Berita Kendari
Ikatan Dai Sulawesi Tenggara Ungkap Larangan saat Hendak Berkurban Idul Adha Sesuai Syariat Islam
Wakil Ketua IKADI Sultra, Ali Mustopa bagikan larangan orang hendak berkurban saat hari raya Idul Adha 2024, sesuai syariat Islam
Penulis: Dewi Lestari | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Ikatan Dai Sulawesi Tenggara atau IKADI Sultra bagikan larangan orang hendak berkurban saat hari raya Idul Adha 2024.
Seperti diketahui Kemenag RI menetapkan 1 DZulhijjah 1445 hijriah 8 Juni 2024.
Sehingga secara otomatis hari raya Idul Adha atau 10 DZulhijjah 1445 hijriah jatuh 17 Juni 2024.
Keputusan ini didasarkan hasil pantauan hilal di 144 titik di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Sulawesi Tenggara.
Saat hari raya Idul Adha tiba, umat Islam akan menyembelih hewan kurban sebagai pengingat pengorbanan Nabi Ibrahim dan putranya, Nabi Ismail.
Baca juga: Bacaan di Antara Takbir Salat Idul Adha, Lengkap Tata Cara dan Niat Salat Tulisan Arab, Latin, Arti
Ibadah kurban ini juga merupakan bentuk pengungkapan rasa syukur kepada Allah atas berkah dan nikmat yang diberikan, serta untuk mendekatkan diri kepada Allah.
Wakil Ketua IKADI Sultra, Ali Mustopa mengatakan terdapat beberapa larangan bagi orang yang hendak berkurban pada hari raya Idul Adha.
Larangan tersebut yakni dilarang memotong kuku dan rambut hingga hewan kurban di potong.
Baca juga: Dinas Pertanian Baubau Sultra Beri Tanda Ini ke Hewan Kurban yang Sehat Jelang Idul Adha 2024
Selain itu, dilarang menjual kulit dan bulunya, serta dilarang memberikan upah untuk pekerja dari hewan kurban.
Namun, ada perbedaan pendapat terkait larangan memotong kuku dan rambut ini, dimana ada yang berpendapat tidak sampai haram, tetapi makruh tanzih saja.
“Sebagai bentuk ikhtiyat atau kehati-hatian, lebih baik kita hindari,” kata Ali Mustopa saat dikonfirmasi Tribunnewssultra.com, Kamis (13/6/2024). (*)
(Tribunnewssultra.com/Dewi Lestari)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.