Sultra Memilih

Bawaslu Kendari Sultra Putuskan Caleg Terpilih La Ami Tak Langgar Administrasi Pemilu 2024

Bawaslu Kota Kendari akhirnya memutuskan caleg terpilih La Ami tak melanggar administrasi Pemilu 2024 setelah melalui beberapa rangkaian sidang.

Penulis: Sugi Hartono | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Bawaslu Kota Kendari akhirnya memutuskan caleg terpilih La Ami tak melanggar administrasi Pemilu 2024 setelah melalui beberapa rangkaian sidang. Keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Sahinuddin. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Bawaslu Kota Kendari akhirnya memutuskan caleg terpilih La Ami tak melanggar administrasi Pemilu 2024 setelah melalui beberapa rangkaian sidang.

Keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Sahinuddin.

Sahinuddin dalam pertimbangannya menyebutkan caleg terpilih dari Partai NasDem, La Ami dengan Daerah Pemilihan Kota Kendari II tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi.

"Memutuskan KPU dan Terlapor II yakni La Ami tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi Pemilu 2024," ujarnya, Rabu (8/5/2024).

Laporan administrasi ini diketahui pertama kali dilaporkan ke Bawaslu bahwa caleg terpilih La Ami dalam mencalonkan dirinya tidak memenuhi syarat karena tidak menyetorkan ijazah miliknya.

Baca juga: Hasil Pleno Kecamatan Pemilu 2024, La Ami Optimis Kunci Kursi DPRD Kota Kendari Dapil II

Selain itu, mereka juga mempermasalahkan soal keabsahan dan legalitas dari ijazah La Ami.

Pengacara La Ami, La Ode Suparno Tammar mengatakan sejak awal pihaknya mengaku kliennya tersebut tidak melakukan pelanggaran Pemilu 2024.

Ia mengatakan semua persyaratan yang dilayangkan oleh pelapor terhadap kliennya terkesan prematur dan tak terbukti.

"Ini berkesesuaian dengan putusan majelis hakim kalau apa yang didalilkan tidak terbukti," ujar La Ode Suparno Tammar.

Soal tuduhan penggunaan ijazah palsu sebagaimana berita yang sengaja diedarkan, ia mengaku mendengar hal tersebut.

Baca juga: Bawaslu Konawe Sulawesi Tenggara Buka Pendaftaran Calon Anggota Panwascam Pilkada 2024

"Namun, pada saat itu kami sedang fokus menyiapkan bukti-bukti untuk membantah apa yang telah didalilkan oleh pelapor," katanya.

La Ode Suparno juga mengapresiasi majelis hakim yang telah memutuskan kasus tersebut dengan sebenar-benarnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved