Ramadan 2024

Perhatikan 8 Kategori Penerima Zakat Fitrah Jelang Lebaran Idul Fitri, Lengkapi Amal Sebulan Ramadan

Berikut ini perhatikan 8 kategori penerima zakat fitrah jelang lebaran Idul Fitri. Tentunya, amalan zakat fitrah pelengkap bulan suci Ramadan.

Kolase TribunnewsSultra.com
Berikut ini perhatikan 8 kategori penerima zakat fitrah jelang lebaran Idul Fitri. Tentunya, amalan zakat fitrah yang ditunaikan setiap umat Muslim ini, menjadi pelengkap setelah sebulan Ramadan. Seperti diketahui, zakat fitrah adalah salah satu amalan yang dilakukan pada bulan Ramadan. Hingga momen akhir Ramadan, zakat fitrah masih bisa disalurkan. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Berikut ini perhatikan 8 kategori penerima zakat fitrah jelang lebaran Idul Fitri.

Tentunya, amalan zakat fitrah yang ditunaikan setiap umat Muslim ini, menjadi pelengkap setelah sebulan Ramadan.

Seperti diketahui, zakat fitrah adalah salah satu amalan yang dilakukan pada bulan Ramadan.

Hingga momen akhir Ramadan, zakat fitrah masih bisa disalurkan.

Tentunya, mereka yang menyalurkan zakat fitrah adalah orang Muslim yang memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok.

Sehingga, pada momen lebaran Idul Fitri, 8 kategori penerima zakat fitrah ini bisa turut merasakan kebahagiaan Hari Raya.

Pada dasarnya, penerima zakat fitrah menerima beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Baca juga: Tata Cara Bayar Zakat Fitrah di Kantor Baznas Kendari Sulawesi Tenggara, Siap Uang Tunai atau Beras

Terdapat beberapa ayat yang jelas dan tegas di dalam Al-Qur'an yang mulia, yang memerintahkan, berzakat dan sholat (Idul Fitri) sebagai upaya pendekatan diri kepada Allah SWT, sekaligus menerangkan tata cara pelaksanaannya sebagaimana dalil-dalil baik yang ada dalam Al-Qur'an maupun hadits Nabi Saw.

Dalam Al-Qur'an disebutkan :

وَاَ قِيْمُواالصَّلٰوةَ وَاٰ تُواالزَّكٰوةَ وَا رْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ

"Dan laksanakanlah sholat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang yang rukuk."

(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 43).

Pasalnya, fungsi dan keutamaan zakat fitrah tak main-main.

Seorang Muslim, ketika menunaikan zakat fitrah sama dengan mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadan.

Tak hanya itu, zakat fitrah memiliki makna kepedulian antara sesama.

Terlebih bagi mereka yang kurang mampu dalam memenuhi kebutuhannya.

Spesialnya pada Hari Raya Idul Fitri, juga adalah membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di lebaran yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.

Zakat fitrah tersebut diberikan kepada para penerima zakat atau mustahik.

Melansir laman resmi Muhammadiyah, terdapat 8 golongan yang berhak menerima zakat sebagai berikut:

1. Orang-orang Fakir (al-Fuqara’)

Al-Fuqara’ adalah orang-orang yang tidak memiliki kekayaan dan penghasilan atau orang melarat yang tidak dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan primer/dasar seperti pangan, sandang, papan, kesehatan dan pendidikan.

Misalnya, Lansia yang tidak memiliki kekayaan dan penghasilan, orang yang kehilangan harta benda karena bencana, orang yang tidak memiliki biaya pendidikan dasar 9 tahun, dan lain-lain.

2. Orang-Orang Miskin (al-Masakin)

Orang-orang miskin memiliki masalah ekonomi yang lebih ringan daripada orang-orang fakir, tetapi lebih berat dibandingkan dengan penyandang masalah ekonomi lain seperti memiliki utang.

Karenanya, orang miskin yang berhak menerima zakat adalah orang yang memiliki kekayaan, pekerjaan, usaha atau penghasilan yang tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasar.

Baca juga: Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri Hingga Keluarga, Lengkap Besaran Zakat Fitrah 2024 di Sultra

Misalnya, orang yang kekurangan modal untuk usaha, orang yang menderita sakit dan tidak memiliki kemampuan berobat, dan lain-lain.

3. Pengelola Zakat/Amil (al-‘Amilin ‘alaiha)

Saat ini, amil bukan lagi individu perorangan, tetapi individu “lembaga” dengan tugas-tugas yang ditetapkan undang-undang sebagai berikut:

a) Perencanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat;

b) Pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat;

c) Pengendalian pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan zakat; dan

d) Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan zakat.

Berdasarkan hal di atas maka kriteria yang relevan adalah gaji/honorarium pimpinan/pegawai lembaga, biaya pengadaan kantor, biaya pengadaan dan pemeliharaan alat-alat kantor, biaya operasional kantor/lembaga, dan biaya perjalanan dinas.

4. Muallaf (al-Mu’allafat Qulubuhum)

Muallaf adalah pihak (perorangan dan lembaga), baik Muslim maupun non-Muslim, yang potensial dalam mendukung pengembangan dakwah dan spiritualitas dan orang yang mengalami gangguan dan ancaman dalam pengembangan spiritualitas.

Pengertian ini berarti bahwa bagian zakat untuk muallaf itu menjadi usaha pemberdayaan dalam pengembangan dakwah dan spiritualitas di kalangan masyarakat dan individu-individu.

5. Orang-orang yang memiliki utang (al-Gharimin)

Al Gharimin berarti orang yang memiliki utang untuk keperluan yang baik, seperti untuk keperluan diri dan keluarga maupun untuk kepentingan umum.

Namun, mereka tidak dapat melunasi pada tempo yang ditentukan sehingga mengalami gangguan dalam kehidupan pribadi dan keluarganya.

Misalnya, orang yang terjerat utang kepada rentenir, memiliki utang pelunasan biaya rumah sakit, pelunasan biaya pendidikan tinggi, dan lain-lain.

6. Ibnu Sabil

Ibnu sabil adalah orang yang tidak memiliki bekal (biaya tiket dan atau biaya hidup) untuk mengadakan dan meneruskan perjalanan (perantauan) untuk keperluan yang baik.

Ibnu sabil dalam pengertian ini dapat diberi bagian zakat dengan kriteria yang relevan sekarang seperti bantuan mahasiswa yang kekurangan biaya di perantauan di mana dia menempuh pendidikan tinggi.

Bantuan peserta pendidikan khusus yang kekurangan biaya di perantauan di mana dia mengikuti pendidikan khusus, orang yang kehabisan bekal di perjalanan, pemulangan TKI yang terlantar di luar negeri, dan lain-lain.

7. Riqab

Riqab adalah orang-orang yang menjadi korban dari penerapan sistem sosial yang menindas dan konflik sosial dan orang yang mengalami eksploitasi secara seksual dan ekonomi di luar batas kemanusiaan.

Riqab dalam pengertian tersebut berhak mendapatkan bagian zakat dengan kriteria yang relevan sekarang adalah buruh migran yang mengalami eksploitasi, korban trafficking, pengungsi korban konflik sosial, kerusuhan dan pengusiran (pengungsi Wamena dll), pengungsi konflik politik (pengungsi Suriah dll), dan lain-lain.

8. Sabilillah

Sabilillah adalah jihad untuk mewujudkan kemaslahatan umum dan untuk menjadi unggul dalam mencapai tujuan risalah Islam yaitu mewujudkan hidup baik (hayah thayyibah) dengan indikator-indikator: sejahtera, damai, dan bahagia.

Bagian zakat untuk Sabilillah dapat diberikan dengan kriteria yang relevan sekarang seperti pembangunan prasarana dan sarana (jalan, gedung, pengadaan peralatan dll), pengembangan sumber daya manusia (warga, guru, dosen, mubaligh/dai), dan lain-lain.(*)

(Tribunnews.com/Bangkit N)(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved