Berita Buton Tengah

Polisi Amankan Pelaku KDRT Dilaporkan Istri di Buton Tengah Sultra, Suami Terancam 5 Tahun Penjara

Polres Buton Tengah mengamankan seorang pria setelah dilaporkan melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Selasa (14/5/2024).

Istimewa
Polres Buton Tengah mengamankan seorang pria setelah dilaporkan melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Selasa (14/5/2024). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM,BUTON TENGAH - Polres Buton Tengah mengamankan seorang pria setelah dilaporkan melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Selasa (14/5/2024).

Pria berinisial LA (26) dilaporkan istrinya ke polisi setelah lakukan KDRT, sebab korban meminjam uang tanpa sepengetahuan pelaku.

Kapolres Buton Tengah AKBP Yanna Nurhadiana mengatakan peritiwa tersebut terjadi sebab pelaku kesal dengan korban.

"Kesal karena meminjam uang tanpa sepengatahuan pelaku. Karena itu terjadilah pertengkaran yang menyebabkan peristiwa KDRT tadi," bebernya, Rabu (15/5/2024).

Kata dia, korban menerima dua kali pukulan di kepalan, tangan dan bibir korban.

Ia menjelaskan saat itu korban S (32) pergi ke rumah tetangganya di Kelurahan Watulea Kecamatan Gu, Kabupaten Buton Tengah dengan tujuan hendak mencari pinjaman uang.

Namun, hal tersebut diketahui pelaku, hingga mendatangi dan memarahi korban karena meminjam uang tanpa sepengatahuannya. Pelaku dan korban sempat bertengkar hingga terjadilah pemukulan tersebut.

Baca juga: BREAKING NEWS Mobil Tabrak Gerobak Tukang Bubur di Depan Rumah Sakit Bahteramas Kendari Sultra

Sebab peristiwa tersebut, korban melapor ke Kantor Polres Buton Tengah yang kemudian ditanggapi dengan bergerak cepat mengamakan pelaku di kediamannya di Kelurahan Bombanawulu, Kecamatan Gu, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara.

"Korban melapor ternyata tidak hanya satu kali menerima perlakukan seperti ini, namun terselesaikan setelah pelaku membuat surat pernyataan," jelasnya.

Mengenai tuntutan, pelaku KDRT terjerat Pasal 44 Ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp15 juta.(*)

(TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved