Sultra Memilih
KPU Konawe Sultra Buka Seleksi Calon Anggota PPK Pilkada 2024, Catat Jadwal, Link dan Syarat Daftar
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) membuka seleksi pembentukan badan ad hoc Panitia Pemilihan Kecamatan
Penulis: Annisa Nurdiassa | Editor: Amelda Devi Indriyani
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) membuka seleksi pembentukan badan ad hoc Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK.
Pembukaan seleksi calon anggota PPK tersebut berdasarkan pengumuman yang dikeluarkan KPU Konawe Nomor: 230/PP.04.2-Pu/7402/4/2024.
Nantinya badan ad hoc PPK ini akan membantu mengawal proses Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 di Kabupaten Konawe.
Diketahui perekrutan PPK yang akan mengawal Pilkada Konawe untuk pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati ini dibuka mulai 23 sampai 29 April 2024.
"Pengumuman seleksi calon anggota PPK Pilkada secara resmi dibuka mulai hari ini," ucap Koordinator Divisi Data KPU Konawe Haldin Sam Liambo kepada awak media, Selasa (23/4/2024).
Baca juga: Nama-nama Bakal Calon Bupati Konawe Sulawesi Tenggara Daftar Partai Nasdem pada Pilkada 2024, Sosok
Dikatakan, terkait persyaratan dan kelengkapan dokumen diakses secara mandiri melalui laman siakba.kpu.go.id
Berikut syarat dokumen yang perlu dilengkapi:
a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK;
b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik sejumlah I (satu) lembar;
c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;
d. Surat pernyataan bermaterai sebagaimana dimaksud untuk persyaratan pada huruf c, huruf d, huruf e, huruf g dan huruf i yang menggunakan satu dokumen surat pernyataan yang menyatakan :
Baca juga: Bursa Calon Wali Kota Kendari Sulawesi Tenggara di Pilwali 2024, Sosok Pejabat, Politikus, Pengusaha
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal lka, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus
1945; - Tidak menjadi anggota Partai Politik;
- Bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Mempuyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
- Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
- Tidak ada berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
- Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
- Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung;
- Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi; dan
- Sehat rohani;
Baca juga: Daftar 17 Daerah Paling Bahagia di Sulawesi Tenggara 2024 Versi Indeks Pembangunan Manusia BPS
e. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sekit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
f. Daftar Riwayat Hidup menggunakan formulir, menggunakan format daftar riwayat hidup;
g. Pas Foto Berwarna 4x6 sebanyak I lembar;
h. Surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik Sagi calon PPK yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun;
i. Surat pernyataan bermaterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon PPK digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon PPK yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan;
Kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kabupaten Konawe paling lambat hingga pukul 24.00 WITA, Senin 29 April 2024.
Melalui pengiriman dokumen persyaratan mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan dokumen frsik yang disampaikan paling lambat sebelum pelaksanaan seleksi tertulis;
Pengiriman dokumen persyaratan secara langsung dan informasi lebih lanjut disampaikan melalui Sekretariat KPU Kabupaten Konawe di Jalan Inolobunggadue No. 106, Unaaha.(*)
(TribunnewsSultra.com/Annisa Nurdiassa)
KPU Konawe
Panitia Pemilihan Kecamatan
Konawe
Sulawesi Tenggara
Pilkada 2024
Pilkada Konawe
Haldin Sam Liambo
BREAKING NEWS Asosiasi Pedagang Kuliner Tugu Religi Kota Kendari Kembali Unjuk Rasa di DPRD Sultra |
![]() |
---|
UPDATE Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Kota Kendari, Cek Instansi dan Kuota, Jadwal Rekrutmen April? |
![]() |
---|
Bursa Calon Wali Kota Kendari Sulawesi Tenggara di Pilwali 2024, Sosok Pejabat, Politikus, Pengusaha |
![]() |
---|
Nama-nama Bakal Calon Wali Kota Kendari Sultra Daftar Pilkada 2024 di Partai NasDem, Ada ASN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.