Kamis, 11 Juni 2026

Sultra Memilih

Jadwal Penyerahan Dokumen dan Syarat Dukungan Paslon Perseorangan Pilkada Kolaka Timur 2024

jadwal penyerahan dokumen hingga syarat dukungan pasangan calon perseorangan pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

Tayang:
Penulis: Dewi Lestari | Editor: Muhammad Israjab
zoom-inlihat foto Jadwal Penyerahan Dokumen dan Syarat Dukungan Paslon Perseorangan Pilkada Kolaka Timur 2024
hanover
Ini jadwal penyerahan dokumen hingga syarat dukungan pasangan calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2024. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Ini jadwal penyerahan dokumen hingga syarat dukungan pasangan calon perseorangan pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2024.

Hal tersebut tercantum dalam surat pengumuman nomor 68/PL.02.2-Pu/7411/2/2024, ditandatangani Kepala KPU Koltim, Anhar.

Dalam surat tersebut menjelaskan persentase syarat jumlah dukungan pasangan calon (Paslon) perseorangan paling sedikit 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu terakhir, tersebar dilebih dari 50 persen jumlah Kecamatan.

Sedangkan jumlah DPT berdasarkan KPU Koltim nomor 159 tahun 2023 tentang penetapan rekapitulasi DPT dalam penyelanggaraan Pemilu tahun 2024 sebanyak 91.300, dengan total Kecamatan sebanyak 12.

Baca juga: Momen Rajiun, Bachrun, Abdul Muslim Bertemu Cak Imin di Makassar Usai Pembekalan Bakal Calon Pilkada

Sehingga, berdasarkan keputusan KPU Koltim nomor 303 tahun 2024, syarat jumlah dukungan Paslon perseorangan pada Pilkada Koltim 2024 yakni paling sedikit 9.130 dukungan, dan tersebar paling sedikit di 7 Kecamatan dari 12 Kecamatan di Koltim.

Adapun penyerahan dokumen dukungan yakni dimulai sejak 8 Mei hingga 11 Mei 2024 pukul 08.00 WITA hingga 16.00 WITA, dan 12 Mei 2024 pukul 08.00 WITA hingga 23.59 WITA.

Dokumen tersebut diserahkan di Kantor KPU Kabupaten Koltim, yang berada di Jalan Poros Rate Rate - Ladongi, Kecamatan Tirawuta.

Selengkapnya dokumen syarat dukungan Paslon perseorangan yang diserahkan di KPU Koltim.

1. Surat penyerahan dukungan Paslon perseorangan, menggunakan formulir model B.PENYERAHAN.DUKUNGAN.KWK-PERSEORANGAN yang diserahkan kepada KPU Koltim dalam bentuk fisik dan digital, yang diunggah ke dalam Silon.

2. Jumlah dukungan menggunakan formulir model B.JUMLAH.DUKUNGAN.KWK yang diserahkan kepada KPU Koltim dalam bentuk fisik dan digital, yang diunggah ke dalam Silon.

3. Surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung menggunakan formulir model B.1-KWK-PERSEORANGAN yang diserahkan kepada KPU Koltim dalam bentuk fisik dan digital, yang diunggah ke dalam Silon.

Baca juga: 4 Bakal Calon Gubernur Sultra Bertemu Ketua Umum PKB di Makassar, Bahtiar, Tina, Lukman dan ASR

4. Dalam hal usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung yang tercantum pada KTP-EI tidak sesuai dengan usia dan status perkawinan atau pekerjaan pendukung sebenarnya,

yang dapat berpengaruh terhadap pemenuhan syarat pendukung, maka pendukung menyertakan surat pernyataan identitas pendukung dengan menggunakan formulir model PERNYATAAN.IDENTITAS.PENDUKUNG.KWK, yang dilampiri dengan bukti yang menerangkan status perkawinan atau status pekerjaan pemilih.

5. Dalam hal bakal calon perseorangan Bupati dan calon Wakil Bupati, yang berstatus sebagai penyelanggara Pemilu, TNI, Polri, dan ASN berlaku ketentuan:

- Bakal calon perseorangan yang berstatus sebagai penyelenggara Pemilu, menyampaikan surat pengunduran diri sebelum pembentukan PPK dan PPS. Lalu, surat pengunduran diri diserahkan saat penyerahan dukungan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved