Jadwal Pencairan THR 2024 hingga Gaji 13 ASN Baik PNS, CPNS, PPPK, Anggota TNI dan Polri, Besarannya
Berikut jadwal pencairan THR 2024 serta Gaji 13 Aparatur Sipil Negara atau ASN baik PNS, CPNS, dan PPPK, anggota Polri maupun anggota TNI.
Penulis: Sitti Nurmalasari | Editor: Aqsa
Termasuk melalui pemberian THR bagi aparatur negara, pensiunan, serta penerima tunjangan.
Sri Mulyani menyampaikan bahwa kebutuhan anggaran bagi THR di tahun 2024 ini mencapai Rp 48,7 triliun, sedangkan anggaran Gaji 13 mencapai Rp50,8 triliun.
Terdapat peningkatan yang cukup signifikan dari tahun 2023 yang dikarenakan pemberian 100 persen untuk tunjangan kinerja dan TPP.
Selain itu, kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen dan kenaikan biaya pensiunan sebesar 12 persen.
“Pencairan THR direncanakan dimulai pada 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri, sedangkan gaji 13 sebagai bantuan pendidikan dilaksanakan mulai Juni 2024,” katanya.
Baca juga: Rincian Gaji PNS, Anggota Polri, TNI, PPPK 1 Maret 2024 Naik 8 Persen, Tertinggi hingga Rp 6 Juta
“Jika THR dan gaji 13 belum dibayarkan dalam waktu tersebut, dalam dibayarkan setelahnya,” jelasnya menambahkan.
Adapun dasar perhitungan THR adalah komponen penghasilan Maret 2024 dan untuk gaji 13 menggunakan komponen penghasilan Mei 2024.
Ketentuan bagi THR dan gaji 13 tersebut adalah tidak kena potongan dan iuran, namun untuk PPh ditanggung pemerintah.
Pengaturan pelaksanaan teknis THR maupun gaji 13 akan diatur dengan Permenkeu untuk yang bersumber dari APBN dan dengan Perkada untuk yang bersumber dari APBD.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga menginstruksikan kepada seluruh pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan penyusunan Perkada tentang Pembayaran THR dan Gaji 13 tahun 2024.
Menteri Tito mengatakan pemberian THR dan gaji 13 bagi lingkungan pemerintah daerah juga wajib memperhatikan kemampuan fiskal daerah.
Menteri Tito pun berkomitmen untuk mengawal tindak lanjut dari kebijakan THR 2024 dan Gaji 13 di tingkat daerah.
Baca juga: Bangun Kegirangan Mimpi Gajian? Ternyata ini Arti Mimpi Dapat Gaji, Pengakuan dan Kekhawatiran
“Bagi pemerintah daerah yang belum menyediakan atau belum mencukupi alokasi anggaran untuk pembayaran THR dan gaji 13 dalam APBD 2024,” katanya.
“Maka pemda diminta segera menyediakan dengan mengoptimalkan belanja pegawai atau pergeseran anggaran melalui perubahan APBD sehingga tetap dapat dianggarkan dalam perda yang mengatur perubahan APBD 2024,” jelasnya Menteri Tito menambahkan.
Sementara Menteri Anas, mengatakan, pencarian THR 2024 dilakukan untuk menunjang peringatan Hari Raya Idulfitri 1445H.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.