Berita Kendari

Polda Sultra Benarkan Pj Wali Kota Kendari Laporkan Akun Facebook, Selidiki Dugaan Pelanggaran ITE

Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara membenarkan PJ Wali Kota Kendari Muhammad Yusup melaporkan salah satu akun media sosial di Polda Sultra

Penulis: Sugi Hartono | Editor: Amelda Devi Indriyani
Istimewa
Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara membenarkan PJ Wali Kota Kendari Muhammad Yusup melaporkan salah satu akun media sosial di Polda Sultra, Rabu (15/5/2024). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara membenarkan PJ Wali Kota Kendari Muhammad Yusup melaporkan salah satu akun media sosial di Polda Sultra, Rabu (15/5/2024).

Dirkrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko mengatakan laporan tersebut dimasukan oleh pengacara Muhammad Yusup.

"Betul, buat pengaduan hari ini melalui kuasa hukumnya," katanya saat dikonfirmasi TribunnewSultra.com.

Kombes Bambang juga menyebutkan setelah menerima laporan ini, pihaknya akan melakukan tindakan penyelidikan lebih lanjut.

"Membuat administrasi penyelidikan, membuat surat undangan klarifikasi kepada saksi pelapor dan seterusnya," ujarnya.

Pj Wali Kota Kendari diketahui melaporkan akun media sosial Facebook milik IAY atas dugaan pencemaran nama baik di media sosial yang melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca juga: Pj Wali Kota Kendari Laporkan Akun Facebook Dugaan Pencemaran Nama Baik di Polda Sultra

Lantaran sejumlah postingan akun tersebut membuat narasi yang tidak menyenangkan dan menyerang pribadi Pj Wali Kota Kendari.

Oleh karena itu, PJ Wali Kota Kendari melalui kuasa hukumnya, Kepala Dinas Kominfo Kota Kendari, Nismawati bersama Kabag Hukum Pemkot Kendari, kemudian melaporkan akun media sosial tersebut ke Mako Polda Sultra.(*)

(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved