Lipsus Mudik di Sultra
Polisi Buka Penitipan Motor dan Jaga Rumah Kosong Ditinggal Mudik di Kendari Sultra, Persyaratan
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari membuka tempat penitipan kendaraan bagi yang ingin mudik.
Penulis: Sugi Hartono | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari membuka tempat penitipan kendaraan bagi yang ingin mudik.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolresta Kendari, Kombes Pol Aris Tri Yunarko.
Kata Aris, penitipan motor tersebut untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pemudik agar tidak mengkhawatirkan kendaraannya.
Penitipan tersebut dibuka di Mako Polresta Kendari termasuk di Polsek.
Baca juga: Harga Pernak Pernik Lebaran di Kendari Sulawesi Tenggara, Boks Hampers Dibanderol Mulai Rp7.500
Adapun persyaratan bagi para pengendara yang ingin menitipkan motornya yakni wajib membawa fotokopi STNK.
"Bagi warga yang ingin menitipkan kendaraan wajib menyertakan fotokopi KTP, STNK, dan SIM,” kata Kombes Pol Aris Tri Yunarko, Jumat (5/4/2024).
Selain membuka tempat penitipan motor, Kombes Pol Aris juga menitip pesan kepada para pemudik yang meninggalkan rumah untuk memberitahu kepala RT atau Polsek terdekat.
"Agar rumah yang ditinggal mudik mendapat pengawasan atau patroli," katanya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)
penitipan motor
rumah kosong
ditinggal mudik
Kendari
Sulawesi Tenggara
Sultra
persyaratan
penitipan kendaraan
Ini Cara KSOP Kelas II Kendari Pastikan Keselamatan Penumpang Kapal saat Mudik Lebaran 2024 |
![]() |
---|
Suasana Bandara Haluoleo Kendari Sulawesi Tenggara saat Mudik H-5 Lebaran Idul Fitri 2024 |
![]() |
---|
770 Penumpang Kapal Mudik Gratis Rute Kendari-Raha Diberangkatkan Hari ini, Gunakan 2 Kapal |
![]() |
---|
Intip Tempat Penitipan Suami di Kendari, Alasan Pemilik Dibalik Pemberian Nama Unik Kedainya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.