Siapa Nayunda Nabila? Biduan Makassar Disawer SYL Pakai Uang Kementan, Alumni Rising Star, Advokat
Sosok biduan asal Makassar ini tengah ramai jadi perbincangan usai disawer oleh mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Berikut ini siapa Nayunda Nabila?
Sosok biduan asal Makassar ini tengah ramai jadi perbincangan usai disawer oleh mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
Ia baru-baru ini menjalani pemeriksaan atas kasus SYL.
Dilansir dari Tribunnews.com, Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Nayunda Nabila Nizrinah pada Senin (13/5/2024) malam.
Ia diperiksa sebagai saksi perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) SYL.
Pantauan Tribunnews.com, Nayunda Nabila turun dari ruang pemeriksaan di lantai dua Gedung Merah Putih KPK Jakarta pukul 21.43 WIB.
Dia masuk ke gedung KPK sekira pukul 10.30 WIB. Itu artinya penyidik memeriksa Nayunda kurang lebih 11 jam.
Baca juga: Sosok Joice Triatman Kader NasDem Disebut saat Sidang Kasus SYL, Sempat Minta Paket Sembako Rp 2 M
Tak ada kata lebih yang diucapkan Nayunda Nabila selain maaf dan terimakasih.
Lantas siapa Nayunda Nabila ?
Nayunda Nabila adalah seorang biduan asal Makassar.
Saat ini usianya 33 tahun (2024).
Ia lahir pada 8 Juni 1991.
Sempat Ikut Ajang Pencarian Bakat
Nayunda Nabila sempat mengikuti ajang pencarian bakat.
Ia menjadi alumni Rising Star Indonesia Dangdut tahun 2021.
Bahkan meraih posisi pemenang ke-2 alias runner up pada ajang tersebut.
Wali Kota Makassar, Danny Pomanto saat itu turut membanggakan Nayunda Nabila.
“Membawa nama Makassar di kancah nasional tentu buat kami bangga dan alhamdulillah unggul dari peserta lainnya,” ucap Danny kala itu.
Namun Rising Star Indonesia Dangdut bukanlah ajang pencarian bakat pertama yang diikuti Nayunda.
Sebab pada tahun 2012, Nayunda juga menjadi kontestan Indonesian Idol Musim ke-7 dan mendapatkan golden ticket.
Meski begitu, Nayunda sudah pernah menelurkan lagu sebelum mengikuti Rising Star Indonesia Dangdut, yakni bertajuk “Lelah Mengalah” (2017) dan “Baru Aku Tahu Cinta Itu Apa” (2018).
Konon kedua lagu itu juga meledak di Malaysia.
Baca juga: Fakta Bukti 2 T, Alasan SYL Simpan Cek Kosong Karena Unik, Sebut Mustahil Punya Tabungan Triliun
Nayunda Nabila memiliki latar belakang pendidikan yang tak main-main.
Ia adalah lulusan Hukum Universitas Trisakti 2019.
Sambil kuliah, Nayunda Nabila memulai karier menyanyinya.
Nayunda Nabila kemudian melanjutkan pendidikannya untuk menjadi pengacara.
Nayunda menjalani Sumpah Advokat pada Oktober 2023 di Pengadilan Tinggi Makassar.
Hari itu menjadi salah satu momen membanggakan bagi Nayunda Nabila.
Baca juga: Sahroni Klaim Uang Rp 820 Juta Yang Mengalir dari SYL ke NasDem Sudah Dikembalikan ke KPK
Karier Nayunda Nabila sebagai penyanyi dangdut cukup menjanjikan.
Lagunya yang bertajuk Setia Selamanya sempat bertengger di tangga lagu Dangdut Top Spotify pada Februari 2024.
Sementara itu, Nayunda Nabila kerap membagikan kesehariannya lewat Instagram pribadinya @nayundanabila.
Dilansir dari PD Dikti, Nayunda mulai berkuliah di Universitas Trisakti pada tahun 2013 dan lulus pada tahun 2019 setelah melewati 14 semester.
Namun kini nama Nayunda malah terseret dalam pusaran korupsi eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Disebut Dalam Persidangan Kasus SYL
Terungkap di persidangan bahwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ternyata menggunakan anggaran Kementerian Pertanian (Kementan) untuk pengeluaran entertainment atau hiburan, salah satunya membayar biduan dangdut.
Tak tanggung-tanggung dana entertainment dari uang kementan untuk bayar biduan dangdut oleh SYL itu mencapai Rp 50 Juta sampai Rp 100 juta.
Hal itu terungkap setelah disampaikan mantan Koordinator Substansi Rumah Tangga Kementan, Arief Sopian yang dihadirkan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (29/4).
Arief mengatakan SYL membayar biduan menggunakan anggaran Kementan yang angkanya mencapai Rp 50-100 juta.
Mulanya, jaksa menanyakan pengeluaran Kementan yang diatasnamakan 'entertainment'.
Arief menjawab uang entertainment itu merupakan pengeluaran untuk penyanyi atau biduan yang diundang dalam acara yang digelar SYL.
"Saksi di sini menyebut ada pengeluaran juga untuk entertain, ya?" tanya jaksa.
"Ya termasuk yang tadi, Pak," jawab Arief.
"Makanya saya tanyakan, ini karena saksi menyebutnya beberapa kali. Sekitar Rp 50 sampai Rp 100 juta, sekali mentransfer untuk entertain. Ini maksudnya entertain bagaimana sih?" tanya jaksa.
"Kadang kan ketika ada acara terus panggil penyanyi, gitu ya. Ada biduan lah, nah itulah yang kita harus bayarkan, gitu, Pak," jawab Arief.
"Membayar penyanyi-penyanyi itu yang didatangkan?" tanya jaksa.
"Iya betul," jawab Arief.
Jaksa menyebutkan nama salah satu penyanyi bernama Nayunda Nabila.
Arief membenarkan ada pembayaran dari Kementan untuk biduan Nayunda tersebut.
"Kalau khusus yang tadi ke Nayunda tadi itu. Kalau saya cek, ternyata Nayunda ternyata rising star idol. Itu berapa kali ke yang ke Nayunda?" tanya jaksa.
"Satu kali saja," jawab Arief.
Arief mengatakan pembayaran untuk Nayunda ditransfer ke rekening seseorang bernama Rezky.
Namun dia mengaku tak mengenal Rezky.
"Lalu bagaimana saksi waktu itu Pak Kasdi minta saksi transfer, tapi kemudian bicaranya dengan Rezky waktu itu gimana?" tanya jaksa.
"Kita nanya 'ini transfernya ke mana?' Pak Kasdi kan menyuruh-nyuruh saya untuk transfer. Cuman kan saya mau transfer ke mana, ke rekening siapa. Makanya coba hubungan Rezky," jawab Arief.
"Apakah Rezky yang undang?" tanya jaksa.
"Saya nggak tahu lah, Pak," jawab Arief.
Seperti diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar.
Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta.
Kasdi dan Hatta diadili dalam satu berkas perkara. (*)
(WartaKotalive.com)(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.