Nayunda Nabila Minta Tolong SYL Bayar Cicilan Apartemen, Dapat Uang 500 US Dollar, Misteri Hubungan
Berikut ini pengakuan Nayunda Nabila yang ternyata pernah minta tolong pada mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
"Teman saja sih Pak, saya. Saya tahunya dia di Garnita, terus curhat sama saya kalau dia nggak punya pemasukan," ungkap Bibie.
Diketahui, Nayunda Nabila ikut terseret dalam kasus korupsi SYL. Ia disebut sebagai sosok yang ikut menikmati aliran anggaran Kementan yang dikorupsi SYL.
Pertama, penyanyi dangdut asal Makassar itu menerima saweran dari SYL saat mengisi acara Kementan.
Saweran tersebut mencapai Rp 50 juta-Rp 100 juta. Namun, Nayunda hanya sekali diundang sebagai penyanyi.
Kedua, jebolan Rising Star Indonesia Dangdut itu juga dititipkan SYL sebagai pegawai honorer di Kementan.
Sebagai pegawai Kementan, Nayunda Nabila digaji sebesar Rp 4,3 juta per bulan yang langsung masuk ke rekeningnya.
Anehnya, meski dititipkan menjadi tenaga honorer di Kementan, Nayunda Nabila justru bekerja sebagai asisten anak sulung SYL, Indira Chunda Thita.
Sebagai asisten Thita, gaji Nayunda dibayar oleh Badan Karantina Kementan.
Jaksa lantas membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Wisnu yang menerangkan, Nayunda diberi honor sebagai asiten Thita pada 2021.
Namun pada akhirnya honor itu dihentikan lantaran Nayunda tak pernah ngantor di Kementan.
Terakhir, Nayunda juga mendapat kiriman karangan bunga dan kue ulang tahun atas permintaan dari SYL.
Permintaan SYL itu kemudian diteruskan oleh Protokoler Kementan, Rinianti Octarini ke bagian rumah tangga pimpinan (RTP).
Karena itulah Rini mengaku tak mengetahui harga karangan bunga dan kue ulang tahun yang dikirim kepada Nayunda.
Begitu pun dengan pertanggungjawabannya, Rini sebagai protokoler SYL mengaku tak mengetahuinya.
Sebagai informasi, dalam perkara ini, SYL didakwa menerima uang senilai Rp44,5 miliar.
Uang tersebut diduga didapat dari hasil memeras anak buah dan direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga SYL.
Sebagai informasi, keterangan Nayunda ini disampaikan terkait perkara yang menjerat SYL sebagai terdakwa.
Dalam perkara ini SYL didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar selama periode 2020 hingga 2023.
Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.(*)
(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)(Tribunnews.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.