Penangkapan Begal Sadis Kendari

Dua Terduga Pelaku "Begal Sadis" di Jalan Madusila Anduonohu Kini Diinterogasi di Polresta Kendari

Sebanyak dua terduga pelaku yang terlibat di kasus pembegalan seorang wanita di Jalan Madusila, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara tertangkap.

|
Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/ La Ode Ari
Sebanyak dua terduga pelaku yang terlibat di kasus pembegalan seorang wanita di Jalan Madusila, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara tertangkap. Kedua terduga pelaku yakni seorang pria inisial CM dan wanita berinisial ND sedang diinterogasi di Polresta Kendari. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sebanyak dua terduga pelaku yang terlibat di kasus pembegalan seorang wanita di Jalan Madusila, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara tertangkap.

Kedua terduga pelaku yakni seorang pria inisial CM dan wanita berinisial ND.

Berdasarkan informasi yang diperoleh TribunnewsSultra.com, pelaku CM ditangkap disalah satu perumahan Kelurahan Anggoeya, Kecamata Poasia, Kota Kendari, Provinsi Sultra pada Selasa (16/4/2024) sekira pukul 17.40 Wita.

CM ditangkap berdasarkan keterangan ND, anak menantu M yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Penangkapan CM dilakukan personel gabungan Tim Buser 77 Polresta Kendari dan Resmob Polda Sultra.

Baca juga: Ternyata Kasus Begal Sadis di Jl Madusila Kendari Pembunuhan Berencana, 2 Ditangkap Termasuk Menantu

Pantauan TribunnewsSultra.com, dua terduga pelaku saat ini menjalani pemeriksaan di Polresta Kendari.

ND diinterogasi di Ruangan Unit PPA, sementara CM di Sub Unit IV Pidum Reskrim Polresta Kendari.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Aris Tri Yunarko membenarkan penangkapan pelaku begal tersebut.

"Iya alhamdulillah sudah ditangkap pelakunya. Nanti kami rilis ya," ujarnya.

Melalui video yang diperoleh, tim kepolisian menangkap pria yang mengenakan baju dan celana hitam. (*)

(TribunewsSultra.com/La Ode Ari)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved