Lipsus Mudik di Sultra

Polisi Buka Penitipan Motor dan Jaga Rumah Kosong Ditinggal Mudik di Kendari Sultra, Persyaratan

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari membuka tempat penitipan kendaraan bagi yang ingin mudik.

|
Penulis: Sugi Hartono | Editor: Sitti Nurmalasari
Dokumentasi TribunnewsSultra
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari membuka tempat penitipan kendaraan bagi yang ingin mudik. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolresta Kendari, Kombes Pol Aris Tri Yunarko. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari membuka tempat penitipan kendaraan bagi yang ingin mudik.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolresta Kendari, Kombes Pol Aris Tri Yunarko.

Kata Aris, penitipan motor tersebut untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pemudik agar tidak mengkhawatirkan kendaraannya.

Penitipan tersebut dibuka di Mako Polresta Kendari termasuk di Polsek.

Baca juga: Harga Pernak Pernik Lebaran di Kendari Sulawesi Tenggara, Boks Hampers Dibanderol Mulai Rp7.500

Adapun persyaratan bagi para pengendara yang ingin menitipkan motornya yakni wajib membawa fotokopi STNK.

"Bagi warga yang ingin menitipkan kendaraan wajib menyertakan fotokopi KTP, STNK, dan SIM,” kata Kombes Pol Aris Tri Yunarko, Jumat (5/4/2024).

Selain membuka tempat penitipan motor, Kombes Pol Aris juga menitip pesan kepada para pemudik yang meninggalkan rumah untuk memberitahu kepala RT atau Polsek terdekat.

"Agar rumah yang ditinggal mudik mendapat pengawasan atau patroli," katanya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved