SYL Ketahuan Beri 3 Benda Nayunda Nabila, Cincin, Kalung, Tas Mewah, Sang Biduan Mendadak Lupa

Berikut ini Syahrul Yasin Limpo atau SYL yang ketahuan memberi 3 benda untuk biduan Nayunda Nabila. Ada cincin, kalung emas, hingga tas mewah.

Kolase TribunnewsSultra.com
Berikut ini Syahrul Yasin Limpo atau SYL yang ketahuan memberi 3 benda untuk biduan Nayunda Nabila. Mulai dari cincin hingga kalung emas, dan ada pula tas mewah merek Balenciaga. Namun saat dikonfirmasi oleh hakim hal tersebut, kepada Nayunda Nabila, sang biduan pun mendadak lupa. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Berikut ini Syahrul Yasin Limpo atau SYL yang ketahuan memberi 3 benda untuk biduan Nayunda Nabila.

Mulai dari cincin hingga kalung emas, dan ada pula tas mewah merek Balenciaga.

Namun saat dikonfirmasi oleh hakim hal tersebut, kepada Nayunda Nabila, sang biduan pun mendadak lupa.

Seperti diketahui, kasus gratifikasi dan TPPU SYL pada Rabu (29/5/2024) viral di media sosial.

Sejumlah fakta terungkap dalam persidangan.

Salah satunya, soal uang Kementerian Pertanan atau Kementan yang ternyata pernah dinikmati biduan langganan SYL.

Ia adalah Nayunda Nabila.

Baca juga: Nayunda Nabila Minta Tolong SYL Bayar Cicilan Apartemen, Dapat Uang 500 US Dollar, Misteri Hubungan

Sosoknya pun hadir saat momen persidangan untuk memberikan kesaksiannya.

Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Nayunda soal pemberian barang-barang dari SYL.

Saat itu Nayunda dihadirkan Jaksa KPK untuk menjadi saksi di sidang SYL tersebut.

JPU pun mengungkapkan sebuah pertanyaan mengenai chat WhatsApp SYL kepada Nayunda Nabila.

Di mana, dalam chat tersebut terungkap bahwa SYL pernah memberikan cincin kepada Nabila Nayunda.

Namun cincin tersebut tak dikenakan sang biduan.

Sehingga, membuat SYL bertanya-tanya dan menanyakan kegelisahannya kepada Nayunda Nabila.

Ketika JPU menanyakan soal pemberian cincin dari SYL, Nayunda awalnya membantah.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved