7 Alasan Seorang Ibu Lahiran Caesar, Kenali Proses Operasi hingga Jarak Kehamilan Pasca Pemulihan
Berikut ini 7 alasan seorang ibu lahiran caesar. Kenali proses operasi hingga mengetahui jarak kehamilan pasca pemulihan.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
Melahirkan lewat operasi caesar bukannya tanpa risiko.
Tindakan ini diawali dengan pembiusan, dilanjutkan dengan membelah perut dan area rahim untuk mengeluarkan plasenta dan janin.
Karena tergolong sebagai operasi besar, maka tindakan ini juga memiliki implikasi masalah medis.
Dikutip dari lama Raising Children, berbagai komplikasi yang mungkin muncul antara lain pendarahan, pembekuan darah, infeksi pada luka dan peningkatan risiko depresi pasca bersalin.
Sayangnya, kebanyakan calon ibu harus mengambil risiko ini dan menjalani operasi karena berbagai sebab.
Seperti dikutip kompas.com dari Health Line Paranthood, ada sejumlah alasan medis yang mengharuskan operasi caesar yaitu:
1. Pembukaan yang terlalu lama
Baca juga: Video Viral Aksi Heroik Warga Tolong Ibu Melahirkan di Bebatuan Bombana Dibawa ke RS, Bayi Selamat
Operasi caesar biasanya disarankan jika proses pembukaan ibu hamil dianggap terlalu lambat dan membutuhkan waktu lama.
Kondisi ini dikhawatirkan dapat membuat ibu kelelahan atau berbahaya bagi kondisi janin.
Centers for Disease Control and Prevention, badan kesehatan di Amerika Serikat, menyebutkan pembukaan yang terlalu lama menjadi alasan terjadinya sepertiga operasi caesar di negara itu.
Terlalu lama artinya proses pembukaan selama lebih dari 20 jam atau lebih dari 14 jam untuk ibu yang sudah pernah melahirkan.
Hal ini bisa terjadi karena bayi yang terlalu besar untuk jalan lahir dan penipisan serviks yang lambat.
2. Posisi bayi tidak normal
Posisi bayi bisa menentukan proses bersalin yang harus dijalani para ibu. Untuk kelahiran vagina, kepala bayi harus berada di arah jalan lahir.
Sayangnya ada beberapa kondisi yang tidak normal sehingga operasi caesar adalah jalan terbaik.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.