Berita Kendari

Syarat Pengambilan Motor yang Disita Polresta Kendari Gegara Knalpot Brong

Berikut syarat pengambilan motor yang disita Polresta Kendari gegara menggunakan knalpot racing bogar atau brong. 

Penulis: sawal | Editor: Amelda Devi Indriyani
(TribunnewsSultra.com/Sawa)
Berikut syarat pengambilan motor yang disita Polresta Kendari gegara menggunakan knalpot racing bogar atau brong.  

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Berikut syarat pengambilan motor yang disita Polresta Kendari gegara menggunakan knalpot racing bogar atau brong. 

Sebelumnya Polresta Kendari menyita sejumlah kendaraan motor di Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang menggunakan knalpot brong.

Sejak Januari hingga Maret 2024, Polresta Kendari menyita 123 motor berknalpot brong.

Sebanyak 123 knalpot brong itu langsung dimusnahkan di Kantor Satpras Polresta Kendari, pada Kamis (18/4/2024).

Pemusnahan itu dipimpin langsung Kapolresta Kendari Kombes Pol Aris Tri Yunarko didampingi jajarannya dan Forkopimda Kota Kendari.

Dalam keterangan persnya, Kombes Pol Aris Tri Yunarko menuturkan penindakan tersebut berdasarkan kelurahn dan laporan masyarakat terkait penggunaan knalpot brong yang dianggap sangat menggangu dan meresahkan.

"Sebanyak 123 knalpot brong ini penindakan sejak awal tahun Januari hingga Maret 2024," ungkapnya.

Baca juga: Polresta Kendari Musnakan 123 Knalpot Racing Resahkan Warga, Temuan Selama 2024

Setelah pemusnahan, kendaraan sepeda motor yang ditahan di Mako Polresta Kendari akan kembali diserahkan kepada pemiliknya.

Namun ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi pemilik kendaraan untuk mengambil kembali motor yang disita.

Pengendara motor harus membawa surat kelengkapan motor, salah satunya seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Kemudian jika sebelumnya motor kena tilang, maka harus menunjukkan surat tilang.

Pada saat pengambilan motor, pemilik juga harus membawa knalpot standar dan dipasang kembali.(*)

(TribunnewsSultra.com/Sawal)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved