Sultra Memilih

Daftar Gugatan Hasil Pemilu 2024 Sulawesi Tenggara di MK: Ali Mazi dari Nasdem, PDIP, PAN, Demokrat

Daftar gugatan hasil Pemilu 2024 Sulawesi Tenggara (Sultra) di Mahkamah Konstitusi (MK), mulai mantan Gubernur Sultra Ali Mazi dari Partai Nasdem.

Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Aqsa
kolase foto (handover)
Daftar gugatan hasil Pemilu 2024 Sulawesi Tenggara (Sultra) di Mahkamah Konstitusi (MK), mulai mantan Gubernur Sultra Ali Mazi dari Partai Nasdem. Gugatan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tersebut juga diajukan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP, Partai Amanat Nasional atau PAN, Partai Demokrat, serta pemohon Aliadi dari Partai Hanura. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Daftar gugatan hasil Pemilu 2024 Sulawesi Tenggara (Sultra) di Mahkamah Konstitusi (MK), mulai mantan Gubernur Sultra Ali Mazi dari Partai Nasdem.

Gugatan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tersebut juga diajukan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP, Partai Amanat Nasional atau PAN, Partai Demokrat, serta pemohon Aliadi dari Partai Hanura.

Partai politik (parpol) maupun perseorangan calon legislatif (caleg) tersebut mengajukan gugatan MK terhadap hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 DPR, DPRD Sultra, maupun DPRD kabupaten/ kota.

Pendaftaran Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi tersebut sudah berakhir pada Sabtu (23/3/2024).

Hingga batas terakhir pendaftaran, terdapat lima permohonan dengan pokok perkara perselisihan hasil Pemilu anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/ kota dari Sulawesi Tenggara.

Daftar permohonan gugatan hasil Pemilu 2024 dari Provinsi Sultra tersebut tercantum dalam laman resmi Mahkamah Konstitusi.

Melansir laman mkri.id, Ketua MK Suhartoyo, menyebut, jumlah permohonan perkara PHPU tahun 2024 lebih banyak dibandingkan PHPU tahun 2019 lalu.

Baca juga: Hasil Pemilu 2024 di Sulawesi Tenggara: Nasdem Gusur PAN di DPRD Sultra, Gerindra Geser Demokrat

Baik PHPU Presiden dan Wakil Presiden maupun maupun PHPU Anggota Legislatif.

Jumlah sementara permohonan PHPU tahun 2024 hingga Minggu (24/3/2024) pukul 15.30 WIB sebanyak 265 perkara.

Jumlah tersebut meningkat dibandingkan permohonan PHPU tahun 2019 sebanyak 262 perkara.

“Kalau secara jumlah masih banyak yang sekarang. Dulu kan 262, ini prediksinya bisa lebih,” kata Suhartoyo.

Menurut Suhartoyo, jumlah permohonan PHPU tahun 2024 masih dapat berubah.

Hal tersebut karena petugas masih melakukan proses verifikasi terhadap berkas permohonan yang masuk.

Nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) diterima pemohon setelah berkas permohonan diverifikasi.

Kemudian petugas menginput permohonan di laman mkri.id berdasarkan AP3 yang diterbitkan.

Untuk PHPU Pileg, MK menerima permohonan dari partai politik (parpol) maupun caleg itu sendiri atau perseorangan.

“Jumlah akan meningkat, karena yang perseorangan nanti akan dikeluarkan (dari permohonan yang diajukan partai),” jelasnya.

Karena kan pengajuan permohonan itu bisa partai, bisa perorangan, Peraturan MK-nya kan begitu,” ujar Suhartoyo menambahkan.

Gugatan Hasil Pemilu 2024 Sultra

Berikut daftar 5 gugatan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dari Sulawesi Tenggara (Sultra) yang dihimpun TribunnewsSultra.com dari laman resmi MK pada Senin (25/03/2024):

1. Aliadi (caleg Hanura)

Baca juga: Gerindra Sultra Siapkan Andi Ady Aksar Maju Pilgub Sulawesi Tenggara 2024, Jajaki Parpol Koalisi

  • Tanggal: 24 Maret 2024 pukul 00:37:15
  • No Tanda Terima: 87-02-10-28/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024
  • Pokok Perkara: Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR-DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2024
  • Pemohon: Aliadi (Partai Hanura untuk Sulawesi Tenggara)
  • Kuasa hukum: Muhammad Taufan Achmad dkk
  • Termohon: Komisi Pemilihan Umum
  • Dokumen:
    - Permohonan
    - AP3 (Nomor 87-02-10-28/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024).
Daftar gugatan hasil Pemilu 2024 Sulawesi Tenggara (Sultra) di Mahkamah Konstitusi (MK), mulai mantan Gubernur Sultra Ali Mazi dari Partai Nasdem. Gugatan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tersebut juga diajukan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP, Partai Amanat Nasional atau PAN, serta pemohon Aliadi dari Partai Hanura.
Daftar gugatan hasil Pemilu 2024 Sulawesi Tenggara (Sultra) di Mahkamah Konstitusi (MK), mulai mantan Gubernur Sultra Ali Mazi dari Partai Nasdem. Gugatan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tersebut juga diajukan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP, Partai Amanat Nasional atau PAN, serta pemohon Aliadi dari Partai Hanura. (Laman mkri.id)

2. PDI Perjuangan

  • Tanggal: 23 Maret 2024 pukul 21:15
  • No Tanda Terima: 169-01-03-28/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024
  • Pokok Perkara: Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/ kota Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2024
  • Pemohon: Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
  • Kuasa hukum: Yanuar P Wasesa dkk
  • Termohon: Komisi Pemilihan Umum

Baca juga: Tepis Isu Politik Dinasti, Eks Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam Sebut Dirinya Bukan Lagi Pejabat

  • Dokumen:
    - Permohonan
    - AP3 (Nomor 169-01-03-28/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024).

3. Partai Demokrat

  • Tanggal: 23 Maret 2024 pukul 20:16
  • No tanda terima: 113-01-14-28/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024
  • Pokok perkara: Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/ kota Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2024
  • Pemohon: Partai Demokrat
  • Kuasa hukum: Mehbob dkk

Baca juga: Pemenang Pemilu 2024 di Sulawesi Tenggara: PDIP 80 Kursi, Golkar-Nasdem 65, Gerindra 53, Demokrat 41

  • Termohon: Komisi Pemilihan Umum
  • Dokumen:
    - Permohonan
    - AP3 (Nomor 113-01-14-28/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024).

4. Ali Mazi (caleg DPR RI Partai Nasdem Dapil Sultra)

  • Tanggal: 23 Maret 2024 pukul 18:46
  • No Tanda Terima: 33-02-05-28/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024
  • Pokok Perkara: Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Sulawesi Tenggara Dapil SULAWESI TENGGARA Tahun 2024
  • Pemohon: H. ALI MAZI, S.H.

Baca juga: LENGKAP Hasil Pemilu 2024 DPRD 17 Kabupaten/ Kota se-Sulawesi Tenggara, Caleg Terpilih, Partai Juara

  • Kuasa hukum: Heriyanto Citra Buana,S.H., M.H., dkk
  • Termohon: Komisi Pemilihan Umum
  • Dokumen:
    - Permohonan
    - AP3

5. PAN

  • Tanggal: 23 Maret 2024 pukul 16:40
  • No Tanda Terima: 46-01-12-28/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024
  • Pokok Perkara: Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2024

Baca juga: LENGKAP Hasil Pemilu 2024 di Sulawesi Tenggara: Anggota DPRD Sultra, DPR RI, DPD, Prabowo-Gibran

  • Pemohon: Partai Amanat Nasional
  • Kuasa hukum: Abdul Aziz Saleh
  • Termohon: Komisi Pemilihan Umum
  • Dokumen:
    - Permohonan
    - AP3.(*)

(TribunnewsSultra.com/Muhammad Israjab)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved