Sultra Memilih

Beda Data Perolehan Suara Tina Nur Alam dan Ali Mazi, DPW Partai NasDem Sultra Hanya Cari Kebenaran

Sekretaris DPW Partai NasDem Sultra, Abdul Azis mengatakan ada perbedaan suara dari data yang dimiliki saksi partai dengan D Hasil Pleno KPU Wakatobi.

Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
handover
Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Nasional Demokrat Provinsi Sulawesi Tenggara, tak mempersoalkan Tina Nur Alam sebagai caleg terpilih dari kursi Partai NasDem di DPR RI Dapil Sultra. DPW Partai NasDem hanya mempersoalkan terkait hasil tahapan rekapitulasi perolehan suara di KPU Wakatobi yang dinilai saksi adanya kecurangan penggembungan suara yang merugikan salah satu caleg Partai NasDem. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Nasional Demokrat Provinsi Sulawesi Tenggara, tak mempersoalkan Tina Nur Alam sebagai caleg terpilih dari kursi Partai NasDem di DPR RI Dapil Sultra.

DPW Partai NasDem hanya mempersoalkan terkait hasil tahapan rekapitulasi perolehan suara di KPU Wakatobi yang dinilai saksi adanya kecurangan penggembungan suara yang merugikan salah satu caleg Partai NasDem.

Sekretaris DPW Partai NasDem Sultra, Abdul Azis mengatakan ada perbedaan suara dari data yang dimiliki saksi partai dengan D Hasil Pleno KPU Wakatobi.

Masalah tersebut, kemudian disampaikan saksi Partai NasDem saat pleno rekapitulasi di KPU Provinsi Sultra.

"Saksi Partai NasDem meminta adanya persandingan data dengan C1 Hasil di KPU Wakatobi," ucapnya saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

Baca juga: DPW NasDem Ungkap Kriteria Caleg untuk Ketua DPRD Sulawesi Tenggara Usai Raih 6 Kursi di Pileg 2024

Menurut Azis, keinginan saksi untuk menyandingkan data bukan untuk merugikan perolehan suara Tina Nur Alam dan Ali Mazi.

"Karena mereka ini kedua-duanya kader, bukan kami mempersoalkan kalah dan menangnya, tapi agar hasilnya terang benderang," ujarnya.

Namun, lanjut Azis, dari usul yang disampaikan saksi, justru tidak direalikasikan KPU Sultra dengan alasan regulasi.

Selain itu, dalam pleno tersebut, saksi Partai NasDem juga tidak diizinkan berkomunikasi langsung dengan KPU Wakatobi.

Alasan saksi bersikeras untuk menyandingkan data dengan KPU karena perbedaan suara hasil hitungan internal Partai NasDem untuk perolehan suara caleg partai politik tersebut di TPS Wangi-Wangi Selatan.

Baca juga: Perolehan Kursi Partai di Pileg 2024 DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Ketua NasDem, PAN Lengser

Karena perolehan suara dua caleg itu berubah saat ditetapkan KPU Wakatobi, di mana versi perhitungan internal Partai NasDem, Ali Mazi meriah 3.467 suara dan Tina Nur Alam 905.

Sementara versi KPU Wakatobi, Ali Mazi meriah 3.473 suara, sedangkan suara Tina Nur Alam berubah menjadi 2005.

"Sehingga saksi ingin menyandingkan data antara C1 di Kecamatan Wangi-Wangi Selatan maupun di hasil pleno KPU Wakatobi," jelasnya.

Azis mengungkapkan, Partai NasDem meminta KPU terbuka dengan hasil pleno karena menyangkut hak caleg dengan perolehan suara yang dimiliki di Pemilu 2024 DPR RI Dapil Sultra.

Diketahui, dari hasil pleno rekapitulasi KPU Sultra, Tina Nur Alam dipastikan meraih satu kursi DPR RI dari Partai NasDem.

Baca juga: 45 Caleg Terpilih DPRD Sulawesi Tenggara Hasil Pleno KPU, Partai NasDem, PDIP, Golkar Raih 6 Kursi

Istri mantan Gubernur Sultra, Nur Alam tersebut menang dengan perolehan 68.683 suara individu.

Tina menang dari mantan Gubernur Sultra, Ali Mazi yang meriah 68.099 atau selisih 584 suara. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved