Balasan Saka Tatal ke Ayah Eky, Iptu Rudiana Berujung Dilaporkan Dianggap Rekaya Kasus Vina Cirebon

Balasan Saka Tatal ke ayah Eky, Iptu Rudiana yang memenjarakannya 8 tahun silam. Saka Tatal menjadi salah satu terdakwa kasus pembunuhan Vina.

Kolase TribunnewsSultra.com
Berikut ini balasan Saka Tatal ke ayah Eky, Iptu Rudiana yang memenjarakannya 8 tahun silam. Saka Tatal menjadi salah satu terdakwa kasus pembunuhan Vina Cirebon. Kasus tersebut kembali viral di media sosial, usai kembali diangkat dalam film Vina Sebelum 7 Hari. Iptu Rudiana kini dilaporkan pengacara Saka Tatal, Farhat Abbas. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Berikut ini balasan Saka Tatal ke ayah Eky, Iptu Rudiana yang memenjarakannya 8 tahun silam.

Saka Tatal menjadi salah satu terdakwa kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Kasus tersebut kembali viral di media sosial, usai kembali diangkat dalam film Vina Sebelum 7 Hari.

Iptu Rudiana kini dilaporkan pengacara Saka Tatal, Farhat Abbas.

Hal tersebut merujuk pada peristiwa 8 tahun silam, di mana Farhat Abbas menganggap Iptu Rudiana merekayasa kasus Vina Cirebon.

Seperti diketahui, kasus Vina Cirebon terus berkembang.

Usai satu persatu saksi bermunculan, kasus ini pun sampai berimbas kepada ayah korban Eky, Iptu Rudiana.

Baca juga: Nasib Iptu Rudiana Ayah Eky Usai Viral Kasus Vina Cirebon, Diperiksa Sebagai Pelapor di Polda Jabar

Iptu Rudiana lah yang ternyata pertama kali mengungkap terkait para pelaku.

Salah satunya, Saka Tatal yang juga menjadi terdakwa dari kasus tersebut.

Setelah viralnya kasus Vina Cirebon, justru membua Saka Tatal tampil ke publik.

Ia mengaku tak tahu menahu soal kasus yang menjeratnya itu.

Bahkan menyebut dirinya juga tak terlibat dalam pembunuhan Vina Cirebon.

Meski sudah menjalani masa hukuman, kini Saka Tatal menuntut agar nama baiknya dipulihkan.

Pasalnya, ia menyebut jika dirinya tak terlibat dalam kasus Vina Cirebon tahun 2016 silam.

Selain itu, pengacara Saka Tatal, Farhat Abas melaporkan ayah korban Eky, Iptu Rudiana, ke polisi terkait kasus Vina Cirebon.

Iptu Rudiana merupakan ayah Eky yang saat kejadian menjabat sebagai Kanit Narkoba Polres Cirebon.

Iptu Rudiana diketahui ikut dalam proses penyelidikan hingga penetapan tersangka.

Saat ini, Iptu Rudiana menjabat sebagai Kapolsek Kapetakan.

Tim kuasa hukum Saka Tatal melaporkan Iptu Rudiana ke Mapolres Cirebon Kota, Senin (17/6/2024) atas dugaan rekayasa dalam pengungkapan kasus ini.

Farhat menilai ada kejanggalan dalam keterangan soal penyebab kasus kematian Vina dan Eky yang disampaikan oleh Rudiana.

Menurutnya, Rudiana juga seolah-olah langsung tahu bahwa pelaku dalam kasus yang menewaskan anaknya ada 11 orang.

Sebagai informasi, saat ini polisi telah menangkap 9 pelaku, 8 di antaranya sudah divonis pengadilan.

Sementara, satu di antaranya bernama Pegi Setiawan alias Perong yang berstatus tersangka, sebelumnya ia berstatus buron.

Seusai penangkapan Pegi ini, kepolisian menghapus dua Daftar Pencarian Orang (DPO) lainnya.

Baca juga: Ayah Eky Dituding Asal Tangkap Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon, Pengacara Tuntut Iptu Rudiana Dicopot

"Ya, kemarin kami telah mendatangi Polres Cirebon Kota untuk melaporkan Rudiana," katanya Selasa (18/6/2024) dikutip dari TribunJabar.id.

"Kami laporkan karena pengakuan dari Rudiana seolah-olah dia sudah langsung tahu bahwa yang membunuh itu 11 orang, kemudian yang mengakibatkan kematian adalah dari tusukan samurai dan luka segala macam, tapi kenyataannya berbeda dengan apa yang terjadi," lanjutnya.

Farhat berharap agar seluruh terpidana yang saat ini tengah menjalani masa tahanan dibebaskan.

"Kalau dulu itu rekayasa dan arahan yang didampingi penyidikan atau dilaporkan oleh ayah korban, kita maunya bukan hilang dua, kalau perlu mereka semua bebas dan merdeka dari kezaliman penyidikan, penuntutan dan hukuman," jelas dia.

Ia juga berharap Polres Cirebon Kota dapat memproses laporan tim kuasa hukum Saka Tatal terkait dugaan rekayasa keterangan yang dilakukan oleh Rudiana.

"Laporan itu kini sedang diproses."

Nasib Iptu Rudiana ayah Eky usai kasus Vina Cirebon yang terjadi tahun 2016 silam, viral di media sosial. Ia diperiksa sebagai pelapor di Polda Jawa Barat (Jabar).
Nasib Iptu Rudiana ayah Eky usai kasus Vina Cirebon yang terjadi tahun 2016 silam, viral di media sosial. Ia diperiksa sebagai pelapor di Polda Jawa Barat (Jabar). (Kolase TribunnewsSultra.com)

"Mudah-mudahan Polres Cirebon Kota ini berkoordinasi dengan Bareskrim atau Polda," tuturnya.

"Kami berharap laporan ini ditindak, diproses, kemudian jika ada kesalahan diluruskan. Kita turut berduka cita atas wafatnya anak Pak Rudiana, tapi kita juga sangat sedih Indonesia berduka jika proses penanganannya seperti itu," lanjutnya.

Terancam Sanksi Etik

Sebelumnya, Penasihat ahli Kapolri, Irjen (Purn) Aryanto Sutadi menyebut Iptu Rudiana diperiksa oleh Propam Polri, Minggu (16/6/2024).

"Beliau (Kapolri) perintahkan untuk Propam, Irwasum (Inspektorat Pengawasan Umum) turun. Jadi sudah memeriksa Iptu Rudiana, cuma hasilnya tidak diekspose," kata Aryanto, Minggu (16/6/2024).

"Tapi yang jelas sekarang ini proses yang dilakukan oleh Polda adalah kelanjutan daripada proses yang dulu dianggap sudah tuntas tapi dianggap bermasalah," lanjutnya.

Aryanto menyampaikan, keterlibatan Iptu Rudiana dalam mengungkap kasus pembunuhan Vina dan Eky tergolong janggal.

Pasalnya, pada 2016, Iptu Rudiana menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Cirebon.

"Pasti dalam kasus ini yang nomor satu diperiksa adalah Iptu Rudiana, karena di situlah mulai terjadi blunder. Seakan-akan penyidikan yang dulu sudah selesai di tahun 2016, ternyata di belakangnya diawali dengan tuduhan bahwa itu kasus rekayasa terutama direkayasa Rudiana itu," kata Aryanto.

"Dugaan saya jelas itu memang dia (Iptu Rudiana) kan bikin LP, ikut melakukan penangkapan. Apakah Kasat Narkoba boleh nangkap urusan pidana hukum? Karena polisi kan demi kecepatan dalam rangka pengejaran siapa pun itu dikejar, kelengkapannya dilengkapi kemudian."

"Kalau di sini, apakah memang benar karena Eky, anaknya meninggal, Rudiana dengan marah sehingga dia menangani itu sampai selesai? Rudiana itu (katanya) sampai LP saja, yang menangani Reserse Umum." imbuhnya.

Iptu Rudiana terancam sanksi kode etik jika ditemukan bukti adanya rekayasa kasus.

"Kalau memang Rudiana melakukan penangkapan, gebukin dan sebagainya, kemudian merekayasa kasus supaya mereka ngaku, itu sudah jelas melanggar kode etik," lanjutnya.

Iptu Rudiana Diminta Jujur

Sementara itu, salah satu saksi kasus Vina Cirebon, Liga Akbar meminta Iptu Rudiana berbicara jujur terkait kasus yang terjadi 8 tahun lalu.

Liga Akbar merupakan saksi kunci kasus Vina Cirebon, yang kini telah mencabut BAP 2016 lalu.

Ia kini berani buka-bukaan terkait dugaan adanya kebohongan di balik kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Liga Akbar mengaku sempat dihubungi ayah kandung Eky, Iptu Rudiana.

Kala itu, Liga Akbar diminta bertemu empat mata dengan Iptu Rudiana, satu minggu setelah pembunuhan Vina dan Eky.

Pertemuan itu digelar untuk menggali lebih lanjut informasi mengenai pembunuhan Vina dan Eky, 8 tahun silam.

Liga sempat menjalani pemeriksaan di Polres Cirebon setelah dijemput pihak kepolisian, 2016 silam.

Ia terpaksa berbohong dan akhirnya menandatangani BAP.

Setelah mencabut BAP, Liga juga menyampaikan pesan khusus untuk ayah Eky, Iptu Rudiana.

Liga meminta Iptu Rudiana terbuka dan berkata jujur terkait kematian sepasang kekasih tersebut.

"Kalau ada Pak Rudiana di sini, saya hanya akan mengatakan bahwa Bapak harus terbuka, kejujurannya," kata Liga, Minggu (16/6/2024).

Ia mengaku iba dengan nasib Vina dan Eky.

Karena itu, Liga berharap semua pihak yang menjadi korban mendapatkan keadilan dalam kasus ini.

"Kasihan sama almarhum Eky dan almarhumah Vina dan kasihan juga kepada keluarganya," ujar Liga.(*)

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul UPDATE Kasus Vina Cirebon, Farhat Abbas Laporkan Iptu Rudiana ke Polisi: Seolah-olah Dia Sudah Tahu

(Tribunnews.com/Milani Resti) (TribunJabar.id/Eki Yulianto)(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved