Berita Kendari

Pj Wali Kota Kendari Muhammad Yusup Minta ASN Pemkot Mengundurkan Diri Jika Mau Berpolitik

Pj Wali Kota Kendari menegaskan para Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari agar tidak terlibat dalam politik.

Penulis: Dewi Lestari | Editor: Amelda Devi Indriyani
(TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari)
Pj Wali Kota Kendari menegaskan para Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) agar tidak terlibat dalam politik. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pj Wali Kota Kendari menegaskan para Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) agar tidak terlibat dalam politik.

Hal tersebut disampaikan Pj Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup saat apel gabungan usai cuti lebaran Idul Fitri 2024, di Balai Kota Kendari, Selasa (16/4/2024).

Apel gabungan tersebut diikuti seluruh ASN yang ada di Kota Kendari, baik tingkat kecamatan maupun kelurahan.

Pj Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup mengatakan tahun ini adalah tahun politik, sehingga para ASN dilarang untuk membicarakan terkait urusan politik atau harus bersikap netral.

Jika ingin terlibat dalam politik, Muhammad Yusup meminta ASN tersebut mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pegawai negeri terlebih dahulu. 

"Kalau sesuai aturan yang ada, akan ada sanksi bagi ASN yang ketahuan terlibat dalam politik," kata Muhammad Yusup.

Muhammad Yusup menyampaikan dari pada sibuk membicarakan urusan politik, para ASN diminta fokus dalam pelaksanaan tugas dan fungsi selaku pegawai negeri dengan sebaik-baiknya.

Baca juga: 337 ASN Pemkot Kendari Sultra Tidak Hadir saat Apel Gabungan Usai Cuti Lebaran Idul Fitri 2024

Untuk diketahui, pada tahun 2024 ini, usai Pemilihan Presiden pada Februari 2024 lalu, seluruh Indonesia termasuk Sulawesi Tenggara (Sultra) akan melangsungkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Pilkada tersebut meliputi Pemilihan Gubernur (Pilgub), Pemilihan Wali Kota (Pilwali) dan Pemilihan Bupati (Pilbup), yang akan dilakukan secara serentak pada November 2024 mendatang.

Berdasarkan PKPU Nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pilgub, Pilwali dan Pilbup tersebut, pemungutan suara akan dilakukan pada 27 November 2024. (*)

(TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved