Ramadan 2024
Besaran Zakat Fitrah di Muna Sulawesi Tenggara Ditetapkan Pemkab, Segini Nominalnya Dibayarkan Warga
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan besaran zakat fitrah dan harta.
Penulis: La Ode Ahlun Wahid | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan besaran zakat fitrah dan harta. Untuk diketahui, penetapan tersebut tertuang pada Keputusan Bupati Muna Nomor 180 Tahun 2024 tentang Penetapan Besarnya Zakat Fitrah dan Zakat Harta Tahun 1445 H/2024 M di Kabupaten Muna, yang ditandatangani langsung oleh Plt Bupati Muna Bachrun, Senin (25/3/2024).
Zakat Pertanian dan tumbuh-tumbuhan padi, biji-bijian jagung kedelai, tanaman hias, buah-buahan segala jenis tumbuh-tumbuhan yang bernilai ekonomis.
Dikeluarkan pada setiap musim panen, 5 persen jika airnya susah dan 10 persen jika airnya mudah.
Zakat Peternakan
1. Kambing 40-120 ekor,1 ekor kambing umur 1 tahun;
2. Kambing 121-200 ekor 1 ekor kambing umur 2 tahun;
3. Sapi/kerbau 30 ekor, 1 ekor sapi/kerbau umur 1 tahun; dan
4. Sapi/kerbau 40 ekor, 1 ekor sapi/kerbau umur 2 tahun. (*)
(TriibunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)
Berita Terkait
Baca Juga
Pj Wali Kota Kendari Muhammad Yusup Ajak Masyarakat Bayar Zakat Fitrah Tepat Waktu |
![]() |
---|
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri Hingga Keluarga, Lengkap Besaran Zakat Fitrah 2024 di Sultra |
![]() |
---|
Pemerintah Kabupaten Konawe Utara Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2024, Ini Daftar Harganya |
![]() |
---|
Cara Bayar Zakat Fitrah 2024 Secara Online Melalui Baznas Kota Kendari Sulawesi Tenggara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.