Sultra Memilih
Ali Mazi Cabut Perselisihan Pemilu Sulawesi Tenggara di MK Usai Tina Nur Alam Mundur DPR RI Terpilih
Ali Mazi mencabut permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 DPR RI di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam sidang MK.
Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Aqsa
“Selama rapat pleno tingkat nasional, tidak ada tanggapan atau rekomendasi dari Bawaslu dan tidak ada keberatan dari saksi partai Nasdem,” jelasnya.
Pada 14 Maret 2024, Hazamudin menyampaikan KPU Wakatobi menerima Surat Bawaslu Wakatobi perihal Rekomendasi Pembukaan Kotak Formulir C Hasil Pemilihan PPWP.
Formulir C Hasil Pemilihan DPR RI, Formulir C Hasil Pemilihan DPD serta Formulir C Hasil Pemilihan DPRD Provinsi.
Surat rekomendasi tersebut tertanggal 5 Maret 2024, tetapi baru diterima KPU Wakatobi pada 14 Maret 2024.
Pada 14 Maret 2024, pelaksanaan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara sudah selesai dilaksanakan.
Baca juga: Nama-nama Calon Pimpinan DPRD se Sulawesi Tenggara, Ketua, Wakil, Fraksi Diusulkan Nasdem Sultra
Sementara, Anggota Bawaslu Sultra, Heri Iskandar, menyebut terdapat keberatan dari saksi Partai Nasdem saat pleno di tingkat Provinsi Sultra.
“Keberatan tersebut juga disampaikan dalam bentuk surat keberatan ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara tertanggal 10 pascarekap di tingkat provinsi selesai,” ujarnya.
“Terhadap surat keberatan tersebut setelah kami putuskan dalam pleno bahwa surat keberatan tersebut kita jadikan informasi awal untuk dilakukan penelusuran,” lanjutnya.
Menurutnya, di saat bersamaan terdapat laporan juga dari Bawaslu RI dengan kasus yang sama.
Sehingga hasil penelusuran tersebut dibawa ke Bawaslu RI.
“Sudah kami bawa ke Bawaslu RI, dan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi yang dilaporkan Partai Nasdem tersebut,” jelasnya dilansir laman resmi MK RI.
Sebelumnya, dalil Pemohon yakni pihak Ali Mazi menyatakan bahwa telah terjadi kesalahan penghitungan perolehan suara yang dilakukan oleh Termohon dalam hal ini KPU.
Baca juga: Desas-desus Perombakan Besar-besaran Pengurus Nasdem Sulawesi Tenggara, Efek Pileg dan Pilkada 2024?
Pemohon juga mendalilkan adanya penambahan perolehan suara pada saat rapat pleno rekapitulasi di tingkat TPS Wangi-Wangi Selatan, Kabupaten Wakatobu, Sulawesi Tenggara.
Selain itu, adanya ketidaksesuaian dengan C Hasil pada tingkat TPS Wangi-Wangi Selatan.(*)
(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriani)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.