Sultra Memilih

Syarat dan Jadwal Wawancara Bagi Calon PPK Pilkada 2024 Lolos Seleksi CAT di Konawe Selatan Sultra

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) mengumumkan hasil seleksi Tertulis (CAT) calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)

Penulis: Samsul | Editor: Amelda Devi Indriyani
kolase TribunnewsSultra.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) mengumumkan hasil seleksi Tertulis (CAT) calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) mengumumkan hasil seleksi Tertulis (CAT) calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Seleksi anggota PPK ini untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubemur (Pilgub) Sulawesi Tenggara (Sultra), dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Konawe Selatan tahun 2024.

Pengumuman tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Konawe Selatan Nomor: 384/PP.O4.2-Pul/7 405/2024, yang ditandatangani langsung Ketua KPU Konsel Muh Yunan, tertanggal 9 Mei 2024.

Diketahui sebanyak 280 orang dinyatakan lulus dan 14 orang tidak lulus pada seleksi CAT anggota PPK pilkada.

“Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubemur Sulawesi Tenggara, dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan Tahun 2024 adalah 280 orang yang dinyatakan lulus, dan 14 orang yang dinyatakan tidak lulus, sebagaimana data terlampir,” katanya berdasarkan pengumuman yang diterima TribunnewsSultra.com, Jumat (10/5/2024).

Sehubungan dengan pengumuman tersebut, KPU Konsel mengundang calon anggota PPK yang dinyatakan lulus untuk hadir dan mengikuti seleksi wawancara pada Sabtu hingga Senin, 11-13 Mei 2024, pukul 08.00 Wita-selesai.

Para calon anggota memakai pakaian kemeja putih, celana atau rok hitam dan memakai sepatu saat datang mengikuti seleksi wawancara bertempat di Kantor KPU Konawe Selatan.

Baca juga: Daftar 15 Provinsi Rawan Pilkada Serentak 2024 Jadi Atensi Panglima TNI, 3 Daerah di Pulau Sulawesi

Calon Anggota PPK yang mengikuti wawancara dengan ketentuan:

a. Membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik

b. Membawa Kartu Pendaftaran

c. Registrasi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan paling lambat 30 menit sebelum seleksi wawancara dimulai.

d. Informasi lebih lanjut perihal pelaksanaan wawancara dapat disampaikan melalui Sekretariat KPU Kabupaten Konawe Selatan di Andoolo, atau melalui nomor telepon 0895630475723 (Agusalim Halim).(*)

(TribunnewsSultra.com/Samsul)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved