Buronan Bom Molotov di Baubau Tertangkap

BREAKING NEWS Dua Bulan Buron Pemuda di Baubau Lempar Ayah Pakai Bom Molotov Ditangkap

Usai dua bulan buron pemuda lempar ayahnya pakai bom molotov di Kota Baubau berhasil diringkus polisi, pada Selasa (16/4/2024) sekira pukul 23.00 WITA

Penulis: Harni Sumatan | Editor: Muhammad Israjab
Harni Sumatan
Usai Dua Bulan Menjadi Buron Pelaku Bom Molotov Di Baubau Ditangkap saat berada di Kos-Kosannya Kota Kendari,pada Selasa (16/4/2024). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BAUBAU - Usai dua bulan buron, pemuda lempar ayahnya pakai bom molotov di Kota Baubau berhasil diringkus polisi.

Keduanya ditangkap, saat berada di salah satu kos-kosannya di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasat Reskrim Polres Baubau, Iptu Ismunandar mengatakan pihaknya menangkap pelaku setelah koordinasi Buser 77 kendari

"Setelah kerjasama dengan Buser 77 Kendari, pelaku kami ringkus. Tidak berselang satu hari setelah mengecek keberadaan pelaku kami lakukan penangkapan," bebernya, Sabtu (20/4/2024).

Baca juga: Karaoke Berujung Pembunuhan di Konawe Utara Sultra, Sosok Pelaku Ternyata Adik Kepala Desa

Pelaku ditangkap di kos-kosan sekitar Kampus Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Selasa (16/4/2024) sekira pukul 23.00 WITA.

"Kami mengamankan tujuh buah serpihan kaca botol bir, terdapat sumbu terbuat dari potongan kain," imbuhnya.

Untuk diketahui, pelaku RD kesal melihat postingan Facebook spiker miliknya hendak dijual ayahnya.

RD merasa kesal, kemudian membuat bom molotov lalu mendatangi ayahnya.

Melempar bom molotov ke arah ayahnya, ternyata terdapat adik dan ponakannya.

Baca juga: Sedang Mabuk Miras Seorang Ayah di Konawe Tega Rudapaksa Anak Kandung Masih SMP, Kini Hamil 6 Bulan

Akibat perbuatannya tersebut ayahnya, ponakan dan adiknya sendiri alami luka bakar.

Ponakan korban berinisial KS alami luka bakar hampir seluruh tubuhnya, begitu juga dengan adik korban R.

Hingga saat ini kedua korban masih lakukan perawatan luka bakar.

"Saat ini korban masih jalani rawat jalan,"tutupnya.

RD terancam kurungan penjara 5 tahun, pasal disangkakan yakni pasal 80 ayat (2) Jo. Pasal 76 C UU perlindungan anak atau pasal 351 ayat (2) KUHP. (*)

(TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan)

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved