Fakta Gugatan Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK, Prabowo-Gibran Tetap Menang Pilpres 2024
Berikut ini fakta gugatan paslon Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin ditolak Mahkamah Konstitusi.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Berikut ini fakta gugatan Pilpres 2024 diajukan paslon Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin ditolak Mahkamah Konstitusi (MK)
Begitupula dengan gugatan paslon Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang juga ditolak.
Dengan hal tersebut, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon nomor urut 2 menang Pilpres 2024.
Keduanya merupakan Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada Pemilu 2024.
Seperti diketahui, paslon 1 dan 3 mengajukan gugatan ke MK beberapa waktu lalu.
Sidang pun telah digelar beberapa kali untuk menentukan hasil putusan MK.
MK menolak dalil-dalil pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, yang menuding sejumlah menteri dan pejabat negara lain terlibat dalam upaya memenangkan pasangan Prabowo-Gibran.
Hal tersebut didasari sejumlah faktor diantaranya bukti yang tidak cukup sehingga ditolak MK.
Baca juga: Apa itu Amicus Curiae Diserahkan Megawati Soekarnoputri ke MK hingga Tuai Kritik Kubu Prabowo-Gibran
MK juga menolak sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Pemohon II, kubu paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Amar putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dibacakan Ketua MK Suhartoyo (MK), dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta.
"Dalam eksepsi menolak eksepsi pemohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohoanan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Suhartoyo, di ruang sidang pleno MK, pada Senin (22/4/2024) dilansir dari Tribunnews.com.
Ada 3 hakim konstitusi yang disenting opinion atau berbeda pendapat, di antaranya Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Di mana, Mahkamah berpendapat pemohon II berwenang untuk mengajukan permohonan sengketa Pilpres ini.
Selain itu, pada putusan tersebut dijelaskan tentang penyebab gugatan sengketa Pilpres ditolak.
Pasalnya, menurut Mahkamah menilai eksepsi yang diajukan kubu Ganjar-Mahfud tidak beralasan menurut hukum.
Dalam pokok permohonan, Mahkamah menilai, dalil kubu Ganjar-Mahfud mengenai anggapan adanya ketidaknetralan Bawaslu dalam Pilpres 2024, tidak beralasan menurut hukum.
Kemudian, Mahkamah juga memandang, nepotisme yang dilakukan Presiden Joko Widodo yang bertujuan untuk memenangkan paslon nomor urut 2, Prabowo-Gibran, tidak beralasan menurut hukum.
Untuk kasus yang sama, paslon nomor urut 1 juga ditolak MK.
Dilansir dari Kompas.com, Hakim MK Arsul Sani menyatakan, dalil tersebut tidak beralasan karena tidak disertai oleh bukti yang mencukupi.
"Bukti yang diajukan oleh pemohon tidak mencukupi bagi mahkamah untuk meyakini dan menilai apakah peristiwa yang didalilkan oleh pemohon termasuk dalam pelanggaran pemilu," kata Arsul dalam sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024, Senin (22/4/2024).
Arsul menuturkan, kubu Anies-Muhaimin hanya mengajukan bukti berupa berita dan video yang bersumber dari media online, tanpa diikuti oleh dukungan saksi maupun ahli yang menguatkan dalil tersebut.
MK pun menilai, substansi pemberitaan itu juga tidak menunjukkan secara spesifik, bagaimana, kapan, di mana, dan kepada siapakah ketidaknetralan yang dilakukan oleh para menteri dan pejabat negara.
"(Serta) apakah tindakan tersebut dilakukan dalam masa kampanye ataukah sebelum ataupun setelah masa kampanye," kata Arsul.
Baca juga: Maju Gubernur Sultra 2024, Ruksamin Akui Sudah Minta Dukungan Ke Prabowo: Karena Saya Poros 02
Selain itu, MK juga memandang ketiadaan bukti berupa laporan dugaan pelanggaran pemilu kepada Bawaslu juga menunjukkan kubu Anies-Muhaimin telah melepaskan haknya untuk melaporkan dugaan pelanggaran pemilu sesuai dengan tahapan.
"Terlebih lagi, bukti yang diajukan pemohon berupa pemberitaan online merupakan bukti petunjuk yang mudah untuk diakses, sehingga seharusnya dapat sesegera mungkin untuk diajukan laporan dugaan pelanggaran pemilu kepada Bawaslu," ujar Arsul.
Adapun ada 11 peristiwa yang dianggap kubu Anies-Muhaimin sebagai bentuk dukungan menteri dan pejabat negara kepada Prabowo-Gibran, antara lain, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mendampingi Gibran berkampanye.
Kemudian, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan dukungan kepada Prabowo-Gibran melalui media sosial, serta Menteri Agama menyatakan siap memberikan tambahan suara sebanyak 4 persen untuk Prabowo-Gibran dengan mengerahkan penyuluh agama.(*)
(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)(Tribunnews.com)(Kompas.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.