Sultra Memilih

Bawaslu Usut Penggelembungan Suara Caleg NasDem Dapil Sultra TPS Wangi-Wangi Selatan Wakatobi

Bawaslu Sulawesi Tenggara (Sultra) mengusut dugaan pelanggaran penyelenggara Pemilu 2024 yakni TPS Wangi-Wangi Selatan, Wakatobi.

Penulis: Laode Ari | Editor: Muhammad Israjab
TribunnewsSultra.com/ La Ode Ari
Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Iwan Rompo Banne. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Bawaslu Sulawesi Tenggara (Sultra) mengusut dugaan pelanggaran penyelenggara Pemilu 2024.

Terkait penggelembungan suara caleg NasDem, di TPS Wangi-Wangi Selatan, Wakatobi.

Ketua Bawaslu Sultra, Iwan Rompo Banne mengatakan, dugaan penggelembungan suara penyelenggara Pemilu bentuk pelanggaran pidana.

"Untuk dugaan pelanggaran pidana di Wangi-Wangi Selatan sedang proses penanganan Bawaslu Kabupaten Wakatobi," ujarnya.

Baca juga: 137 Temuan dan Laporan Pelanggaran Ditangani Bawaslu Sulawesi Tenggara Selama Pemilu 2024 di Sultra

Penanganan pelanggaran setelah Bawaslu mendapat laporan saat rekapitulasi penghitungan suara caleg di sejumlah TPS Wangi-wangi Selatan.

Sebelumnya, Bawaslu RI memutuskan adanya pelanggaran adminintrasi Pemilu KPU Wakatobi.

Dalam laporan itu pelapor atas nama Dedi Ramanta menyampaikan aduan soal kesalatan input data C hasil suara caleg DPR ke D hasil rekapitulasi PPK Kecamatan Wangi-Wangi Selatan.

Keputusan Bawaslu RI tertuang putusan nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2024.

Pada saat rekapitulasi nasional DPR RI tanggal 13 Maret untuk penghitungan provinsi Sulawesi Tenggara.

Saksi NasDem menyampaikan perbedaan peroleha suara partai NasDem 92 TPS Kecamatan Wangi-wangi Selatan.

Berdasarkan singkronisasi C hasil perolehan suara partai NasDem, menjadi 34 suara di kecamatan Wangi-Wangi Selatan.

Baca juga: Bawaslu Beri Sanksi ke KPU Imbas Penambahan Suara Partai dan Caleg DPR RI Partai Nasdem Dapil Sultra

Ali Mazi 677 suara, Tina Nur Alam 324 suara, Sabaruddin Labamba 22 suara, Sabrimanomang 12 suara, Anna Susanti 8 suara dan Kerry Saiful Konggoasa 10 suara.

Dengan total suara partai dan caleg Nasdem 1.087.

Sedangkan form D hasil kecamatan perolehan suara partai Nasdem bertambah menjadi 2.193 atau penambahan 1.106 suara.

Saat rekapitilulasi di KPU Wakatobi, suara pertai NasDem 138 suara.

Ali Mazi 3.467 suara, Tina Nur Alam 905 suara, Sabaruddin Labamba (69), Anna Susanti (38), Sabri Manomang (40) Kerry (45)  dengan total perolehan suara 4.702.

Dari hasil pemeriksaan dan penelitian Bawaslu, terdapat ketidaksesuaian perolehan suara caleg Partai NasDem dapil Sultra.

Atas nama Ali Mazi dan Tina Nur Alam, terdapat dalam D Hasil Kecamatan untuk DPR RI.

Bahwa perolehan suara calon DPR RI dapil Sultra dari partai NasDem nomor urut 1 Ali Mazi bertambah sebanyak 6 suara.

Pada D hasil rekapitulasi kecamatan, caleg Nasdem nomor urut 2 Tina Nur Alam bertambah 1.100 suara. (*)

(TribunnewsSultram.com/La Ode Ari)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved