya pengamanan dari temuan tanaman kratom sebanyak 12 ton untuk di perjualbelikan keluar Indonesia tahun 2019 lalu tepatnya di Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Pada tahun 2023 lalu, Badan Karantina Indonesia (Barantin) menyampaikan penegasan ihwal wacana ekspor kratom dari Indonesia.

Barantin menyatakan ekspor kratom masih dilarang meski di sebagian kalangan termasuk pejabat Pemerintah, kratom dianggap tanaman herbal.

Kepala Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Barantin Adnan menyatakan, Indonesia masih belum diperbolehkan untuk eskpor kratom lantaran masih memerlukan penelitian khusus dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk memastikan apakah itu tumbuhan layak konsumsi atau tidak.

"Berdasarkan dari BRIN itu bilang dibutuhkan penelitian lebih lanjut soal kratom. Jadi kita menunggu itu karena jangan sampai kita mengiyakan yan satu dengan yang lain. Yang satu memperbolehkan, yang lain tidak. Yang satu bilang narkoba, yang satu tidak masalah, enggak boleh itu," ujar Adnan kepada Kompas.com saat dijumpai di Luwangsa Jakarta, Jumat (20/10/2023).

Adnan menuturkan selama ini pemerintah melalui BNN dan Kemenkes serta BRIN telah mengadakan rapat khusus untuk membahas Kratom itu.

Dalam rapat itu, pemerintah sepakat kratom tidak boleh diekspor jika hasil penelitian dari BRIN belum keluar untuk memastikan aman atau tidaknya tumbuhan herbal itu.

"Iya belum boleh. Tetapi kalau ada perintah dari hasil penelitian (menyatakan) boleh dari mereka yah enggak masalah. Ini perlu menunggu sebentar lagi dari BRIN untuk itu," kata Adnan.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyatakan tak keberatan jika Indonesia mengekspor tanaman herbal Kratom meskipun BNN berencana memasukan daun kratom ke dalam jenis narkotika golongan 1.

Hal itu dia ungkapkan menyusul adanya permintaan dari Amerika Serikat (AS) untuk mengimpor kratom dari Indonesia.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved