Sultra Memilih

Isi Gugatan Ali Mazi Dalam Sidang MK, Sengketakan Hasil Pemilu Tina Nur Alam di Sulawesi Tenggara

Sengketa hasil Pemilu 2024 antara Ali Mazi dan Tina Nur Alam di Sulawesi Tenggara mulai bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: Sitti Nurmalasari | Editor: Aqsa
kolase foto (handover)
Sengketa hasil Pemilu 2024 antara Ali Mazi dan Tina Nur Alam di Sulawesi Tenggara mulai bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Pelaksanaan sidang MK terkait Perkara Hasil Pemilihan Umum atau PHPU 2024 pada Kamis (02/05/2024) tersebut diawali agenda pemeriksaan pendahuluan. 

“Semestinya, Bawaslu sudah harus memerintahkan kepada KPU RI untuk melakukan koreksi terhadap penggelembungan suara tersebut,” tulis permohonan Ali Mazi.

Akan tetapi sesuai petunjuk teknis Bawaslu Nomor 290/PP.00.00/K1/03/2024 (Bukti P-30) maka pelaksanaan koreksi perolehan suara partai dan calon pasca penetapan hasil pemilu diserahkan ke Mahkamah Konstitusi.

Mengacu pada putusan Bawaslu RI Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL/ 00.00/III/2024 berkait pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan oleh KPU dan jajarannya hingga Panitia Pemilihan Kecamatan Wangi-Wangi Selatan.

Disandingkan dengan hasil rekapitulasi perolehan suara sebagaimana C.HASIL-DPR yang dilakukan secara mandiri di internal Partai NasDem maka H. Ali Mazi yang semestinya adalah pemilik suara terbanyak di internal partai, tergantikan oleh Hj Tina Nur Alam karena adanya penambahan perolehan suara.

Baca juga: ASR, Tina Nur Alam, Ruksamin dan Lukman Abunawas Berebut Pintu PKB di Pilgub Sulawesi Tenggara 2024

Sebagaimana tercatat D.HASIL KECAMATAN-DPR Kecamatan Wangi-Wangi Selatan pada saat rapat pleno rekapitulasi perolehan suara di Kecamatan Wangi-Wangi Selatan. 

Penambahan perolehan suara tersebut tidak pernah terkoreksi pada rapat pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat KPU Kabupaten Wakatobi, tingkat KPU Provinsi Sulawesi Tengara dan tingkat KPU RI hingga penetapan perolehan suara hasil Pemilu Tahun 2024.

Walaupun pada pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi perolehan suara disetiap tingkatan, khususnya di tingkat KPU Provinsi dan tingkat KPU terdapat keberatan yang disampaikan saksi dan/atau pengurus Partai NasDem (Bukti P-31). 

Untuk keberatan partai di tingkat provinsi dilakukan dengan menyurat kepada Ketua KPU Provinsi Sultra dan Ketua Bawaslu Provinsi Sultra.

Untuk dilakukan pencermatan dan perbaikan D.HASIL KECAMATAN-DPR Kecamatan Wangi-Wangi Selatan (bukti P-5) terlampir. 

Petitum Permohonan

Berdasarkan seluruh uraian tersebut, pemohon Ali Mazi memohon kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:

Baca juga: Nama-nama 45 Anggota DPRD Sulawesi Tenggara 2024-2029 Terpilih Hasil Pemilu, Jumlah Kursi Parpol

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, bertanggal 20 Maret 2024 sepanjang Daerah Pemilihan Sulawesi Tenggara untuk pengisian calon Anggota DPR dari Partai NasDem.

3. Menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut pemohon untuk pengisian keanggotaan DPR RI Daerah Pemilihan Sulawesi Tenggara calon anggota DPR internal Partai NasDem sebagai berikut:

“Suara Partai Nasdem untuk kolom partai 8.851, kemudian suara untuk Ali Mazi sebanyak 68.093,” kata Heriyanto Citra Buana membacakan petitum permohonan tersebut.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved