Sultra Memilih
Ali Mazi Cabut Perselisihan Pemilu Sulawesi Tenggara di MK Usai Tina Nur Alam Mundur DPR RI Terpilih
Ali Mazi mencabut permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 DPR RI di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam sidang MK.
Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Aqsa
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Ali Mazi mencabut permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 DPR RI di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam sidang MK.
Caleg Partai Nasdem ini mengundurkan diri sebagai pemohon perkara dalam sidang lanjutan PHPU DPR/DPRD Provinsi Sultra di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK).
Ali Mazi mengajukan PHPU 2024 anggota DPR RI untuk perolehan kursi internal Dapil Sultra dengan termohon KPU Sultra, sementara Tina Nur Alam menjadi pihak terkait.
Pengunduran diri sebagai pemhon itupun disampaikan melalui kuasa hukumnya, Dedy Ramanta, dalam sidang MK yang diketuai Ketua MK Suhartoyo, pada Senin (03/06/2024).
Dedy menyampaikan alasan pengunduran diri Gubernur Sultra 2003-2008 dan 2018-2023 sebagai pemohon.
Alasannya, karena Tina Nur Alam yang merupakan pihak terkait dalam perkara tersebut sudah mengundurkan diri.
Pengunduran diri tersebut pun sudah atas persetujuan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon dan pihak terkait.
Baca juga: Tina Nur Alam Ungkap Alasan Mundur Caleg DPR RI Nasdem Sulawesi Tenggara di Sidang Sengketa Ali Mazi
Menurut Dedy, pihak terkait dan prinsipal sudah melakukan pertemuan dan pada pokoknya mengakui putusan Bawaslu Nomor 001/LP/ADM-Bawaslu/2024.
“Yang kedua, pihak terkait (Tina Nur Alam) mendapat penugasan sebagai Calon Gubernur Sulawesi Tenggara. Dengan demikian, Pemohon mencabut permohonannya,” katanya.
“Pihak Terkait mendaftar ke Partai Nasdem, akan tetapi pihak partai belum mengeluarkan surat,” lanjutnya dalam sidang pembuktian MK dikutip dari laman resmi MK RI.
“Pada prinsipnya pihak terkait sudah mengundurkan diri dan kami sudah mendapatkan informasi bahwa surat pengunduran diri sudah diterima KPU beserta pengantarnya dari Partai Nasdem,” lanjutnya.
Dalam sidang MK Senin (13/05/2024) lalu, Tina Nur Alam menyampaikan pengunduran dirinya sebagai pihak terkait perkara ini.
Tina sekaligus mengundurkan diri sebagai Caleg DPR RI terpilih dari Partai Nasdem di Dapil Sultra.
“Maka bersama ini saya atas nama Dra Hj Tina Nur Alam MM menyatakan mengundurkan diri,” kata Tina dalam sidang MK yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube MK.
“Sebagai calon anggota DPR RI yang memperoleh suara terbanyak dari Partai Nasdem dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 Daerah Pemilihan Sulawesi Tenggara,” lanjutnya.
Dia menyebutkan surat pengunduran dirinya sebagai calon anggota DPR RI Dapil Sultra juga sudah disampaikan ke KPU tertanggal 13 Mei 2024.
Atas dasar pengunduran dirinya sebagai calon anggota DPR RI Dapil Sultra, diapun menyampaikan pengunduran diri sebagai pihak terkait dalam PHPU yang diajukan Ali Mazi.
“Atas dasar pengunduran diri saya sebagai calon anggota DPR RI tersebut maka dengan ini saya juga menyampaikan penduran diri saya selaku pihak terkait perkara ini,” ujarnya.
Kesaksian KPU-Bawaslu Sultra
Dalam lanjutan sidang MK pada Senin (03/06/2024), Panel Hakim Konstitusi juga mendengarkan keterangan saksi dari termohon.
Saksi tersebut yakni Hazamudin yang merupakan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulawesi Tenggara.
Baca juga: Daftar Pengurus Baru Nasdem Sulawesi Tenggara, Sekretaris, Bendahara, Wakil Ketua Diganti Ali Mazi
Ia mengatakan KPU Sultra menindaklanjuti dengan duduk bersama dalam meja mediasi yang dihadiri oleh KPU Kabupaten Wakatobi, Bawaslu Sultra, dan saksi dari Partai Nasdem.
KPU provinsi disebutkan tidak dapat memenuhi permintaan dari saksi partai untuk melakukan penyandingan data Formulir C Hasil ke Formulir D Hasil.
Atas dasar kesepakatan dengan Bawaslu Sulawesi Tenggara karena merujuk ketentuan pasal 380 Undang-Undang atau UU Pemilu dan pasal 65 ayat (5) PKPU No 5 Tahun 2024.
Penyandingan data dalam rapat pleno tingkat provinsi hanya dapat dilakukan terhadap data pada hasil rekapitulasi di tingkat kabupaten/ kota atau satu tingkat di bawahnya.
Hazamudin menjelaskan, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pada tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) dilaksanakan pada 14 Februari 2024.
Di mana, KPU Sultra tidak pernah mendengar adanya permasalahan yang berkaitan dalil pemohon pada tingkat TPS dalam wilayah Kecamatan Wangi Wangi Selatan, Wakatobi.
Pemungutan dan penghitungan suara dilakukan secara terbuka dengan dihadiri oleh saksi partai politik dan juga pengawas TPS.

“Rapat pleno rekapitulasi tingkat nasional untuk kursi DPR RI dari dapil Sulawesi Tenggara pada tanggal 13 Maret 2024 bertempat di kantor KPU RI,” jelasnya.
Dalam rapat pleno tersebut hadir saksi partai politik termasuk saksi Partai Nasdem atas nama Dedy Ramanta. Hadir juga Bawaslu RI dan juga Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara.”
“Selama rapat pleno tingkat nasional, tidak ada tanggapan atau rekomendasi dari Bawaslu dan tidak ada keberatan dari saksi partai Nasdem,” jelasnya.
Pada 14 Maret 2024, Hazamudin menyampaikan KPU Wakatobi menerima Surat Bawaslu Wakatobi perihal Rekomendasi Pembukaan Kotak Formulir C Hasil Pemilihan PPWP.
Formulir C Hasil Pemilihan DPR RI, Formulir C Hasil Pemilihan DPD serta Formulir C Hasil Pemilihan DPRD Provinsi.
Surat rekomendasi tersebut tertanggal 5 Maret 2024, tetapi baru diterima KPU Wakatobi pada 14 Maret 2024.
Pada 14 Maret 2024, pelaksanaan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara sudah selesai dilaksanakan.
Baca juga: Nama-nama Calon Pimpinan DPRD se Sulawesi Tenggara, Ketua, Wakil, Fraksi Diusulkan Nasdem Sultra
Sementara, Anggota Bawaslu Sultra, Heri Iskandar, menyebut terdapat keberatan dari saksi Partai Nasdem saat pleno di tingkat Provinsi Sultra.
“Keberatan tersebut juga disampaikan dalam bentuk surat keberatan ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara tertanggal 10 pascarekap di tingkat provinsi selesai,” ujarnya.
“Terhadap surat keberatan tersebut setelah kami putuskan dalam pleno bahwa surat keberatan tersebut kita jadikan informasi awal untuk dilakukan penelusuran,” lanjutnya.
Menurutnya, di saat bersamaan terdapat laporan juga dari Bawaslu RI dengan kasus yang sama.
Sehingga hasil penelusuran tersebut dibawa ke Bawaslu RI.
“Sudah kami bawa ke Bawaslu RI, dan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi yang dilaporkan Partai Nasdem tersebut,” jelasnya dilansir laman resmi MK RI.
Sebelumnya, dalil Pemohon yakni pihak Ali Mazi menyatakan bahwa telah terjadi kesalahan penghitungan perolehan suara yang dilakukan oleh Termohon dalam hal ini KPU.
Baca juga: Desas-desus Perombakan Besar-besaran Pengurus Nasdem Sulawesi Tenggara, Efek Pileg dan Pilkada 2024?
Pemohon juga mendalilkan adanya penambahan perolehan suara pada saat rapat pleno rekapitulasi di tingkat TPS Wangi-Wangi Selatan, Kabupaten Wakatobu, Sulawesi Tenggara.
Selain itu, adanya ketidaksesuaian dengan C Hasil pada tingkat TPS Wangi-Wangi Selatan.(*)
(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriani)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.