Sultra Memilih
Isi Gugatan Ali Mazi Dalam Sidang MK, Sengketakan Hasil Pemilu Tina Nur Alam di Sulawesi Tenggara
Sengketa hasil Pemilu 2024 antara Ali Mazi dan Tina Nur Alam di Sulawesi Tenggara mulai bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Sitti Nurmalasari | Editor: Aqsa
Kuasa hukum Ali Mazi selanjutnya membacakan pokok-pokok permohonan yang diajukan ke MK.
“Pokok permohonan dapat kami bacakan sebagai berikut yang mulia,” katanya.
Berikut pokok permohonan Ali Mazi yang sebagian isinya dibacakan saat sidang dan selengkapnya tercantum dalam laman resmi MK:
1. Bahwa perolehan suara Pemohon yang benar dan berpengaruh pada perolehan kursi internal anggota DPR RI Daerah Pemilihan Provinsi Sulawesi Tenggara.
Berdasarkan hasil rekapitulasi mandiri terhadap C.HASIL-DPR se-Sultra, yakni calon anggota DPR RI nomor urut 1 atas nama H. Ali Mazi adalah 68.093 suara.
Baca juga: PDIP Soal Pemilih Coblos Berkali-kali di Bombana pada Sidang MK, Gugatan Caleg Hanura Buton Selatan
Sedangkan, perolehan suara calon anggota DPR RI nomor urut 2 atas nama Hj. Tina Nur Alam hanya sebanyak 67.583.
Akan tetapi, setelah terjadi penambahan pada saat rapat pleno rekapitulasi perolehan suara di Kecamatan Wangi-Wangi Selatan, perolehan suara H. Ali Mazi menjadi 68.099 dan Hj. Tina Nur Alam mengalami penambahan perolehan suara yang sangat signifikan 1.100 suara.
Sehingga total perolehan suara Hj. Tina Nur Alam menjadi 68.683 suara.
2. Bahwa Pemohon telah menyampaikan adanya ketidaksesuaian data C.HASIL di 64 TPS yang ada di Kecamatan Wangi-Wangi Selatan dalam Pleno Rekapitulasi hasil penghitungan suara nasional, dan oleh pimpinan sidang (Ketua KPU RI) diminta untuk dituliskan dalam formulir keberatan saksi dan juga disampaikan ke Bawaslu untuk dilakukan penanganan pelanggaran pemilu.
Putusan Bawaslu akan dijadikan bahwa koreksi perolehan suara.
Atas arahan tersebut, Dedy Ramanta, Saksi Partai NasDem menyampaikan laporan dugaan pelanggaran administrasi ke Bawaslu.
Selanjutnya, perkara tersebut telah diputus oleh Bawaslu yang membenarkan adanya penambahan/penggelembungan suara calon anggota DPR RI Hj. Tina Nur Alam sebanyak 1.100 suara.

Hal tersebut sebagaimana disebutkan pada bagian pertimbangan Putusan Bawaslu RI Nomor: 001/LP/ADM.PL/ BWSL/00.00/11/2024.
Tentang pelanggaran administrasi pemilu yang disampaikan atas permasalahan adanya dugaan penggelembungan suara di internal calon anggota DPR RI Partai NasDem Daerah Pemilihan Sulawesi Tenggara (Bukti P-4).
Dalam putusan tersebut KPU dinyatakan secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran administrasi dan diberi sanksi teguran untuk tidak mengulang melakukan pelanggaran.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.