Kunker Menteri ATR AHY di Sultra

Menteri AHY Imbau Masyarakat Sulawesi Tenggara Lapor ke Kantor Pertanahan Jika Tanah Dirampas Mafia

Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Partanahan Nasional, Agus Harimurti Yudhoyono, meminta masyarakat melapor jika merasa tanah dirampas mafia

Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
Dokumentasi TribunnewsSultra
Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Partanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono, meminta masyarakat melapor jika merasa tanah dirampas mafia. Hal ini disampaikan Menteri AHY saat ekspos target operasi tidak pidana mafia pertanahan yang berlangsung di Aula Dhacara Polda Sultra, Jumat (26/4/2024). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Partanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono, meminta masyarakat melapor jika merasa tanah dirampas mafia.

Hal ini disampaikan Menteri AHY saat ekspos target operasi tidak pidana mafia pertanahan yang berlangsung di Aula Dhacara Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (26/4/2024).

"Kami mengimbau kepada segenap masyarakat, jaga apa yang menjadi milik kita urus sertifikat tanah bikin patok-patok yang jelas," ujarnya.

"Kalau itu sudah dilakukan dan masih diserobot tanahnya jangan ragu-ragu datangi Kantor Badan Pertanahan Nasional dan laporkan," lanjut AHY.

Baca juga: Menteri ATR/BPN Bakal Kunker ke Kendari Sulawesi Tenggara, Agenda Agus Harimurti Yudhoyono di Sultra

Ketua Umum Partai Demokrat tersebut mengatakan, Kantor BPN ada di setiap tingkat provinsi kabupaten hingga kota.

AHY menyampaikan, dalam mengungkap kasus tindak pidana di bidang pertanahan, BPN bersama Kejaksaan dan Polri telah membentuk Satuan Tugas atau Satgas Anti Mafia Tanah.

Menurutnya, keberadaan oknum mafia tanah dapat merugikan masyarakat. Di mana sasaran para oknum dengan tanah masyarakat yang tidak terurus atau ditempati.

"Mafia tanah itu biasanya komplotan, mereka itu memang sudah mengincar tanah yang terlantar dan strategis," kata Menteri ATR/BPN.

Baca juga: BREAKING NEWS Menteri ATR/BPN AHY Pimpin Pengungkapan Tindak Pidana Pertanahan di Sulawesi Tenggara

Berdasarkan data Satgas Anti Mafia Tanah, kasus tindak pidana bidang pertanahan di Sultra yang diungkap nilainya bahkan Rp300 miliar dengan tersangka dua orang yang sudah ditahan. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved