Selasa, 28 April 2026

Pelaku Pembakaran Rumah di Konawe

Dua Pelaku Pembakaran Rumah di Konawe yang Diringkus Polisi Pernah Terlibat Pembegalan di Kendari

Jajaran Satreskrim Polresta Kendari ringkus dua pelaku pembakaran rumah di Desa Abelisawah Kecamatan Anggalomoare Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara

Tayang:
Penulis: sawal | Editor: Amelda Devi Indriyani
zoom-inlihat foto Dua Pelaku Pembakaran Rumah di Konawe yang Diringkus Polisi Pernah Terlibat Pembegalan di Kendari
Istimewa
Jajaran Satreskrim Polresta Kendari ringkus dua pelaku pembakaran rumah di Desa Abelisawah Kecamatan Anggalomoare Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Pelaku yang diamankan pada Rabu (8/5/2024) sekira pukul 01.30 WITA dini hari tersebut yakni pria inisial RD (20) dan TP (30). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Jajaran Satreskrim Polresta Kendari ringkus dua pelaku pembakaran rumah di Desa Abelisawah Kecamatan Anggalomoare Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pelaku yang diamankan pada Rabu (8/5/2024) sekira pukul 01.30 WITA dini hari tersebut yakni pria inisial RD (20) dan TP (30).

Dari pengakuan para pelaku, terungkap mereka telah melakukan beberapa tindakan kejahatan di wilayah hukum Kota Kendari, Sultra.

Hal itu disampaikan Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi dalam tulisannya yang di terima TribunnewsSultra.com, pada Rabu (8/5/2024).

"Saat kedua terduga pelaku diamankan, para pelaku mengakui sebelumnya sudah melakukan tindak pidana kejahatan di wilkum Kota Kendari," ujarnya.

Dalam pengakuannya, pelaku RD bersama teman-temannya termaksud pelaku TP pernah melakukan aksi pengrusakan toko di Lepo-lepo Kota Kendari.

RD juga mengakui pelaku yang memecahkan kaca mobil dan melakukan aksi pengancaman dengan sebilah parang di Lepo-lepo adalah dirinya.

Baca juga: Para Pelaku Pembakaran Rumah di Konawe Sulawesi Tenggara Terancam 5 Tahun Penjara, Satu Mahasiswa

Pelaku RD dan TP serta beberapa rekan lainnya juga merupakan pelaku pembegalan yang terjadi di Jalan simpang tiga Puuwatu PLN Kelurahan Abeli Dalam Kecamatan Puuwatu Kota Kendari.

Atas perbuatannya tersebut kedua pelaku diancam dengan hukuman lima tahun penjara.

"Kedua pelaku diancam lima tahun penjara," kata AKP Fitrayadi.

Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti yang digunakan saat beraksi sudah diamankan di Mako Polresta Kendari.(*)

(TribunnewsSultra.com/Sawal)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved