Viral Pria Pukul Wanita di Kendari

Pria yang Pukul dan Ludahi Wanita di Kendari Sulawesi Tenggara Diancam Hukuman 2,8 Tahun Penjara

Pria yang memukul dan meludahi wanita di Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) terancam hukuman 2,8 tahun penjara.

Penulis: Samsul | Editor: Amelda Devi Indriyani
istimewa
Polresta Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) jelaskan kronologi pria aniaya hingga meludahi wanita cantik saat di rumah makan cepat saji 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pria yang memukul dan meludahi wanita di Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) terancam hukuman 2,8 tahun penjara.

Ia dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan karena telah menampar, memukul wajah hingga meludahi korban saat berada di restoran cepat saji di Kota Kendari, pada Jumat (8/4/2024).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan pelaku kini sudah ditanggkap dan dibawa ke Mako Polresta Kendari pada Minggu (07/4/2024) sekira pukul 23.00 wita.

Sebelumnya korban I bersama temannya R pergi ke restoran cepat saji hendak makan malam.

Tidak lama kemudian korban hendak membuat vidio untuk dirinya sendiri melalui handphone korban.

"Sehingga korban membelakangi saudari R,” katanya pada Keterangan yang diterima TribunnewsSultra.com, Senin (8/4/2024).

Setelah korban membuat beberapa vidio, korban kemudian membalikan badan korban ke arah R.

Baca juga: BREAKING NEWS Mobil Vs Dua Motor Tabrakan di Tanggetada Kolaka Sulawesi Tenggara

Korban melihat pelaku sudah ada di belakang korban, tepatnya di samping R.

"Dan saat itu korban mengeluarkan kata-kata ANEH,” jelasnya.

Pelaku mendengar perkataan korban tersebut dan tidak lama kemudian pelaku mendatangi korban sambil marah-marah dan melakukan penganiayaan terhadap korban.

“Dengan cara memukul korban menggunakan tangannya secara berkali-kali dan mengenai pada bagian wajah korban yakni, bibir, dan kepala korban, kemudian saat itu R melerai, setelah dilerai tidak lama kemudian pelaku mendatangi kembali korban dan memukul korban kembali, kemudian pelaku juga meludahi korban,” jelasnya.(*)

(TribunnewsSultra.com/Samsul)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved