Video Viral
Terbaru Video Viral Ibu dan Anak Baju Biru, Sosok Akun Facebook Suruh R Rekam Videonya, Reaksi Suami
Update terbaru video viral ibu dan anak baju biru durasi 7 menit, sosok pemilik akun Facebook suruh R (22) rekam video asusilanya, reaksi suami.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Aqsa
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Update terbaru video viral ibu dan anak baju biru durasi 7 menit, sosok pemilik akun Facebook suruh R (22) rekam video asusilanya, reaksi suami.
Kasus video asusila yang merekam aksi mama muda lecehkan anak kandung berusia 5 tahun berinisial RY sebelumnya viral TikTok, Twitter, dan berbagai platform media sosial.
Belakangan terungkap, video viral ibu dan anak baju biru durasi 7 menit tersebut direkam di sebuah rumah.
Rumah tersebut berlokasi di wilayah Pondok Betung, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Provinsi Banten.
Dari informasi beredar, sang ibu rekam adegan tak senonoh tersebut pada 30 Juli 2023 lalu.
Seiring viralnya video yang menghebohkan publik tersebut, sosok pemeran wanita menyerahkan diri dan diamankan pihak kepolisian.
Sosok R dalam video viral ibu dan anak baju biru 7 menit itupun ditetapkan menjadi tersangka.
Baca juga: Terungkap Video Viral Ibu dan Anak Baju Biru Durasi 7 Menit, Sosok, Kronologi, Motif Diungkap Polisi
Kepolisian Daerah atau Polda Metro Jaya yang kini menangani kasusnya masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan.
Termasuk memburu sosok pemilik akun Facebook Icha Shakila yang disebut R menyuruhnya untuk merekam video asusila tersebut.
Dalam perkembangan terbaru lainnya, respon suami R berinisial I (24) begitu mengetahui kelakuan istrinya pun diungkap kepolisian.
Penyidik kepolisian sejauh ini masih mendalami keterangan I yang sebelumnya ikut menjalani pemeriksaan dalam kasus ini.
Sementara kondisi terkini anak laki-laki yang jadi korban pencabulan tersebut diungkap Psikolog Biddokkes Polda Metro Jaya, Vitriyanti.
Hingga saat ini, RY masih dalam perlindungan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirteskrimsus) Polda Metro Jaya.
Di sisi lainnya, pihak keluarga R berharap polisi tidak melakukan penahanan terhadap tersangka.
Keluarga meminta kepolisian membina R daripada menjebloskannya ke penjara karena masih memiliki bayi.
Sementara, pihak keluarga I mengaku mendapatkan ancaman setelah video tersebut viral di TikTok, Twitter, dan platform medsos lainnya.
Aksi pengancaman tersebut disebutkan terjadi pada Minggu (02/06/2024) sekitar pukul 09.00 WIB.
Simak update terbaru kasus video viral ibu dan anak baju biru durasi 7 menit itu dihimpun dari artikel Tribunnews, WartaKota, dan Tribun Jakarta (Tribun Network Grup) berikut ini:
1. Polisi Buru Pemilik Akun FB
Polda Metro Jaya masih menyelidiki kasus pencabulan yang dilakukan ibu terhadap anaknya di Tangerang Selatan, Provinsi Banten.
Pelaku berinisial R (22) telah ditangkap dan terancam pasal berlapis.
Baca juga: Kisah 3 Kakak Adik Dilecehkan Ayah Kandung Lalu Bapak Tiri, Sang Ibu Malah Lindungi Suami Keduanya
Selain mencabuli anak kandung, Raihany juga merekam aksinya.
Kini, akun Facebook bernama Icha Shakila yang disebutkan menyuruh R merekam adegan tak senonoh itu mendadak hilang.
“Akun Facebooknya sudah tidak bisa dibuka lagi, akun Facebook yang nyuruh itu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Rabu (5/6/2024).
Meski demikian, Kombes Ade Ary mengatakan pihaknya masih terus berupaya mengidentifikasi pemilik akun FB tersebut.
“Masih dilakukan pendalaman terus, pemilik akun Facebook ini masih di-profiling dan didalami,” jelasnya.
Berdasarkan pengakuan R sebelumnya, peristiwa ini bermula pada 28 Juli 2023 lalu.
Ketika R dihubungi akun Facebook bernama Icha Shakila yang menawarkannya pekerjaan.

Ibu muda ini diminta berfoto bugil dengan iming-iming bayaran sejumlah uang.
“Karena desakan kebutuhan ekonomi, tersangka R mengirimkan foto tanpa busana milik tersangka,” ujar Ade Ary, Senin (3/6/2024).
Dua hari berselang, R kembali dihubungi akun FB Icha Shakila yang memintanya membuat video bermuatan asusila.
Kali ini R diminta membuat video porno dengan melibatkan anak kandungnya.
Untuk membuat video tersebut, R dijanjikan bayaran Rp 15 juta.
“Tersangka mengikuti perintah dari akun facebook Icha Shakila untuk membuat video yang bermuatan pornografi antara tersangka dengan anak kandungnya,” kata Ade Ary.
R juga diancam foto bugilnya akan disebar jika tidak menuruti permintaan akun Facebook tersebut.
Baca juga: Imbas Video VCS Viral, Anggota DPRD Buton Selatan Terpilih Lapor Polres Baubau, Kata Kuasa Hukum
Namun, setelah membuat dan mengirimkan video itu, akun FB Icha Shakila mendadak tidak dapat dihubungi.
Iming-iming uang Rp15 juta pun tak pernah diterima tersangka R.
“Tersangka mencoba menghubungi pemilik akun facebook Icha Shakila,” jelas mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut.
“Namun akun Facebook tersebut tidak dapat dihubungi dan juga tidak mengirim sejumlah uang yang telah dijanjikan,” lanjutnya.
2. Kehidupan Keluarga
Tersangka R dalam kasus video ibu dan anak baju biru durasi 7 menit diketahui memiliki suami berinisial MI (24) dan dua orang anak.
Kakak ipar R, NK (42), mengungkapkan masa lalu pahit pasangan tersebut.
Baca juga: Fakta Terbaru Kasus Ibu dan Anak Video Viral, Suami Diduga Merekam, Pelaku Tak Makan Berhari-hari
R dan I ternyata sehari-hari bekerja sebagai pengamen jalanan.
Namun, NK tidak mengetahui lokasi persis pasangan itu mengamen dan hanya mengetahui keduanya berkenalan di jalanan dan menikah.
“Sehari-hari mereka (R dan I) ngamen,” katanya, Senin (03/06/2024), dikutip Tribunnews dari Kompas.com.
Dia mengatakan R dan suaminya sering terlihat di daerah Betis dan Larangan.
Pasangan tersebut pergi pada pagi hari lalu pulang saat petang.
R juga berasal dari keluarga kurang mampu.
Ibunda R meninggal dunia, sementara sang ayah tidak mengurus R dengan baik, sehingga ia berkeliaran di jalan.
“Makanya dia mungkin kurang kasih sayang,” jelas NK.
3. Kondisi Terkini Anak
Psikolog Biddokkes Polda Metro Jaya, Vitriyanti mengungkap kondisi dari RY (5), anak laki-laki yang menjadi korban pencabulan ibu kandungnya R (22) di Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.
Diketahui kini, RY masih dalam perlindungan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirteskrimsus) Polda Metro Jaya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kondisi psikologis RY tampak normal.
Karena RY masih mampu berkomunikasi secara terbuka dan nyaman terhadap hadirnya orang baru.
“Secara psikologis, nampaknya normal,” kata Vitriyanti dalam konferensi pers, Selasa (04/06/2024), dilansir Kompas.com.
Baca juga: Egi Prayoga Dituding Pegi Asli, Foto Viral di FB, Ngaku Buruh Bangunan, Dikaitkan Kasus Vina Cirebon
“Dalam artian, dia mampu berkomunikasi secara terbuka, dan nyaman dengan orang baru,” jelasnya menambahkan.
Kondisi fisik RY juga sehat, ia kini juga mendapat pendampingan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Kendati demikian, RY masih harus menjalani pemeriksaan lanjutan untuk mengetahui lebih dalam kondisi psikologisnya.
Kepala UPTD PPA Pemkot Tangerang Selatan, Tri Purwanto mengungkap, RY sejauh ini selalu didampingi pihak keluarga.
RY pun didampingi oleh adik dari sang ayah.
Hingga saat ini, RY belum menunjukkan tanda-tanda trauma atau tertekan akan pencabulan yang dilakukan oleh ibunya.
RY juga masih terlihat ceria dan mau menjawab ketika diajak berbicara.
“Dia ceria. Kita tanya ini dia jawab, kita tanya ini dia jawab,” ujar Tri dalam konferensi pers yang sama.
4. Kondisi Pelaku R
Kakak ipar R, NK (42), menyebut, usai video pencabulan terhadap anaknya RY viral, psikologi R sangat terguncang.
Ia sampai tidak mau makan berhari-hari karena khawatir diciduk polisi.
“Si R sampai kurus. Kondisinya jauh banget dibanding pas viral. Dia mungkin enggak menyangka videonya bakal se-viral itu,” ujarnya.
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menyebut kepolisian akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka R.
“Mengirimkan surat ke Biro SDM Polda Metro Jaya terkait bantuan psikiater untuk mengecek mental kejiwaan tersangka R,” ujarnya.
Baca juga: Nasib Anggota DPRD Buton Selatan Terpilih VCS Wanita Viral, PDIP Sultra Sebut Tunggu Keputusan DPP
Korban yang masih berusia 5 tahun juga akan mendapat trauma healing dengan melibatkan polisi wanita.
5. Reaksi Suami
Suami R (22) berinisial MI (24) dikabarkan sempat ingin melaporkan sang istri ke polisi, namun niat itu urung dilakukan.
Belum diketahui alasan I tidak jadi melaporkan istrinya ke polisi.
Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa (4/6/2024).
“Sempat ada rencana untuk dilaporkan ya. Suaminya mau melaporkan istrinya saat itu ke Polsek Ciledug, ke Polres Metro Tangerang Kota."
“Karena rumah mereka mereka awalnya di Ciledug ya, tapi tidak jadi,” katanya dilansir Wartakotalive.com.
Ade Ary menjelaskan, awalnya, suami R tak mengetahui pembuatan video asusila yang dilakukan sang istri dengan anaknya.
Saat pembuatan video itu, suami R tak berada di rumah karena sedang bekerja sebagai pengamen.
Suami R baru mengetahui soal video itu setelah istrinya cerita kepada temannya, E.
Malam harinya, R ditemani E menceritakan pembuatan video itu kepada sang suami.
Suami R pun sempat marah mendengar pengakuan istrinya itu.
“Kemudian saat diceritakan, suaminya tersangka itu marah sampai dengan kurang lebih seminggu ya. Marah kepada tersangka,” jelasnya.
Namun, kata Ade Ary, penyidik masih mendalami keterangan dari I yang diperiksa pada Selasa (04/06/2024).
Secara terpisah, kakak MI, NK (42), menyebut, adiknya masih setia kepada istrinya setelah video viral ibu dan anak baju biru beredar.
Bahkan, MI disebutkan masih ingin mempertahankan biduk rumah tangganya dengan R.
“MI nih sayang sama istrinya, (setelah viral) pas saya minta istrinya buat jangan tinggal di sini lagi, dia tetap mau bertahan, semua hal juga serba diserahkan ke istrinya,” ujarnya.
MI, kata NK, juga tak marah kepada R lantaran takut membuat istrinya semakin stres dan merasa bersalah.
“MI enggak marah-marah ke istrinya. Dia cuma nasehatin pelan-pelan. Dia enggak mau istrinya makin stres kalau dimarahin,” katanya saat ditemui Kompas.com.
Kendati demikian, MI tetap syok saat mengetahui perbuatan sang istri terhadap anak kandungnya.
“Syok banget dia, kayak nggak percaya gitu,” jelas NK, melansir TribunJakarta.com.
NK menyebut, MI juga tidak ingin bercerai dengan R karena memiliki anak.
6. Harapan Keluarga
Pihak keluarga berharap agar R tidak ditahan polisi dan mendapatkan pembinaan ketimbang dijebloskan ke penjara.
“Ya gimana ya, memang sudah tersangka. Tapi kita tanggapannya sih kalau bisa jangan ditahan,” kata NK.
Sebab, dia menyebut R memiliki anak bayi yang membutuhkan perhatian orangtuanya.
“Lebih baik dibimbing saja adik ipar saya, dibina, karena ada anak di situ,” jelasnya.
Di sisi lainnya, NK mengabarkan keluarganya sempat mendapatkan ancaman dari dua orang yang mengaku kakak R.
Aksi pengancaman tersebut terjadi pada Minggu (2/6/2024) sekira pukul 09.00 WIB.
Tribun Jakarta mewartakan, saat itu kakak dari I sedang berada sendirian di rumah.
“Minggu pagi datang dua orang, mereka kakaknya pelaku, ada perempuan dan laki-laki. Sekitar pukul 09.00-10.00 WIB,” ujarnya.
“Bukan gedor-gedor atau permisi lagi, tapi langsung masuk ke rumah secara kasar,” kata NK menambahkan.
Saat itu, dua orang tersebut hanya bertemu adiknya yang berinisial N.
“Tapi ketemunya sama adik saya yang satu (N), kebetulan dia lagi sendiri di rumah makanya ketakutan,” jelasnya.
Dua orang itu mengancam keluarga MI karena tak menerima imbas dari viralnya kasus R yang disebut sebagai pelaku pelecehan.
“Mereka ngomong ke adik saya itu, 'Ini bukan gara-gara adik gue doang, adik lo juga,” ungkap Mila menirukan kalimat yang diucapkan.
“Paling juga adik lo yang videoin, gue enggak terima ya. Mana sini gue bantai semuanya, liatin aja lo',” ujarnya menambahkan.
Meski mengaku ketakutan, N tetap merespons ancaman itu supaya dirinya tidak terlihat takut oleh kedua orang itu.
“Ya adik saya bilang 'Urusannya sama adik gue, sana ke adik gue aja. Gue enggak tahu apa-apa',” jelasnya.(*)
(TribunnewsSultra.com/Desi Triana Aswan, Tribunnews.com/Muhammad Renald Shiftanto/Nanda Lusiana Saputri/Faryyanida Putwiliani/Rifqah, Wartakotalive.com, TribunJakarta.com, Kompas.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.